Lahan Bersertifikat Terdampak Aktivitas Tambang PT SMA, Keluarga Basampe Tuntut Penyelesaian
Regina Goldie September 05, 2026 11:25 AM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, MORUT - Persoalan lahan milik keluarga Basampe yang telah bersertifikat Hak Milik (SHM) dan terdampak aktivitas pertambangan nikel di wilayah IUP PT SMA di Korowou, Kabupaten Morowali Utara memasuki babak baru.

Setelah melalui sejumlah proses survei lapangan dan pertemuan atau mediasi dengan pihak perusahaan, keluarga besar Basampe akhirnya melakukan pemalangan di area pintu masuk perusahaan.

Aksi tersebut dimulai sekitar pukul 07.00 WITA, Jumat (4/9/2026), dan masih berlangsung hingga sore hari.

Perwakilan Keluarga, Hamse Basampe menyatakan aksi tersebut bukan dilakukan secara tiba-tiba.

Menurut Hamse Basampe, persoalan lahan telah beberapa kali dibicarakan dengan pihak perusahaan, termasuk melalui survei lapangan dan komunikasi dengan pihak Humas PT SMA.

Baca juga: Dua Bulan Gaji Karyawan PT LAN Belum Dibayar, Direktur Sebut Terkendala Pembayaran dari Pihak China

Namun, keluarga menilai proses tersebut belum memberikan kepastian mengenai status lahan, dampak kegiatan pertambangan, maupun penyelesaian hak pemilik SHM.

"Kami bukan anti-investasi dan tidak mencari konflik. Kami sudah membuka ruang dialog dan mengikuti survei serta mediasi berkali-kali. Tetapi kami membutuhkan kepastian," kata Hamse.

Ia mengatakan, keluarga mempertanyakan penggunaan dan dampak aktivitas pertambangan terhadap lahan yang masih tercatat sebagai hak milik keluarga.

Menurut Hamse, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai keberadaan aktivitas tambang, tetapi menyangkut kepastian hak masyarakat atas tanah yang telah bersertifikat.

"Kalau tanah kami terdampak kegiatan perusahaan, maka hak kami harus diselesaikan secara jelas dan adil," ujarnya.

Baca juga: Menteri ATR Nusron Wahid Minta STPN Undang Tokoh Kritis: Tradisi Dialektika Tak Boleh Mati

Keluarga Minta Status Lahan Diperjelas

Keluarga Basampe meminta PT SMA memberikan penjelasan secara terbuka mengenai posisi dan status lahan SHM keluarga dalam kaitannya dengan wilayah kegiatan pertambangan perusahaan.

Keluarga juga meminta hasil survei, pengukuran, pembahasan, dan pertemuan sebelumnya dibuka serta diverifikasi bersama pemilik lahan.

Hamse mengatakan, langkah tersebut diperlukan agar terdapat kepastian mengenai kondisi dan status lahan yang dipersoalkan.

"Kami sudah cukup lama menunggu. Kami sudah survei, kami sudah mediasi. Sekarang kami meminta kepastian. Jangan sampai masyarakat hanya diminta bersabar, sementara aktivitas perusahaan terus berjalan," katanya.

Baca juga: Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru, Harga Rp84,5 Juta

Dampak Aktivitas Tambang Diminta Didata

Keluarga Basampe juga meminta dampak aktivitas pertambangan tidak hanya dihitung berdasarkan luas bidang tanah.

Menurut keluarga, aktivitas pertambangan terbuka dapat berdampak terhadap kondisi fisik lahan, tanaman tumbuh, akses masyarakat, sumber air, sedimentasi, debu, hingga perubahan aliran air dan kondisi lingkungan.

Karena itu, keluarga meminta dilakukan pendataan dan penilaian secara menyeluruh terhadap dampak yang benar-benar terjadi di lapangan.

Jika terdapat tanaman, bangunan, sumber penghidupan, atau kerugian lain yang terdampak, keluarga meminta seluruhnya diperhitungkan dalam proses penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami ingin semua dampak yang benar-benar terjadi di lapangan didata dan dibicarakan secara terbuka," ujar Hamse.

Baca juga: Aspirasi Nakes Sulteng Segera Dibawa ke Jakarta, Anwar Hafid: Kita Coba Perjuangkan

Empat Tuntutan Keluarga Basampe"

Melalui aksi tersebut, keluarga besar Basampe meminta empat hal kepada pihak perusahaan dan pemerintah terkait.

Pertama, PT SMA diminta memberikan kepastian mengenai status dan posisi lahan SHM keluarga dalam kaitannya dengan wilayah kegiatan pertambangan.

Kedua, keluarga meminta transparansi terhadap hasil survei, pengukuran, pembahasan, dan mediasi yang telah dilakukan sebelumnya.

Ketiga, keluarga meminta pendataan terhadap seluruh dampak aktivitas perusahaan, termasuk tanah, tanaman tumbuh, akses, sumber air, serta dampak lainnya.

Keempat, keluarga meminta penyelesaian hak dan kompensasi secara adil apabila berdasarkan hasil verifikasi terdapat penggunaan atau kerugian terhadap tanah dan aset milik keluarga.

Baca juga: Piala Soeratin 2026: Duel Lawan Kiper PS Poso, Pergelangan Tangan Kiri Striker Putra Lore Lepas

Tidak Menolak Investasi

Keluarga Basampe menegaskan aksi tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi maupun pembangunan.

Hamse mengatakan, keluarga hanya meminta agar aktivitas investasi berjalan dengan tetap menghormati hak masyarakat atas tanah.

"Kami tidak menolak investasi. Kami hanya meminta hak masyarakat dihormati dan persoalan ini diselesaikan secara adil, transparan, serta sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Keluarga berharap pemerintah daerah, instansi pertanahan, dan instansi teknis terkait dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut secara resmi dan transparan.

Mereka meminta adanya forum yang mempertemukan keluarga sebagai pemilik lahan, pihak PT SMA, serta instansi terkait.

Hamse mengatakan, keluarga tetap mengutamakan penyelesaian secara damai dan melalui jalur hukum apabila diperlukan.

Baca juga: Imigrasi Palu Musnahkan Empat Printer Paspor Rusak Senilai Rp731 Juta

Ia menegaskan pemalangan merupakan bentuk penyampaian aspirasi setelah proses komunikasi, survei, dan mediasi yang telah dilakukan dinilai belum memberikan kepastian.

"Kami sudah cukup lama menunggu. Kami sudah survei, kami sudah mediasi. Sekarang kami meminta kepastian," ujar Hamse.

Keluarga Basampe menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur administratif, mediasi, advokasi publik, dan apabila diperlukan melalui mekanisme hukum dengan tetap mengedepankan ketertiban dan penyelesaian secara damai. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.