Bandung (ANTARA) - Komisi I DPRD Jawa Barat mematangkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) digital serentak 2026 yang dijadwalkan berlangsung secara bertahap di enam kabupaten.

Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Rahmat Hidayat Djati di Bandung, Kamis, mengatakan penerapan teknologi pemungutan suara elektronik (e-voting) menggunakan tablet dan jaringan lokal tertutup tersebut diharapkan meningkatkan efisiensi anggaran dan akuntabilitas penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa.

"Pilkades digital adalah keniscayaan untuk mewujudkan efisiensi anggaran, transparansi, serta meminimalisir celah kecurangan. Kami di Komisi I DPRD Jabar terus mendorong DPMD dan pemerintah kabupaten/kota agar persiapan teknis di lapangan berjalan matang tanpa kendala," kata Rahmat.

Berdasarkan pemutakhiran data Komisi I DPRD Jawa Barat, Pilkades digital serentak 2026 akan dilaksanakan di Kabupaten Bekasi, Cianjur, Sumedang, Karawang, Subang, dan Ciamis.

Kabupaten Bekasi dijadwalkan menggelar pemungutan suara pada 20 September 2026 di 154 desa, sedangkan pelantikan kepala desa terpilih dijadwalkan pada 4 November 2026.

Kabupaten Cianjur dijadwalkan menggelar Pilkades pada 18 Oktober 2026 di 47 desa yang tersebar di 23 kecamatan. Penggunaan sistem tanpa kertas (paperless) berbasis tablet dengan jaringan lokal tertutup di daerah tersebut diproyeksikan dapat menghemat anggaran hingga Rp2,5 miliar.

Selanjutnya, Kabupaten Sumedang dijadwalkan menggelar Pilkades pada 28 Oktober 2026 di 93 desa.

Kabupaten Karawang dijadwalkan menggelar pemungutan suara pada 22 November 2026 di 67 desa yang tersebar di 25 kecamatan dengan menyiapkan 438 tempat pemungutan suara (TPS) digital. Pelantikan kepala desa terpilih dijadwalkan pada 14 Desember 2026.

Sementara itu, Kabupaten Subang dijadwalkan menggelar Pilkades pada 6 Desember 2026 di 165 desa dan Kabupaten Ciamis pada 13 Desember 2026 di 40 desa.

Rahmat mengatakan penerapan teknologi dalam Pilkades perlu diimbangi kesiapan infrastruktur jaringan lokal serta jaminan keamanan data agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.

"Teknologinya harus aman, penyelenggaranya harus netral, dan masyarakat harus mendapatkan kepastian bahwa hak pilihnya terlindungi. Tiga hal ini menjadi bagian penting yang harus dikawal bersama," tutur Rahmat.

Menurut dia, digitalisasi Pilkades bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga menjadi upaya meningkatkan efisiensi anggaran, transparansi, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemilihan kepala desa.