Pembatasan LPG 3 Kg Berdasarkan Desil Dinilai Sulit Diterapkan di Mamuju
Abd Rahman September 03, 2026 02:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Rencana pemerintah membatasi pembelian LPG 3 kilogram berdasarkan kategori desil dinilai bakal menghadapi tantangan saat diterapkan di lapangan.

Pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Jalan Pababari, Mamuju, Arifin, menyebut persoalannya bukan hanya pada aturan, tetapi bagaimana pengawasan dilakukan setelah kebijakan mulai berjalan.

Ia berkaca pada sejumlah aturan sebelumnya yang menurutnya sering kali berjalan ketat pada awal penerapan. 

Baca juga: Bapenda Sulbar ke Jakarta, Tagih Pajak Air Permukaan ke Astra Group dan Unggul Group

Baca juga: Ada 2 Warga Tewas Diterkam Buaya, BPBD Larang Aktivitas di Sungai Budong-budong

Namun, seiring waktu, pengawasan melemah dan pelanggaran kembali ditemukan.

"Susah akan diterapkan. Pertama-tama memang biasa diterapkan, tapi lama-lama kembali semua melanggar," kata Arifin saat ditemui Tribun-Sulbar.com, Kamis (3/9/2026).

Menurut dia, penggunaan LPG subsidi saat ini masih ditemukan pada sejumlah pelaku usaha. 

Salah satunya warung berukuran besar yang seharusnya bisa menggunakan LPG nonsubsidi.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan LPG subsidi tidak hanya menyangkut siapa yang membeli, tetapi juga pengawasan terhadap penggunaan di tingkat konsumen.

Selisih Harga Terlalu Jauh

Arifin menilai harga menjadi salah satu alasan LPG 3 kilogram sulit ditinggalkan oleh masyarakat.

Ia menyebut harga LPG nonsubsidi ukuran 5 kilogram atau tabung pink berada di kisaran Rp120 ribu. 

Sementara LPG 3 kilogram subsidi hanya sekitar Rp20 ribu per tabung.

Perbedaan harga yang mencapai sekitar Rp100 ribu itu membuat LPG subsidi jauh lebih menarik, bahkan bagi sebagian konsumen yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi.

"Kalau selisih harganya sejauh itu, pasti masyarakat lebih memilih yang murah," ujarnya.

Karena itu, menurut Arifin, pembatasan berdasarkan kategori desil harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang jelas.

Ia khawatir aturan hanya efektif pada masa awal, tetapi kemudian kembali longgar ketika pengawasan mulai berkurang.

Arifin berharap pemerintah tidak hanya mengandalkan sistem pendataan, tetapi juga melakukan pengawasan rutin di pangkalan dan memastikan LPG subsidi benar-benar diterima kelompok masyarakat yang berhak.

Jika pengawasan dilakukan secara konsisten, kata dia, kebijakan pembatasan tersebut akan lebih mudah mencapai tujuan, yakni membuat penyaluran LPG 3 kilogram tepat sasaran.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.