Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Aturan terbaru terkait pembelian BBM subsidi dengan menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) belum diberlakukan di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
Saat ini, penjualan BBM subsidi di empat SPBU yang berada di Kabupaten Seluma masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu yang sebelumnya telah diberlakukan.
Pengelola SPBU Sukaraja, Ansen, mengatakan pembelian BBM subsidi untuk sementara masih menggunakan ketentuan berdasarkan SE Gubernur Bengkulu tersebut.
Dalam aturan itu, kendaraan roda empat atau mobil diperbolehkan membeli BBM subsidi maksimal Rp250 ribu, sedangkan kendaraan roda dua atau sepeda motor maksimal Rp50 ribu.
"Untuk saat ini kita masih menggunakan SE Gubernur Bengkulu yang lama. Mobil maksimal Rp250 ribu dan sepeda motor Rp50 ribu," kata Ansen dikonfirmasi Sabtu (5/8/2026).
Pembelian BBM Subsidi Dibatasi Berdasarkan Hari
Pembelian BBM subsidi tersebut juga dibatasi berdasarkan hari, tegas Ansen.
Artinya, masyarakat tidak dapat melakukan pembelian berulang dalam satu hari.
Pembatasan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya penimbunan maupun pembelian BBM subsidi secara berlebihan.
Aturan STNK Menunggu SE Terbaru
Ansen menjelaskan, aturan pembelian BBM subsidi menggunakan STNK nantinya akan diberlakukan setelah Pemerintah Provinsi Bengkulu mengeluarkan SE terbaru.
SE tersebut nantinya akan menggantikan aturan sebelumnya dan menjadi dasar bagi SPBU dalam menerapkan mekanisme pembelian BBM subsidi menggunakan STNK.
"Kalau sudah ada SE terbaru dari Gubernur Bengkulu yang menggantikan SE sebelumnya, baru aturan pembelian menggunakan STNK akan diberlakukan," sampai Ansen.
Untuk itu, tambah Ansen, masyarakat Kabupaten Seluma sementara masih mengikuti ketentuan pembelian BBM subsidi yang berlaku berdasarkan SE Gubernur Bengkulu sebelumnya.
"Jika ada perubahan, pasti akan kami sampaikan. Untuk saat ini, kita ikuti SE lama sebelum ada SE terbaru yang menerapkan aturan STNK ini," tutup Ansen.