Hadapi Praperadilan, Kuasa Hukum Sekda Welly Adiwantra Siapkan Saksi Ahli
Reny Fitriani September 04, 2026 02:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tim kuasa hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah Welly Adiwantra mempersiapkan sejumlah saksi ahli untuk menghadapi sidang praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.

Selain saksi ahli, tim kuasa hukum juga telah menyiapkan sejumlah bukti surat yang akan diajukan dalam persidangan.

Kuasa hukum Welly dari Kantor Hukum Abi Hasan Muan dan Rekan, Eko Heri Harsono, mengatakan persiapan menghadapi praperadilan telah dimatangkan bersama tim.

Menurut Eko, materi yang disiapkan berkaitan dengan aspek hukum administrasi pemerintahan serta ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami sudah menggelar rapat bersama tim PH Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra. Pembahasan kami berfokus pada Undang-Undang ASN,” kata Eko saat ditemui di Bandar Lampung, Kamis (3/9/2026).

Eko mengatakan saksi ahli nantinya akan dihadirkan untuk memberikan pandangan hukum yang berkaitan dengan pokok permohonan praperadilan.

Selain itu, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara juga telah dikumpulkan dan dipersiapkan sebagai alat bukti dalam persidangan.

“Bukti-bukti surat yang berkaitan dengan perkara sudah kami persiapkan untuk diajukan dalam persidangan,” ujar Eko.

Uji Keabsahan Penetapan Tersangka

Praperadilan yang diajukan Welly merupakan upaya hukum untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Tim kuasa hukum akan menguji proses penetapan tersangka tersebut melalui sejumlah argumentasi hukum yang telah disiapkan.

Eko menegaskan timnya telah melakukan pembahasan secara intensif agar seluruh materi yang akan disampaikan dalam persidangan dapat dipersiapkan dengan baik.

Salah satu fokusnya adalah melihat perkara dari perspektif hukum administrasi pemerintahan dan regulasi yang mengatur aparatur sipil negara.

Dengan persiapan bukti surat dan saksi ahli tersebut, tim kuasa hukum Welly menyatakan siap menghadapi proses persidangan praperadilan.

Sidang nantinya akan menjadi forum bagi pihak Welly untuk menguji apakah proses penetapan tersangka oleh penyidik telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Persoalkan Payroll dan Analisis Jabatan

Eko mengatakan ada dua hal yang menjadi bagian utama dari permohonan praperadilan. Pertama, berkaitan dengan pembayaran atau payroll pegawai kontrak. Kedua, mengenai Analisis Jabatan (Anjab).

“Objek praperadilan ini adalah penetapan tersangka Pak Welly, yang kami uji pertama soal payroll pembayaran pegawai kontrak, dan kedua terkait Analisis Jabatan (Anjab),” ujar Eko.

Selain bukti surat, tim kuasa hukum berencana menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli Hukum Administrasi Negara (HAN). Bukti-bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat argumentasi mereka di hadapan hakim praperadilan.

Sidang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Di sisi lain, Polda Lampung menyatakan proses penyidikan perkara tetap berjalan. Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny H.D., mengatakan Welly tidak memenuhi panggilan kedua penyidik.

“Panggilan kedua dan tersangka Welly Adiwantra tidak hadir. Selanjutnya nanti kita cari yang bersangkutan untuk dibawa ke Polda Lampung,” kata Donny.

Ia mengatakan penyidik selanjutnya akan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Welly, baik di rumah maupun di lokasi lain tempat yang bersangkutan ditemukan, untuk kemudian menjalani proses penyidikan.

Polda Lampung Siapkan Bukti

Polda Lampung, kata dia, akan menghadapi permohonan tersebut dengan menyiapkan dokumen dan bukti-bukti yang diperlukan untuk menguji aspek formil penetapan tersangka.

Jatuh Sakit

Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra jatuh sakit seusai rumahnya digeledah polisi terkait perkara dugaan korupsi pengangkatan tenaga honorer di Kota Metro, Kamis (27/8/2026).

Baca juga: Profil Welly Adiwantra Sekda Lampung Tengah yang Rumahnya Digeledah Polisi

Sesuai agenda, Welly Adiwantra seharusnya menghadiri pemeriksaan penyidik Polda Lampung pada Jumat (28/8/2026). Namun mantan Kepala BKPSDM Kota Metro tersebut tidak hadir dengan alasan sakit.

