Pemkab Mamuju Tengah Ikuti Pemantapan Konsepsi Raperda di Kemenkum Sulbar
Nurhadi Hasbi September 04, 2026 03:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mamuju Tengah, Litha Febriani, menghadiri rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Mamuju Tengah. 

Rapat tersebut digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat.

Dikonfirmasi Tribunsulbar, Jumat (4/9/2026), Sekda Litha Febriani mengatakan kehadirannya didampingi Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda Mamuju Tengah. 

Baca juga: Wacana Pemindahan Payroll ASN ke Himbara, Sekda Mateng Beberkan Sikap dan Skema Dividen

Baca juga: Lowongan Kerja BRI Group untuk Penempatan Mamuju, Mateng, Majene, dan Polewali, Ini Kualifikasinya!

Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyusunan produk hukum daerah, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kegiatan pengharmonisasian ini menjadi tahapan krusial dalam pembentukan peraturan daerah.

Guna memastikan, setiap materi muatan dalam Raperda dan Raperkada tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi.

Selain itu memiliki sinkronisasi antarregulasi, serta mengandung konsepsi bulat dan jelas sebelum ditetapkan menjadi produk hukum sah.

Pastikan Produk Hukum Memiliki Landasan Yuridis

Dengan adanya pemantapan konsepsi di tingkat kanwil kemenkumham, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah berharap seluruh rancangan peraturan dihasilkan nantinya memiliki landasan yuridis kuat.

"Sehingga dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan," jelasnya.

"Serta mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat optimal bagi masyarakat Mamuju Tengah," pungkas Litha.(*)

Laporan wartawan Tribun Sulbar, Sandi Anugrah 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.