SURYA.co.id, PONOROGO - Rencana pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) baru di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, tidak bisa direalisasikan tahun ini.
Pemerintah Kabupaten Ponorogo memutuskan menggeser pelaksanaan proyek tersebut ke 2027 karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan terkait penetapan areal kerja penggunaan kawasan hutan.
Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Sugiarto, mengatakan proyek tidak akan dipaksakan berjalan dengan waktu yang tersisa tahun ini.
“Ya akhirnya dibangun tahun depan. Tidak bisa dipaksa tahun ini,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Sugiarto, Rabu (2/9/2029).
Keputusan itu diambil setelah Pemkab Ponorogo melakukan rapat koordinasi bersama Baperida, DPUPKP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Proyek yang sebelumnya disiapkan untuk dikerjakan akhirnya ditunda sembari menunggu persetujuan dari Kementerian Kehutanan,” urainya.
Baca juga: Proyek TPA Baru Mrican Ponorogo Terancam Batal Tahun Ini, Terganjal SK Menteri Kehutanan
Sembari menunggu izin tersebut, Pemkab Ponorogo akan memanfaatkan waktu untuk menyiapkan Detail Engineering Design (DED) TPA baru pada akhir 2026.
Langkah itu diharapkan membuat proses lelang dapat segera dilakukan setelah pembahasan anggaran 2027 selesai.
“Dengan begitu, proses lelang dapat dilakukan lebih awal setelah pembahasan anggaran 2027 rampung,” papar mantan Kepala Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah (BPPKAD)
Pemkab Ponorogo mengusulkan anggaran sekitar Rp15 miliar untuk pembangunan TPA baru. Pekerjaan ditargetkan dimulai pada awal 2027 dan diselesaikan dalam satu tahun anggaran.
“Nanti di awal tahun dilaksanakan. DED-nya kami siapkan tahun ini sehingga ketika sudah ada persetujuan anggaran, kontrak bisa segera dimulai,” terangnya.
Penundaan pembangunan TPA baru membuat TPA Mrican lama masih harus menampung sampah dari berbagai wilayah di Kabupaten Ponorogo.
Padahal, kondisi TPA tersebut sudah mengalami overload.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan DLH Ponorogo, Adhi Fahrianto Sulistywan, mengatakan TPA lama masih memungkinkan digunakan karena sistem pengelolaan sampah telah diubah.
“Iya akhirnya menggunakan TPA lama ini, karena TPA baru terancam tak bisa dibangun,” ungkap Adhi Fahrianto Sulistywan, Kabid Pengelolaan Sampah dan Pertamanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Rabu (1/9/2026).
Menurut Adhi, DLH kini menerapkan sistem sanitary landfill, bukan lagi open dumping.
“Kalau dulu kan open dumping ya. Sekarang pengurukan atau sanitary landfill,” kata Adhi.
Ia mengatakan sejumlah persyaratan administrasi untuk pembangunan TPA baru sebenarnya telah diselesaikan. Saat ini prosesnya tinggal menunggu SK Menteri Kehutanan.
“Secara administrasi online-nya, kita sudah selesai semuanya ya. Jadi sekarang ini tahapannya itu memang sudah kita kembalikan lagi menunggu tanda tangan dari Menteri Kehutanan untuk penetapan areal kerjanya. SK ini harus kami dapatkan,” paparnya.
Selama SK belum terbit, sampah warga tetap diarahkan ke TPA Mrican lama. Namun, DLH memastikan pola pengelolaannya menggunakan sanitary landfill.
“Tetapi kita menggunakan sistemnya itu bukan lagi sistem open dumping. Kita sudah mengandalkan sanitary landfill,” papar Adhi kepada TribunJatim.com
Adhi menjelaskan, sampah yang ditumpuk akan ditutup menggunakan tanah. Setelah permukaan rata, penimbunan sampah kembali dilakukan.
“Nah, nanti kalau sudah rata semuanya, baru ditaruh sampah lagi,” tegasnya.
Menurutnya, metode tersebut antara lain bertujuan mengurangi sampah yang beterbangan sekaligus membantu proses penguraian.
“Meskipun nanti kita itu apa namanya, terkait pipa-pipa di bawah ini untuk lindi sama gas metannya ini sudah kami tata juga di sana. Jadi insyaallah kalau dalam jangka waktu setahun itu masih bisa ditambahkan sampah di sana,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPUPKP Ponorogo, Dwi Puspitorini, menyebut SK Menteri Kehutanan menjadi syarat penting sebelum pembangunan fisik TPA baru dimulai.
“Sampai saat ini belum kami terima SK tersebut,” ungkap Dwi Puspitorini, Senin (31/8/2026).
Selain izin yang belum terbit, waktu pengerjaan juga menjadi pertimbangan Pemkab untuk tidak memaksakan proyek tersebut dimulai tahun ini.
“Kan resiko ya mbak, kalau tetap dikerjakan tanpa ada SK dari pak Menteri (Menteri Kehutanan),” papar Dwi saat dikonfirmasi TribunJatim.com.
TPA baru direncanakan berdiri di lahan kawasan hutan seluas sekitar 9,3 hektare. Fasilitasnya meliputi area sanitary landfill, pos operasional, jembatan timbang, kantor, serta sarana pemilahan awal.
Jika pembangunan berjalan sesuai rencana, TPA baru tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada awal 2027 untuk menggantikan TPA Mrican lama yang kini sudah overload.