Aktivis Pati Ingatkan DPR RI Jika Gagal Sahkan RUU Perampasan Aset, Tak Layak Jadi Wakil Rakyat
Wahyu Gilang Putranto September 03, 2026 10:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM - Aktivis Pati, Teguh Istiyanto, menyetujui jika pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak dilakukan pada 15 Desember 2026 mendatang, dia menyebut para anggota DPR RI tak layak menjadi wakil rakyat.

Pimpinan DPR RI sebelumnya menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Bahkan, Pimpinan DPR RI juga menyatakan kesediaannya mengundurkan diri apabila RUU tersebut tidak disahkan dalam rapat paripurna hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

Pernyataan itu tertuang dalam surat komitmen pimpinan DPR RI terkait penyelesaian RUU Perampasan Aset yang dibacakan oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok di hadapan massa setelah bertemu pimpinan DPR RI pada Kamis (27/8/2026) lalu.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pun membenarkan bahwa dirinya bersama pimpinan DPR lainnya siap mundur jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan hingga 15 Desember 2026.

Teguh mengatakan bahwa AMPB menerima ketentuan dari DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember.

Namun, katanya, AMPB juga meminta jaminan kepada DPR RI agar RUU Perampasan Aset tersebut benar-benar disahkan pada tenggat waktu yang ditentukan.

"Jadi ini kan namanya adalah win-win solution. Kami menerima 15, tapi kami juga menawarkan syarat, kalau 15 Desember itu ternyata DPR itu tidak bisa mengesahkan, maka harus ada konsekuensi," ujar Teguh, Kamis (3/9/2026), dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club.

"Kami tawarkan kalau 15 Desember tidak bisa mengesahkan, berarti Anda itu tidak layak untuk menjadi DPR," tegasnya.

Oleh karena itu, Teguh menegaskan pihaknya juga ingin meminta pertanggungjawaban dari Ketua DPR RI Puan Maharani.

Namun, hal tersebut tidak terjadi karena Puan tidak hadir menemui AMPB, sehingga yang menggantikannya adalah Dasco.

"Kami minta pertanggungjawaban dari Ketua DPR. Kebetulan yang ada di depan kami itu adalah para wakil ketua. Kalau pada saat itu memang Bu Ketua itu ada, maka juga kami minta, kira-kira seperti itu, minta tanda tangan. Kebetulan nggak ada, jadi kami tidak bisa," jelas Teguh.

Baca juga: RUU Perampasan Aset di Mata Investor, Zenzia: Semua Welcome, Ini yang Mereka Harapkan dari Dulu

Adapun, Puan tak hadir menemui AMPB karena adanya pembagian tugas kedewanan. Saat perwakilan AMPB bertemu dengan Dasco, Puan tengah memimpin jalannya rapat paripurna.

Isi Komitmen Pimpinan DPR RI 

Dasco sebelumnya meminta masyarakat tidak ragu terhadap komitmen DPR dalam menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

Dia menegaskan, parlemen tetap berkomitmen menuntaskan pembahasan RUU tersebut sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan. 

"Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian," ujarnya saat merespons tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Adapun, dalam tuntutannya, AMPB mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan hukum mati koruptor. AMPB juga mendesak pimpinan DPR RI mengundurkan diri jika hingga 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset tidak kunjung disahkan.

AMPB bahkan meminta ada bukti secara tertulis sebagai bentuk komitmen DPR. Sementara itu, perwakilan AMPB lainnya menegaskan akan melakukan aksi serupa pada 15 Desember 2026 jika RUU Perampasan Aset tak juga disahkan.

Berikut selengkapnya isi komitmen Pimpinan DPR RI yang dibacakan AMPB:

  • Bahwa DPR RI memandang pembentukan rancangan undang-undang tentang aset perampasan, aset terkait tindak pidana sebagai salah satu agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi, serta pemulihan aset hasil tindak pidana tersebut. 
  • Bahwa pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tentang perampasan aset, termasuk komisi 3 DPR RI dan pemerintah untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilaksanakan sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
  • DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU perampasan aset harus diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. 
  • Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan, ataupun anggota DPR RI, apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026 tidak disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.

(Tribunnews.com/Rifqah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.