Oleh: Vitalis Wolo
Pengamat sosial, tinggal di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
POS-KUPANG.COM - Ada ironi yang sulit diabaikan dari kericuhan di ruang DPRD Ende.
Ketika para wakil rakyat sedang membicarakan anggaran untuk menangani bencana—anggaran yang semestinya menjadi salah satu bentuk kehadiran negara di tengah warga yang sedang menghadapi kesulitan—ruang rapat justru berubah menjadi arena ketegangan.
Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: ketika wakil rakyat tidak mampu mengelola perbedaan di dalam rumah rakyat, bagaimana mungkin rakyat percaya bahwa kepentingan mereka sedang diperjuangkan dengan kepala dingin?
Karena itu, dugaan pemukulan yang terjadi di lingkungan DPRD Ende pada 1 September 2026 tidak pantas dibaca semata-mata sebagai pertengkaran antara dua orang anggota dewan.
Baca juga: Dituding Pukul Anggota di Paripurna, Ini Klarifikasi Ketua DPRD Ende
Peristiwa itu memang harus diproses berdasarkan fakta dan hukum untuk menentukan apa yang sesungguhnya terjadi.
Tetapi secara politik, kejadian tersebut membawa pertanyaan yang jauh lebih besar: apa yang sedang terjadi dengan budaya demokrasi di rumah rakyat itu?
Ketua Fraksi Hanura DPRD Ende, Hironimus Irwan Kila Pelo, melaporkan Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso, ke Polres Ende atas dugaan pemukulan yang disebut terjadi dalam ruang rapat ketika pembahasan berkaitan dengan anggaran penanganan bencana.
Menurut indormasi yang beredar, ketegangan muncul setelah pimpinan rapat menghentikan atau menunda pembahasan, sementara Irwan masih menganggap terdapat persoalan yang perlu dibicarakan.
Ia disebut sempat membanting dokumen RKA ke meja, sebelum kemudian terjadi kontak fisik yang oleh Irwan dilaporkan sebagai pemukulan.
Polisi telah menerima laporan tersebut dan melakukan proses penyelidikan dengan meminta keterangan serta mengumpulkan bukti.
Di sinilah kita perlu berhati-hati karena proses hukum sedang berjalan dan publik tidak boleh tergesa-gesa menjadikan dugaan sebagai putusan.
Siapa melakukan apa, dalam urutan seperti apa, dan apakah unsur pidananya terpenuhi, semuanya merupakan wilayah penyelidikan dan pembuktian.
Namun kehati-hatian hukum tidak boleh membuat kita kehilangan keberanian moral untuk mengatakan sesuatu yang sederhana: jika benar kekerasan fisik terjadi di ruang lembaga perwakilan rakyat, maka itu adalah persoalan serius bagi demokrasi.
Demikian pula, jika benar ada tindakan membanting dokumen atau perilaku lain yang memperuncing suasana rapat, tindakan tersebut juga tidak dapat dianggap sebagai cara yang pantas dalam menjalankan fungsi politik.
Kritik boleh keras. Interupsi boleh tajam. Perdebatan boleh sengit. Bahkan seorang anggota DPRD boleh menolak keputusan pimpinan rapat sepanjang dilakukan dalam koridor tata tertib dan etika persidangan.
Tetapi tidak ada alasan untuk mengubah perbedaan pendapat menjadi pertarungan fisik. Sebab ketika argumentasi kalah oleh tangan, yang sebenarnya kalah bukan hanya salah satu pihak dalam pertengkaran. Yang kalah adalah akal sehat kelembagaan.
Persoalan ini menjadi lebih penting karena Ende bukan daerah yang asing dengan suasana rapat politik yang memanas.
Pada Desember 2025, rapat paripurna DPRD Ende terkait hak interpelasi terhadap Bupati Yosef Benediktus Badeoda juga berakhir ricuh.
Baca juga: Ketua DPRD Ende Fery Taso Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Pemukulan Terhadap Irwan Kila
Penyebab persisnya pada waktu itu tidak terang sepenuhnya di ruang publik. Karena itu, rangkaian peristiwa tersebut tidak boleh digunakan untuk menuduh bahwa DPRD Ende selalu menggunakan kekerasan.
Namun setidaknya ada sebuah gejala yang patut direnungkan: kericuhan berulang dalam ruang politik bukan lagi sekadar soal temperamen orang per orang apabila ia mulai menunjukkan kegagalan lembaga dalam mengelola konflik.
