Bapenda Sulbar ke Jakarta, Tagih Pajak Air Permukaan ke Astra Group dan Unggul Group
Nurhadi Hasbi September 03, 2026 02:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menagih pajak air permukaan (PAP) kepada dua perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Provinsi Sulbar.

Keduanya yakni Astra Group dan Unggul Group.

Pajak air permukaan merupakan pajak daerah yang dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

Dasar hukum utamanya saat ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023.

Baca juga: Realisasi Pajak Air Permukaan dan Alat Berat di Sulbar Rendah Bapenda Panggil UPTD

Baca juga: Bapenda Sulbar Soroti Realisasi Pajak Air Permukaan PDAM Tirta Manakarra tidak Optimal

Langkah tersebut dilakukan Bapenda Sulbar untuk memperkuat optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah efisiensi anggaran pemerintah pusat.

Selain itu, penagihan dilakukan sebagai tindak lanjut komitmen kerja sama dengan Astra Group dan Unggul Group.

"Ini bagian dari upaya provinsi memastikan kewajiban perpajakan daerah dipenuhi sesuai ketentuan," kata Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, dalam rilis yang diterima Tribun-Sulbar.com, Kamis (3/9/2026).

Wahab mengatakan, pihaknya bertemu dengan kedua perusahaan tersebut di Jakarta.

Menurutnya, pertemuan itu sekaligus untuk memperkuat sinergi dengan perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah, peningkatan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat.

"Penagihan kepada Astra Group dan Unggul Group juga menjadi bagian dari tindak lanjut atas komitmen yang telah dibangun Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama perusahaan-perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Sulbar."

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, telah melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama perusahaan kelapa sawit se-Sulawesi Barat di Jakarta pada 6 Mei 2025.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam MoU Nomor 13/V/2025 tentang Pembangunan Daerah, Peningkatan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat di Provinsi Sulawesi Barat.

Wahab menegaskan, pemerintah daerah terus mengawal komitmen tersebut melalui langkah nyata, termasuk memastikan kewajiban perpajakan perusahaan dapat dipenuhi.

“Penagihan PAP merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah."

Ia menambahkan, pihaknya juga terus membangun komunikasi dengan perusahaan agar kewajiban perpajakan dapat diselesaikan sesuai ketentuan.

"MoU perlu terus dikawal agar memberikan manfaat bagi pembangunan dan masyarakat Sulbar," ujarnya.

Menurutnya, optimalisasi PAP menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Untuk itu, Bapenda Sulbar terus melakukan pemantauan dan penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki kewajiban PAP dengan mengedepankan pendekatan koordinatif dan profesional.

Bapenda Aktif Tagih Wajib Pajak

Kunjungan dan penagihan kepada Astra Group dan Unggul Group di Jakarta sekaligus menunjukkan komitmen Bapenda Sulbar untuk tidak hanya menunggu pembayaran kewajiban pajak, tetapi aktif melakukan komunikasi dan penagihan kepada wajib pajak.

Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan potensi penerimaan dari PAP memberikan kontribusi optimal terhadap PAD Sulawesi Barat.

Tindak lanjut ini juga menjadi bagian dari implementasi semangat MoU Nomor 13/V/2025 yang menempatkan pembangunan daerah, peningkatan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat sebagai bagian penting dari sinergi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan dunia usaha.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.