TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat melakukannya melalui layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling ini tersedia dari hari Senin-Sabtu di sejumlah lokasi di Kota Samarinda, ibukota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM dapat langsung mendatangi lokasi SIM keliling tanpa harus datang ke Polresta Samarinda.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda setiap hari menyiapkan layanan SIM keliling di sejumlah lokasi di ibukota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ini.
Baca juga: Daftar Lokasi SIM Keliling Samarinda Hari Ini Kamis 3 September 2026 Pukul 08.00-11.00 Wita
Dilansir TribunKaltim.co dari Instagram resmi Satlantas Polresta Samarinda, @polresta_samarinda_polantas, berikut lokasi layanan SIM Keliling di Samarinda untuk pekan depan Senin-Sabtu (7-12/9/2026):
1. Senin 7 September 2026
2. Selasa 8 September 2026
3. Rabu 9 September 2026
4. Kamis 10 September 2026
5. Jumat 11 September 2026
6. Sabtu 12 September 2026
Untuk perpanjangan SIM, berikut sejumlah dokumen yang harus dilampirkan:
Catatan: biasanya di lokasi layanan SIM keliling telah disiapkan untuk biro psikologi maupun layanan tes kesehatan yang ditunjuk
Biaya Resmi (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Berdasarkan aturan Polri, biaya perpanjangan di layanan Satpas atau SIM Keliling yaitu:
(Catatan: biaya belum termasuk untuk cek kesehatan dan tes psikologi).
Apa Itu SIM?
SIM adalah Surat Izin Mengemudi yang merupakan persyaratan yang harus selalu dibawa oleh seseorang yang mengemudikan kendaraan.
SIM A diperuntukkan pengemudi mobil penumpang dan barang pribadi dengan maksimal berat kendaraan 3.500 kg.
Sedangkan SIM C adalah bagi pengendara motor alias roda dua.
Untuk motor roda dua, tidak dipergunakan batasan maksimal berat kendaraan melainkan kapasitas mesin.
Korlantas Polri membuat aturan terbaru terkait SIM C terkait dengan kapasitas mesin (CC) motor.
Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Perpol ini resmi diundangkan Febriaru 2021.
SIM C kini dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan kapasitas mesin (cc) sepeda motor.
Berikut adalah pembagian golongan SIM C berdasarkan kapasitas mesin kendaraan:
Untuk meningkatkan golongan dari SIM C biasa ke SIM C I, atau dari SIM C I ke SIM C II, seseorang wajib memiliki SIM di bawahnya terlebih dahulu selama minimal 12 bulan.
Catatan: Tidak diketahui apakah untuk pengurusan perpanjangan SIM C I dan SIM C II ini bisa dilakukan di layanan SIM keliling.
Baca juga: Cara Aktifkan SIM Digital di HP, Bisa Ditunjukkan ke Petugas Saat Ada Pemeriksaan
(TribunKaltim.co)