Di sinilah kita perlu keluar dari cara berpikir yang terlalu sederhana. Setiap kali terjadi keributan dalam lembaga politik, kita sering buru-buru mencari siapa yang salah.
Setelah itu publik terbelah menjadi dua kubu: membela si A atau membela si B. Media sosial kemudian bekerja memperkeras pembelahan.
Orang tidak lagi bertanya mengapa sebuah rapat bisa kehilangan kendali, bagaimana prosedur pengambilan keputusan dijalankan, apakah semua pihak merasa didengar, apakah pimpinan rapat mampu mengendalikan forum, dan apakah anggota dewan memahami batas antara kebebasan menyampaikan pendapat dengan tindakan yang merusak kewibawaan lembaga.
Padahal pertanyaan-pertanyaan itulah yang jauh lebih penting.
Ilmuwan politik Francesco Veri dan Jensen Sass, dalam penelitian mengenai hubungan demokrasi dan kekerasan politik, menunjukkan bahwa institusi demokrasi memiliki kemampuan untuk membatasi kekerasan ketika menyediakan ruang partisipasi dan penyelesaian konflik secara institusional. (bdk. The Domestic Democratic Peace: How Democracy Constrains Political Violence, dalam International Political Science Review, Vol. 44).
Tetapi menurut keduanya, institusi saja tidak cukup. Demokrasi membutuhkan budaya deliberatif, yakni kebiasaan menyelesaikan perbedaan melalui alasan, pembicaraan dan proses yang dapat diterima bersama.
Gagasan itu sangat relevan untuk membaca persoalan di Ende. DPRD bukan tempat orang-orang yang selalu sepakat. DPRD justru dibentuk karena masyarakat membutuhkan tempat untuk mempertemukan perbedaan kepentingan.
Di dalamnya ada partai politik yang berbeda, daerah pemilihan yang berbeda, latar belakang sosial yang berbeda, kepentingan kelompok yang berbeda, dan tafsir yang berbeda terhadap kebijakan pemerintah.
Karena itu, DPRD yang sehat bukan DPRD yang tidak pernah bertengkar. DPRD yang sehat adalah DPRD yang mampu bertengkar dalam arti politik—keras dalam argumentasi, tetapi tetap tunduk kepada aturan dan martabat lembaga.
Perbedaan pendapat bahkan merupakan energi demokrasi. Anggota DPRD yang terlalu mudah setuju justru patut dipertanyakan karena fungsi pengawasan membutuhkan keberanian untuk mengatakan tidak.
Tetapi keberanian politik tidak identik dengan keberanian menggunakan tekanan. Seorang legislator menunjukkan kualitasnya bukan ketika ia mampu membuat lawannya takut, melainkan ketika ia mampu membuat argumennya didengar sekalipun lawannya tidak menyukainya.
Karena itu, kita perlu membedakan antara konflik politik dan kekerasan politik.
Konflik adalah sesuatu yang normal dalam demokrasi. Kekerasan adalah kegagalan mengelola konflik. Yang pertama dapat memperkuat demokrasi jika dikelola melalui institusi; yang kedua justru merusaknya karena menggeser arena pertarungan dari gagasan menjadi kekuatan.
James A. Piazza, dalam kajiannya mengenai polarisasi politik dan kekerasan politik, menunjukkan bagaimana polarisasi yang bersifat emosional dapat membuat lawan politik dipandang bukan lagi sebagai orang yang berbeda pendapat, melainkan sebagai ancaman atau musuh.
Dalam keadaan seperti itu, politik berubah menjadi permainan menang-kalah secara mutlak.
Kita tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa konflik di DPRD Ende disebabkan oleh polarisasi politik dalam pengertian yang diteliti Piazza.
Data untuk kesimpulan semacam itu belum tersedia. Tetapi konsep tersebut membantu kita memahami satu bahaya yang mungkin muncul dalam politik lokal: ketika perbedaan pendapat berubah menjadi persoalan harga diri, loyalitas kelompok dan pertarungan pengaruh, maka substansi pembahasan dapat dengan cepat tersingkir.
Padahal substansi rapat yang menjadi latar peristiwa 1 September itu justru menyangkut sesuatu yang sangat serius: anggaran penanganan bencana.
