TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan terus mendalami kasus dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan uang dolar Singapura senilai 340.000 SGD atau setara sekitar Rp4,7 miliar.
Perkara tersebut diduga mengandung unsur penipuan, penggelapan, hingga pemalsuan mata uang.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan, penyidik Satreskrim masih mengumpulkan berbagai keterangan dan alat bukti guna mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Baca juga: Truk Tanah Tabrak Bengkel di Jatiuwung Tangerang, Pemilik Usaha Luka dan Dilarikan ke RS
Menurut Boy, kasus ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan serta pemalsuan mata uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Benar, Satreskrim Polres Tangerang Selatan sedang menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pemalsuan mata uang,” ujar Boy saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga berinisial DM yang disampaikan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026.
Dalam laporannya, DM menyebut sejumlah pihak berinisial HJ, EAK, dan AN yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Setelah laporan diterima, proses penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi guna menguji kebenaran laporan serta menelusuri kronologi kejadian secara menyeluruh.
“Dalam proses penyelidikan ini kami sudah melakukan klarifikasi terhadap 6 orang saksi,” ujar Boy.
Selain memeriksa saksi, penyidik masih mendalami keterangan sejumlah pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.
Polisi belum menyampaikan kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Perkara ini sebelumnya mendapat perhatian setelah anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan peredaran dolar Singapura palsu senilai 340.000 SGD atau sekitar Rp4,7 miliar.
Polres Tangerang Selatan hingga kini masih mengumpulkan informasi untuk memastikan rangkaian peristiwa dalam laporan tersebut.