Kisah Edi Naryanto Terpidana Korupsi PTPN Cilacap Buron 10 Tahun, Jadi Tukang Antar Galon di Bandung
muh radlis September 05, 2026 09:14 AM

 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Sepuluh tahun bukan waktu yang singkat untuk hidup dalam pelarian. Edi Naryanto (51), terpidana kasus korupsi kredit fiktif PT Perkebunan Nusantara IX Warnasari Cilacap, akhirnya ditangkap setelah bertahun-tahun berpindah tempat tinggal dan berganti pekerjaan.

Edi diketahui sempat menjalani kehidupan sebagai pengantar galon selama menghindari kejaran aparat penegak hukum.

Pelariannya berakhir ketika Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menangkapnya di Jalan Raya Kopo Soreang, Kelurahan Cilempeni, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri status Edi sebagai buronan yang telah berlangsung sejak 2016.

Baca juga: Ada yang Merasa Tak Pernah Main Judol, tapi Bansosnya Dicoret: Begini Cara Mengajukan Sanggahan

 

10 Tahun Menghindari Kejaran Hukum

Edi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang sejak September 2016. Selama bertahun-tahun, ia diketahui tidak menetap di satu tempat.

Untuk bertahan hidup, Edi berpindah tempat tinggal sekaligus berganti pekerjaan. Salah satu pekerjaan yang sempat dijalaninya adalah menjadi pengantar galon.

Perjalanan pelarian itu akhirnya berhenti setelah keberadaan Edi berhasil diketahui aparat di wilayah Kabupaten Bandung.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Dohar Nainggolan, menjelaskan Edi merupakan salah satu terpidana dalam perkara korupsi yang telah diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang Nomor 109/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg tanggal 14 Desember 2016, Edi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

 

Berawal dari Penyaluran Kredit

Perkara yang menjerat Edi berkaitan dengan penyaluran kredit kepada nasabah PT Perkebunan Nusantara IX Warnasari Cilacap pada periode 2013 hingga 2015.

Saat perkara tersebut terjadi, Edi diketahui menjabat sebagai bendahara PT Perkebunan Nusantara IX Warnasari Cilacap.

Ia terlibat bersama tiga terpidana lainnya, yakni Sartana, Heni Purwantoro, dan Edi Suprobo.

Dalam proses penyidikan, penyaluran kredit tersebut diketahui berkaitan dengan 184 nasabah. Dari jumlah itu, ditemukan 64 nasabah fiktif.

Kasus tersebut juga melibatkan pihak BKK Susukan. Menurut Dohar, tindak pidana dilakukan secara bersama-sama dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1,74 miliar.

 

Edi Jadi Satu-satunya yang Masih DPO

Dohar mengatakan Edi menjadi satu-satunya terpidana dalam perkara tersebut yang masih berstatus buronan.

Tiga terpidana lainnya telah menjalani proses hukum berdasarkan putusan pengadilan.

"Yang DPO hanya satu. Sisanya sudah menjalani hukuman dan putusan. Bahkan, kemungkinan sudah keluar karena sudah 10 tahun lalu," jelasnya.

Dengan tertangkapnya Edi, seluruh terpidana dalam perkara tersebut kini telah menjalani proses hukum sesuai putusan masing-masing.

Dalam perkara korupsi tersebut, Edi dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun.

Selain hukuman badan, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Tak berhenti di sana, Edi juga dibebani pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,74 miliar. (eyf)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.