Aktor Intelektual Penyerangan di Rohul, Warga Minta Polisi Lacak Melalui Surat Kuasa Hukum Agrinas
Nolpitos Hendri September 05, 2026 03:29 AM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Korban penyerangan di areal perkebunan sawit Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau mengapresiasi langkah Polda Riau yang telah mengamankan sembilan orang dalam kasus tersebut.

Namun, penangkapan itu dinilai belum cukup. Warga meminta polisi tidak berhenti pada para pelaku lapangan, tetapi terus menelusuri pihak yang diduga menjadi aktor intelektual sekaligus sumber dana pengerahan kelompok tersebut.

Apalagi, penyidik Polda Riau menyebut delapan dari sembilan tersangka mengaku mendapat perintah untuk mengusir warga dari areal perkebunan.

Baca juga: Polisi Buru Aktor Intelektual Penyerangan Warga di Rohul, Dugaan Keterlibatan Agrinas Masih Didalami

Mereka juga disebut menerima bayaran masing-masing Rp300 ribu per orang.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Rooy Noor mengatakan, penyidik masih memburu pihak yang diduga berada di balik atau aktor intelektual aksi tersebut .

"Untuk sementara dari keterangan sementara dari yang diamankan, kita masih mengejar aktor intelektualnya," kata Rooy, Jumat (4/9/2026).

Pernyataan tersebut mendapat apresiasi dari warga yang menjadi korban penyerangan.

Juru bicara warga, Abdul Aziz, berharap pengusutan tidak hanya berhenti pada sembilan orang yang kini telah ditahan di Polda Riau.

Menurut Aziz, satu di antara hal yang perlu ditelusuri penyidik adalah surat yang dilayangkan kuasa hukum PT Agrinas Palma Nusantara kepada Polres Rokan Hulu.

Aziz menyoroti tanggal surat tersebut, yakni 14 Agustus 2026, yang bertepatan dengan hari terjadinya penyerangan terhadap warga.

"Siapa aktor intelektual nya tentu bisa dilacak dari surat kuasa hukum PT Agrinas Palma Nusantara yang beredar di publik. Surat itu tertanggal 14 Agustus dan kejadian juga tanggal 14 Agustus," ujar Aziz.

Menurutnya, surat tersebut dapat menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri pihak-pihak yang memberikan kuasa maupun pihak yang kemudian menjalankan isi surat tersebut.

"Bila surat itu jadi rujukan, tentu akan bisa dengan mudah didapat siapa pimpinan Agrinas yang meneken surat kuasa hingga kemudian kuasa hukum Agrinas membuat isi surat seperti itu," katanya.

Aziz menegaskan, pihaknya tidak ingin menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu sebelum adanya hasil penyelidikan polisi.

Namun, ia meminta seluruh rangkaian peristiwa sebelum dan saat penyerangan diperiksa secara menyeluruh.

Terlebih, kata dia, persoalan lahan yang menjadi lokasi konflik berkaitan dengan kepentingan masyarakat dalam jumlah besar.

Lahan Afdeling 19 dan 21 yang luasnya sekitar 2.000 hektare tersebut sebelumnya dikelola PT Torganda melalui pola kemitraan dengan masyarakat dan menjadi sumber penghidupan sekitar 1.015 warga.

Belakangan, lahan tersebut disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) karena disebut berada dalam kawasan hutan.

Pengelolaan lahan hasil sitaan kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan dikerjasamakan melalui pola kerja sama operasi (KSO).

Konflik pun muncul setelah masyarakat mempersoalkan hilangnya akses dan manfaat mereka terhadap kebun tersebut.

Menurut Aziz, persoalan tersebut tidak hanya terjadi di Rohul.

Ia menyebut aktivitas Agrinas juga telah menimbulkan keresahan di sejumlah daerah lain di Riau, seperti Kampar, Pelalawan dan Indragiri Hulu.

"Perusahaan ini malah berusaha mengadu domba, memakai jasa pihak-pihak tertentu demi mencapai keinginannya, tak terkecuali KSO yang sengaja direkrut dari orang-orang lokal," katanya.

Aziz menilai persoalan tersebut pada akhirnya berkaitan dengan nilai ekonomi perkebunan sawit.

"Kebun sawit itu menghasilkan uang. Negara dijadikan tameng demi menghalalkan perampasan," ujarnya.

Ia menyebut istilah "perampasan" karena menurutnya belum ada putusan pengadilan yang menyatakan kebun sawit tersebut dapat disita atau tidak.

Aziz juga mempertanyakan dasar penguasaan kembali lahan apabila status kawasan hutannya sendiri belum dibuktikan secara menyeluruh.

"Kalau perampasan terjadi hanya lantaran lahan itu disebut berada di dalam kawasan hutan, mestinya dibuktikan dulu lahan itu benar atau tidak berada di dalam kawasan hutan," katanya.

Ia mengakui terdapat ketentuan mengenai penguasaan kembali dalam PP Nomor 45 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

Namun, menurutnya, ketentuan tersebut harus dilihat bersama proses pembuktian status kawasan dan hak masyarakat atas lahan.

Aziz juga menyoroti persoalan penataan batas kawasan hutan di Riau.

Ia mempertanyakan kapan proses penataan batas dilakukan dan bagaimana hak-hak masyarakat yang telah ada sebelum penetapan kawasan hutan diperlakukan.

"Oleh karena persoalan ini telah menyangkut hajat hidup orang banyak, kami meminta Komisi III turun tangan menangani persoalan ini, termasuk KPK," katanya.

Aziz juga meminta pengelolaan lahan yang telah disita menjadi perhatian, terutama untuk memastikan manfaat ekonomi dari perkebunan tersebut benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menilai terdapat banyak hal yang perlu dibuka kepada publik mengenai pengelolaan kebun yang telah berada di bawah penguasaan negara.

Sementara itu, dalam perkara penyerangan, Polda Riau hingga kini telah mengamankan sembilan tersangka dan memeriksa 17 saksi.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam, senapan angin dan pistol softgun.

Sebanyak 24 warga menjadi korban dalam penyerangan pada 14 Agustus 2026 tersebut.

Para korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh dan sebagian sempat menjalani perawatan di rumah sakit serta klinik.

Polda Riau memastikan penyidikan masih berjalan dan pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik aksi tersebut masih diburu.

Dengan demikian, warga berharap pengungkapan perkara tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menjawab siapa yang memerintahkan, membiayai dan mengorganisir atau aktor intelektual penyerangan terhadap mereka.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.