Kabar sakitnya Welly diungkap oleh salah satu penasehat hukum Welly Adiwantra, Yopi Hendro, menyebut kliennya saat ini sedang istirahat total di rumah.

​"Hari ini saya datang mengantarkan surat sakit dari klien kami, Pak Welly Adiwantra. Kondisi badannya agak gerges dan demam," kata Yopi,  Jumat (28/8/2026) lalu di Mapolda Lampung,. 

Terkait penggeledahan di kediaman Welly Adiwantra maupun kantor BPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), Yopi menegaskan bahwa proses tersebut berjalan sangat kooperatif dan transparan.

​Ia mengaku mendampingi langsung jalannya penggeledahan yang juga disaksikan oleh perangkat masyarakat setempat.

​"Kemarin saya mendampingi langsung saat penggeledahan. Di lokasi juga hadir Pak Kepala Dusun (Kadus) dan Bhabinkamtibmas," ungkapnya.

Ia menerangkan suasana sangat kondusif dan sangat mengapresiasi kinerja profesional dari tim penyidik Polda Lampung. 

Yopi membeberkan hasil dari penggeledahan di dua lokasi tersebut. Menurutnya, aparat tidak menemukan satu pun barang bukti yang berkaitan dengan perkara hukum yang sedang disidik.

​"Terkait barang bukti, tidak ada satu pun barang yang disita atau ditemukan yang menjurus kepada proses hukum yang sedang dijalankan ini," kata Yopi.

Yakin Welly Tidak Bersalah​

​Penasehat hukum Welly Adiwantra lainnya, Ahmad Handoko, menegaskan bahwa tindakan penggeledahan merupakan hal biasa dalam prosedur hukum. 

Pihaknya menyambut terbuka upaya penyidikan tersebut karena meyakini kliennya tidak bersalah.

​"Sebagaimana komitmen awal, Pak Welly selalu kooperatif dalam proses hukum ini karena beliau memang tidak bersalah," ucap Handoko.

Kliennya membuka seluas-luasnya pintu bagi penyidik untuk melakukan penyidikan, termasuk penggeledahan. Dan terbukti dari rangkaian penggeledahan tidak ditemukan alat bukti yang menunjukkan kliennya bersalah. 

​Ahmad Handoko juga menyuarakan keheranannya atas tuduhan yang disangkakan kepada Welly Adiwantra. Menurutnya, tuduhan terkait kerugian negara pada anggaran gaji tenaga honorer sangat tidak beralasan jika dibebankan kepada kliennya.

​"Kami heran, kenapa kalau ada dugaan kesalahan menurut penyidik, justru Pak Welly yang disalahkan, padahal anggaran gaji tenaga honorer yang disebut penyidik sebagai kerugian negara itu dianggarkan resmi oleh Pemerintah Kota Metro dan disahkan oleh DPRD Kota Metro," paparnya.

​Pihak kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan terang benderang dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Polisi Sita Barang Bukti  

​Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman membenarkan bahwa Subdit III Tipidkor Dirreskrimsus Polda Lampung melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi proses penerimaan dan penerbitan SK pengangkatan tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Metro TA 2024-2025.

Berdasarkan surat ketetapan dari Pengadilan, lanjut Heri, salah satu upaya proses penyidikan yaitu melakukan penggeledahan guna mencari dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.

"Kita sudah melaksanakan penggeledahan di dua lokasi, yang pertama di kantor BKPSDM Kota Metro dan rumah pribadi saudara W (Welly Adiwantra)," ujar Heri.

Menurut Heri, tim telah menemukan barang bukti dalam penggeledahan di kantor BKPSDM Kota Metro berupa satu buah monitor dan CPU, satu printer, satu buku agenda register dan satu dokumen asli terkait pengangkatan tenaga kontrak.

Kemudian di rumah pribadi Welly Adiwantra yang berada di Dusun 3, Kelurahan Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah diamankan satu unit HP Samsung berwarna silver berikut Simcard. Kini seluruh barang bukti tersebut telah disita penyidik Subdit III Dirreskrimsus Polda Lampung.

Ditambahkan Heri, pihaknya juga sudah memanggil Welly untuk hadir menjalani pemeriksaan. Karena yang bersangkutan tidak hadir, sehingga akan dilakukan pemanggilan kembali.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.