TRIBUNWOW.COM - Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) periode 2021-2024, Ahmad Bahiej, mengungkap proses penetapan tambahan 20.000 kuota haji tersebut.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/9/2026), Ahmad menyebut pembagian kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus dilakukan tanpa kajian.
Baca juga: KPK Respons Nama Nusron Wahid yang Muncul dalam Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji
Hal itu berkaitan dengan Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Khusus Tambahan yang menetapkan tambahan 20.000 kuota haji untuk pelaksanaan ibadah haji 2024.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.000 kuota dialokasikan untuk haji reguler, sedangkan 10.000 lainnya diberikan untuk haji khusus.
Kesaksian Ahmad disampaikan dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji khusus tambahan periode 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pihak lainnya sebagai terdakwa. (*)