Niat Ingin Bertemu Anak, Istri Kena KDRT Suami di Madina, Sudah Jadi Tersangka Tapi Belum Ditahan
Azis Husein Hasibuan September 05, 2026 03:27 AM

TRIBUN-MEDAN.com - PANYABUNGAN -  Kisah pilu dialami Nurul Lita Evilia Siregar, seorang istri di Mandailing Natal (Madina) mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri.

Ia menjadi korban KDRT oleh suaminya yang bernama Andri Kurnia (31).

Dalam kasus ini, Nurul melaporkan suaminya ke Polres Madina dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tetapi sampai saat ini kasus KDRT yang saya alami tidak kunjung menemui titik terang. Padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Nurul, Jumat (4/9/2026) malam.

Nurul dan Andri diketahui sudah menjadi pasangan suami istri selama lima tahun pernikahan keduanya.

"Saya beberapa kali mengalami kejadian KDRT selama dengan suami. Kali ini KDRT terjadi di rumah mertua saya sendiri," ujarnya.

Ingin Bertemu Anak

KDRT- Nurul Lita Evilia Siregar saat memberikan keterangan terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri, Andri Kurnia, Jumat (5/9/2026). Ia sudah melaporkan kasus ini hingga sang suami ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan. (TRIBUN MEDAN)

Kejadian KDRT yang dialami Nurul bermula pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 17.42 WIB. Ia datang ke rumah mertuanya di Tano Bato, Panyabungan Selatan.

Saat itu ia ingin bertemu dengan sang anak dengan tujuan untuk memberikan bingkisan.

Namun niat hati bertemu anak ditentang suami, Andri Kurnia hingga menimbulkan perselisihan.

Perselisihan tersebut, menurut korban, kemudian memanas hingga dirinya diduga mendapat perlakuan kekerasan.

Ia menyebut Andri Kurnia menutup pintu rumah secara paksa, kemudian mendorong tubuhnya hingga terjepit di antara pintu dan dinding selama kurang lebih tiga menit.

Dalam kondisi tersebut, korban mengaku berusaha melepaskan diri. Namun, berdasarkan keterangannya, ia kembali mendapat dorongan.

Anggota keluarga yang berada di lokasi kemudian berupaya melerai kejadian tersebut.

Setelah peristiwa itu, korban mengaku mengalami luka memar dan lebam pada bagian pergelangan tangan. 

"Waktu itu saya ingin menjumpai anak, tapi suami tidak memperbolehkan. Terjadi cekcok di rumah mertua. Suami menjambak lalu tangan saya terjepit hingga memar di pergelangan tangan kiri," ujarnya.

Memilih Menempuh Jalur Hukum

Peristiwa yang disebut dialaminya tersebut kemudian dilaporkan korban kepada Polres Mandailing Natal.

Korban mengaku memilih menempuh jalur hukum dengan harapan perkara yang dialaminya dapat diproses secara profesional dan memberikan kepastian hukum.

Berdasarkan dokumen perkara yang diperoleh, Polres Mandailing Natal menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 22 Juni 2026.

Proses penyidikan kemudian berlanjut hingga polisi menetapkan Andri Kurnia sebagai tersangka pada Juli 2026.

Andri Kurnia disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Ketentuan tersebut mengatur mengenai kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Dua Kali Dipanggil, Tersangka Tidak Hadir

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andri Kurnia kemudian dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, berdasarkan SP2HP Nomor B/605/VIII.RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 21 Agustus 2026, tersangka disebut telah dipanggil sebanyak dua kali tetapi tidak hadir.

Salah satu surat panggilan diterbitkan pada 21 Agustus 2026 untuk menghadirkan tersangka dalam pemeriksaan pada 24 Agustus 2026.

Berdasarkan dokumen tersebut, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kondisi tersebut kemudian menjadi pertimbangan penyidik untuk merencanakan tindakan penangkapan terhadap Andri Kurnia.

Dalam dokumen SP2HP juga disebutkan bahwa penyidik telah menunjuk tim penyidik pembantu untuk mempercepat proses penanganan perkara.

Pada bagian saran penyidik tercantum bahwa tersangka tidak menghadiri panggilan penyidik sehingga dianjurkan dilakukan penangkapan.

Korban Masih Menunggu Kepastian

Perkembangan tersebut menjadi perhatian bagi korban. Sebab, setelah melewati proses pelaporan dan penyidikan, dirinya masih menunggu kepastian mengenai langkah hukum selanjutnya.

Kepada wartawan, korban berharap perkara tersebut dapat segera mendapatkan kejelasan.

Ia juga berharap proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi korban, kepastian hukum menjadi penting karena dirinya mengaku masih merasakan dampak dari peristiwa yang dilaporkannya.

"Surat perintah penangkapan juga sudah keluar, tapi tersangka masih berkeliaran yang menyebabkan saya trauma. Saya mohon kepada Pak Kapolres untuk memproses kasus KDRT yang saya alami," pungkasnya.

(ase/ Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.