BANGKAPOS.COM -- Simaklah kunci jawaban PKN kelas 12 SMA halaman 37.
Tugas tersebut ada pada Tugas Mandiri 2.1 tentang Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum.
Sebelum melihat kunci jawaban siswa harus mengerjakan tugas secara mandiri terlebih dahulu.
Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 12 SMA Halaman 23 24 Materi Hak dan Kewajiban Warga Negara: Pajak
Tugas Mandiri 2.1
Perlindungan dan penegakan hukum tidak akan terwujud apabila tidak mempunyai landasan atau dasar hukum yang kukuh.
Nah, sekarang Anda temukan dari berbagai macam sumber, baik itu berupa buku ataupun internet, mengenai dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum.
Tuliskan hasil temuan Anda dalam tabel di bawah ini.
Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 12 SMA Halaman 63 64 Kurikulum Merdeka: Ber-Pancasila dalam Kehidupan Global
Jawaban:
Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum:
1. UUD RI 1945 Pasal 27 ayat 1
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualiannya."
2. UUD RI 1945 Pasal 28D ayat 1
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
3. UUD RI 1945 Pasal 24 ayat 1
Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 12 SMA Halaman 72 73 74 Kurikulum Merdeka: Makna Musyawarah dan e-Budgeting
"Kekuasaan kehakimab merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum keadilan."
4. UUD RI 1945 Pasal 28I ayat 4
"Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah."
5. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 71
"Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Negara Republik Indonesia."
6. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia.
Pasal 10 ayat (1) huruf d, yang berbunyi:
"Penyampaian Permasalahan HAM yang dikomunikasikan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dapat menggunakan aplikasi online."
*) Disclaimer:
Jawaban di atas hanya digunakan oleh orang tua untuk memandu proses belajar anak.
(Tribunnews.com/Bangkapos.com)