SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Modus meminjam sepeda motor untuk mengantarkan pacar berujung petaka bagi KM alias Oji (26), warga Komplek Pulo Gadung Permai, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Oji diamankan anggota Opsnal Unit Ranmor yang dipimpin Kasubnit Opsnal Ipda Iwan Tewok di rumahnya, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Ia kemudian digiring ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kebun Bunga, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasus bermula saat saksi Rido baru pulang sekolah dan membawa sepeda motor milik korban Guntur (41), warga Jalan Tanjung Majid, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Saat hendak menambah angin ban di kawasan Kebun Bunga, Rido bertemu dengan Oji di sebuah warung.
Oji kemudian meminta Rido mengantarkannya ke sebuah konter handphone untuk memperbaiki LCD. Setelah itu, Oji pergi mengambil uang karena kekurangan biaya perbaikan.
Tak lama kemudian, Oji kembali bersama pacarnya. Ia lalu meminta Rido menunggu dan meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan hendak mengantarkan pacarnya.
Setelah kembali, Oji mengajak Rido pergi ke kontrakan rekannya berinisial FS yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sesampainya di kontrakan, FS kemudian meminjam sepeda motor tersebut. Karena menunggu terlalu lama, Rido akhirnya pulang, sementara Oji masih berada di kontrakan FS.
Tidak lama berselang, FS kembali ke kontrakan dan mengajak Oji untuk menjual sepeda motor milik korban.
Oji menyetujui rencana tersebut. FS kemudian menjual sepeda motor, sementara Oji menunggu di kontrakan.
Menjelang Magrib, FS kembali dan menyerahkan uang hasil penjualan sepeda motor kepada Oji.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhonny Palapa mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
"Setelah menerima adanya laporan dari korban di Polrestabes Palembang, anggota Unit Ranmor melakukan penyelidikan, dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku Oji salah satu pelakunya, langsung mengamankan Oji saat berada di rumahnya," kata AKBP Jedi, Sabtu (5/9/2026) pagi.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah STNK sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BG 3284 ACY, satu buah BPKB atas nama korban Guntur, satu buah baju warna hitam dan satu unit handphone.
Atas perbuatannya, Oji dijerat dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.
Sementara itu, polisi masih memburu FS yang diduga turut terlibat dalam penjualan sepeda motor tersebut.