TAUD Kritik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Laksmi Anindita September 05, 2026 07:38 PM

TRIBUNWOW.COM - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap empat anggota TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

TAUD menilai putusan tersebut belum mempertimbangkan kerugian yang dialami Andrie Yunus, termasuk kerusakan pada indera penglihatan dan luka bakar pada sekitar 20 persen bagian kulit.

Anggota TAUD, Afif Abdul Qoyim, mengatakan kondisi korban semestinya menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan berat-ringannya hukuman terhadap para terdakwa.

"Peradilan militer masih menggunakan regulasi yang berlaku sejak Orde Baru dan tidak mengedepankan perspektif korban," kata Afif dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).

Putusan Banding

Kritik tersebut disampaikan setelah Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengubah hukuman dua terdakwa dalam putusan banding yang dijatuhkan pada 20 Agustus 2026.

Sersan Dua Edi Sudarko yang sebelumnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer, mendapat hukuman lebih ringan menjadi dua tahun enam bulan penjara tanpa pemecatan.

Sementara itu, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi yang pada tingkat pertama dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan pemecatan, hukumannya dikurangi menjadi dua tahun penjara tanpa pemecatan.

Adapun Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Lettu Sami Lakka juga tetap dihukum satu tahun enam bulan penjara.

Dinilai Tidak Mengedepankan Perlindungan Korban

TAUD menilai putusan tersebut menunjukkan peradilan militer belum mengedepankan prinsip perlindungan korban dalam proses pemidanaan.

Menurut TAUD, perubahan putusan pada tingkat banding justru memperlihatkan konstruksi pemidanaan yang dinilai lebih menguntungkan terdakwa.

"Sementara proses persidangannya berlangsung tertutup dan berpotensi mengabaikan atau memilah bukti serta fakta yang relevan," tutur Afif.

TAUD menilai kondisi tersebut semakin menunjukkan pentingnya reformasi pengadilan militer agar sejalan dengan perkembangan hukum pidana modern, prinsip perlindungan korban, serta standar peradilan yang berkeadilan.

TAUD juga mendesak agar korban dan warga sipil memperoleh akses terhadap keadilan, perlindungan hukum, serta pemulihan yang efektif tanpa diskriminasi berdasarkan status, jabatan, maupun institusi pelaku.

Kronologi Penyiraman Air Keras

Peristiwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat.

Persoalan tersebut bermula sekitar setahun sebelum penyerangan, tepatnya pada 16 Maret 2025. Saat itu, Andrie Yunus mendatangi rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, untuk memaksa masuk dan melakukan interupsi.

Dalam persidangan, empat prajurit TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI disebut merasa tersinggung dengan tindakan tersebut.

Keempat prajurit tersebut yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Mereka menilai tindakan Andrie telah melecehkan dan menginjak-injak institusi TNI sehingga kemudian merencanakan aksi yang disebut bertujuan memberikan "efek jera". (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.