TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan penipuan yang menjerat presenter Ruben Onsu akhirnya berujung pada perdamaian.
Kabar tersebut turut disambut positif oleh pihak Sarwendah yang menilai penyelesaian perkara secara damai penting demi menjaga kondisi anak-anak.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengatakan pihaknya tentu merasa senang dengan adanya perdamaian dalam kasus tersebut.
Menurutnya, apabila perkara tidak diselesaikan secara damai, status hukum yang melekat pada Ruben berpotensi memberikan dampak terhadap anak-anak.
“Yang pasti senanglah sudah ada perdamaian. Karena gini loh, karena kalau itu tidak didamaikan, status itu terus ada, yang rugi siapa? Anak-anak kan? Nah, itu yang kita jaga,” ujar Chris kepada awak media, Rabu (2/9/2026).
Chris menegaskan, pihak Sarwendah tetap memberikan dukungan terhadap penyelesaian perkara tersebut, terlebih karena persoalan yang dihadapi Ruben dinilai memiliki kaitan dengan kondisi anak-anak.
“Jadi kalau dibilang senang, kita senang kok itu,” lanjutnya.
Pihak Sarwendah menilai, status hukum yang masih melekat pada Ruben dikhawatirkan nantinya berimbas ke anak-anak.
Karena itu, ia berharap proses perdamaian tidak berlangsung terlalu lama.
“Tetap support ya. Pokoknya itu kan ada kaitan sama anak ya. Karena status itu nanti ada kaitan dengan anak. Doanya jangan terlalu lama,” tuturnya.
Baca juga: Perjuangan Ruben Onsu Dapatkan Hak Asuh Anak Disorot, Netizen Singgung soal Nafkah yang Mandek
“Jadi jangan dipelintir lagi bahwa ya tahulah di media seperti apa ya. Jadi janganlah, kasihan anak-anak,” tandasnya.
Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Ruben Onsu akhirnya berakhir dengan perdamaian setelah mendapat bantuan dari Jhon LBF.
Kabar tersebut sebelumnya disampaikan pengusaha sekaligus pemilik Jhon LBF Law Firm, Jhon LBF, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.
Dalam unggahannya, Jhon LBF menyampaikan bahwa proses penyelesaian kasus tersebut berjalan lancar dan telah berakhir sesuai dengan harapan.
Jhon LBF diketahui membantu Ruben untuk melunasi pembayaran sebesar Rp3,5 miliar sebagai penyelesaian masalah.
"Semua lancar dan selesai sesuai harapan," tulis Jhon LBF dalam unggahannya, dikutip Selasa (1/9/2026).
Baca juga: Sarwendah Tunjukkan Hasil Tes Penyakit Kronis yang Diduga Diidap Ruben Onsu, Buktikan Non-Reaktif
Jhon LBF berharap penyelesaian perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran yang baik bagi semua pihak.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam proses perdamaian.
Ucapan terima kasih disampaikan John LBF kepada pengacara Machi Achmad dan tim Jhon LBF Law Firm.
Dirinya juga tak lupa memberikan apresiasi kepada Ramzy yang merupakan pengacara dari pihak pelapor.
"Terima kasih Lawyer Machi Achmad, team Jhon LBF Law Firm. Terima kasih Bro ku Ramzy Baabud, Lawyer dari pelapor, salam hormat semua," tulisnya.
Jhon LBF kemudian menutup unggahannya dengan pesan mengenai pentingnya perdamaian dalam menyelesaikan sebuah persoalan.
"Salam rendah hati. Perdamaian itu selalu indah dan baik," tulis Jhon.
Ruben Onsu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan, setelah dilaporkan oleh seseorang berinisial P atas nama korban berinisial DM.
Perkara tersebut berkaitan dengan investasi senilai Rp3,5 miliar dan dilaporkan pada 22 Agustus 2025.
Kasus tersebut bermula ketika korban disebut tertarik menginvestasikan dananya setelah mendapat tawaran dari Ruben pada Februari 2025.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan sebelum menetapkan Ruben sebagai tersangka melalui gelar perkara pada Agustus 2026.
(Tribunnews.com/Ifan)