TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Tengah mencatat, sebanyak 163.839 data pribadi warga Jateng terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol).
Angka tersebut masih terus bergerak sembari adanya verifikasi dari tim Dinsos.
"Data sementara yang masuk sejumlah 163.839 (orang) Dan ini masih terus bergerak karena belum semuanya masuk ke (Dinsos) Provinsi Jateng," ujar Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos Jateng, Elliya Chairroh, Selasa (1/9/2026).
Sementara data Kementerian Sosial (Kemensos), dalam proses pemadanan penerima bansos tahap 2 (April-Juni) 2026 ditemukan 1.494.652 data yang terindikasi terkait transaksi judol.
Artinya, jumlah warga Jateng yang terafiliasi judol sebesar 10,96 persen dari angka nasional.
Elliya menyebut, data tersebut tidak hanya mencakup penerima bansos yang terindikasi tapi juga anggota dalam satu KK yang terdeteksi melakukan aktivitas judol.
"Kami tekankan bahwa indikasi judol belum tentu terbukti nyata melakukan aktivitas judol, masih diperlukan proses verifikasi dan klarifikasi faktual," terangnya.
Ia melanjutkan, pihaknya masih melakukan pemadanan dan identifikasi data antara data bansos dengan data transaksi yang terindikasi judol.
Langkah lainnya, lanjut dia, pihaknya melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk dalam daftar indikasi.
"KPM yang merasa tidak pernah melakukan transaksi judol dapat melakukan sanggahan/klarifikasi,termasuk apabila identitas atau rekeningnya diduga digunakan oleh pihak lain," bebernya.
Ia menjelaskan, klarifikasi dapat dilakukan melalui mekanisme yang tersedia pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), aplikasi berbasis digital milik Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk mengelola data kesejahteraan sosial secara nasional.
Langkah lainnya dengan menghubungi Pendamping Sosial setempat, Pemerintah Desa/Kelurahan, dan Dinas Sosial kabupaten/kota.
"Apabila setelah verifikasi diketahui bahwa KPM memang melakukan aktivitas judi online, maka bantuan dapat dihentikan/dicoret dari kepesertaan," tuturnya. (Iwan Arifianto)