Ende dan wilayah Flores tidak sedang hidup dalam ruang politik yang steril dari persoalan rakyat. Bencana, kerusakan infrastruktur, kebutuhan masyarakat terdampak dan penggunaan anggaran publik membutuhkan keputusan yang cepat sekaligus akuntabel.
Setiap rupiah yang dibahas dalam ruang DPRD pada situasi seperti itu pada akhirnya berasal dari rakyat dan harus kembali untuk kepentingan rakyat.
Karena itu, ironi terbesar dari peristiwa tersebut bukan sekadar bahwa dua anggota lembaga politik berselisih. Ironinya adalah bahwa konflik itu terjadi ketika mereka sedang membicarakan uang publik untuk menghadapi penderitaan publik.
Di luar gedung, masyarakat menunggu bantuan, perbaikan jalan, pemulihan fasilitas umum, kepastian pelayanan dan keberpihakan pemerintah.
Di dalam gedung, para wakil rakyat justru mempertontonkan pertengkaran yang berpotensi membuat masyarakat bertanya: apakah kepentingan mereka sungguh menjadi pusat perhatian?
Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan seremonial. DPRD tidak cukup hanya menyatakan prihatin, meminta maaf atau menganggap kejadian sebagai persoalan pribadi.
Bila proses hukum menemukan adanya pelanggaran hukum, proses hukum harus berjalan tanpa intervensi politik. Bila terdapat pelanggaran kode etik, mekanisme etik juga harus bekerja.
Bila persoalannya berkaitan dengan tata tertib persidangan dan kepemimpinan rapat, lembaga harus mengevaluasi prosedurnya. Dengan kata lain, persoalan harus diselesaikan melalui seluruh mekanisme yang memang disediakan demokrasi.
Di sinilah peran Badan Kehormatan DPRD menjadi penting. Badan Kehormatan tidak boleh dipersepsikan hanya sebagai perangkat internal yang bekerja ketika ada persoalan besar yang sudah menjadi konsumsi publik.
Justru dalam kasus seperti ini, mekanisme etik harus menunjukkan bahwa lembaga memiliki kemampuan untuk mengoreksi dirinya sendiri.
Hukum pidana memiliki wilayahnya sendiri, sementara etika politik memiliki wilayah yang tidak selalu identik dengan hukum.
Seseorang mungkin belum tentu terbukti melakukan tindak pidana, tetapi perilakunya tetap dapat dinilai tidak pantas bagi seorang pejabat publik.
Sebaliknya, proses etik juga tidak boleh digunakan untuk menggantikan proses hukum atau menentukan kesalahan pidana seseorang.
Kepemimpinan DPRD juga perlu dievaluasi secara serius. Memimpin rapat bukan sekadar membuka sidang, memberikan kesempatan bicara dan mengetuk palu.
Pimpinan rapat mempunyai tanggung jawab menjaga agar perbedaan tetap berada dalam koridor institusional.
Ketika suasana mulai panas, pimpinan harus memiliki kemampuan membaca situasi, memberi ruang bagi anggota untuk menyampaikan keberatan, menjelaskan dasar prosedural sebuah keputusan, dan bila perlu melakukan skorsing sebelum konflik berubah menjadi sesuatu yang lebih buruk.
Pada saat yang sama, anggota DPRD juga harus memahami bahwa kebebasan berbicara memiliki pasangan yang tidak dapat dipisahkan darinya, yaitu tanggung jawab.
Menjadi wakil rakyat tidak berarti memperoleh hak untuk berkata atau bertindak sesuka hati. Justru karena membawa mandat rakyat, seorang anggota dewan dituntut memiliki pengendalian diri yang lebih tinggi.
Rakyat memilih mereka bukan untuk memenangkan setiap pertengkaran, tetapi untuk memperjuangkan kepentingan publik melalui mekanisme politik yang beradab.
Kita juga perlu melihat persoalan ini dari sisi yang lebih luas: kualitas politik lokal. Terlalu sering politik daerah dipersempit menjadi hubungan antarfigur, antarpartai atau antarpendukung.
Padahal politik sesungguhnya menyangkut kualitas institusi. Jika institusi kuat, pergantian orang tidak terlalu mengguncang sistem. Jika institusi lemah, pergantian orang hanya mengganti pemain sementara masalah yang sama terus berulang.
Itulah sebabnya Ende membutuhkan lebih dari sekadar penyelesaian kasus. Ende membutuhkan pembenahan budaya politik di dalam lembaga perwakilan.
Rapat harus kembali menjadi ruang deliberasi, bukan panggung pertunjukan emosi. Kritik terhadap pemerintah harus semakin tajam, tetapi juga semakin berbasis data. Perdebatan anggaran harus semakin keras, tetapi semakin terukur.
Pimpinan rapat harus semakin tegas, tetapi tidak otoriter. Anggota dewan harus semakin berani, tetapi tidak kehilangan kendali diri.
Ada pula satu pekerjaan penting yang sering dilupakan setelah keributan berlalu: membangun kembali kepercayaan publik. Kepercayaan tidak tumbuh dari konferensi pers.
Ia tumbuh ketika masyarakat melihat bahwa institusi mampu mengambil pelajaran dari kesalahan. Bila setelah peristiwa ini semua pihak kembali bekerja seperti biasa tanpa evaluasi yang terbuka, maka publik dapat menyimpulkan bahwa keributan hanyalah tontonan sesaat.
Tetapi bila DPRD berani melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme rapat, disiplin anggota, tata kelola konflik dan penegakan etik, maka sebuah peristiwa buruk dapat menjadi titik balik institusional.
Di sinilah pemerintah daerah juga memiliki kepentingan, meskipun tidak berarti pemerintah daerah harus mencampuri proses internal DPRD atau proses hukum.
Hubungan eksekutif dan legislatif harus dibangun dalam suasana saling menghormati sekaligus saling mengawasi. Pemerintah membutuhkan DPRD yang kritis agar kebijakan publik tidak berjalan tanpa kontrol.
DPRD membutuhkan pemerintah yang terbuka agar fungsi pengawasan tidak berubah menjadi pertarungan politik tanpa data. Keduanya membutuhkan masyarakat yang percaya bahwa konflik politik pada akhirnya menghasilkan keputusan yang lebih baik.
Ruang politik yang sehat memang tidak boleh hening. Bahkan terlalu hening kadang-kadang justru mencurigakan. Yang kita perlukan bukan ruang politik tanpa suara keras, melainkan ruang politik yang memiliki aturan main ketika suara-suara keras itu muncul.
Demokrasi membutuhkan kemampuan untuk mengatakan, “Saya tidak setuju,” tanpa harus mengatakan, “Karena itu Anda adalah musuh saya.” Demokrasi membutuhkan kemampuan untuk mengalah dalam satu keputusan tanpa merasa kehilangan harga diri.
Demokrasi membutuhkan kemampuan untuk kalah dalam voting hari ini dan tetap duduk bersama dalam pembahasan berikutnya. Itulah kedewasaan politik yang sesungguhnya.
Jika benar terjadi kekerasan, hukum harus bekerja. Jika terdapat pelanggaran etik, lembaga harus bertindak. Jika terdapat kelemahan prosedur rapat, prosedur harus diperbaiki.
Jika terdapat persoalan komunikasi dan kepemimpinan, keduanya harus dievaluasi. Dan jika ada budaya politik yang membuat perbedaan terlalu mudah berubah menjadi permusuhan, maka budaya itulah yang harus dibenahi.
Yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi satu atau dua orang. Yang dipertaruhkan adalah wibawa lembaga yang namanya selalu disebut sebagai rumah rakyat.
Rumah rakyat seharusnya menjadi tempat orang berdebat atas nama rakyat, bukan tempat rakyat menyaksikan wakil-wakilnya kehilangan kendali.
Di sanalah seharusnya perbedaan dipertemukan, kepentingan diuji, anggaran diperiksa dan keputusan dipertanggungjawabkan. Jika ruang itu kehilangan kemampuan untuk mengelola perbedaan dengan akal sehat, maka demokrasi tidak perlu menunggu sampai runtuh untuk dinyatakan bermasalah.
Ia bisa mulai kehilangan maknanya secara perlahan, setiap kali argumentasi digantikan amarah dan setiap kali kekuasaan merasa lebih kuat daripada aturan.
Ende tidak membutuhkan DPRD yang selalu membeo. Ende membutuhkan DPRD yang mampu berbeda pendapat tanpa saling merendahkan, mampu bertengkar tanpa saling melukai sekaligus mengingat bahwa ukuran keberhasilan sebuah lembaga demokrasi bukan seberapa keras para anggotanya bersuara, melainkan seberapa bermartabat mereka menyelesaikan perbedaan. (*)