Alasan Hakim Batalkan Putusan, Dua Anggota TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Tak Jadi Dipecat
rival al manaf September 05, 2026 09:56 PM

TRIBUNJATENG.COM - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap dua anggota TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Dalam putusan banding, hakim menilai kedua terdakwa masih memiliki peluang untuk dibina dan memperbaiki diri sehingga dinilai masih layak dipertahankan sebagai prajurit TNI.

Keputusan tersebut tertuang dalam putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang mengabulkan sebagian permohonan banding dari Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, dua anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara sekaligus pemecatan dari dinas militer.

Baca juga: Bupati Semarang Minta Orang Tua Perketat Pengawasan Setelah 1 Anak Tewas Tawuran Pakai Air Keras

Baca juga: Fakta Persidangan Air Keras Andrie Yunus, Empat Personel BAIS TNI Bebas dari Dua Dakwaan Awal

Hasil Pemeriksaan Psikologi Jadi Pertimbangan

Salah satu alasan utama majelis hakim membatalkan hukuman pemecatan adalah hasil pemeriksaan psikologi yang dilakukan Pusat Psikologi TNI selama proses penyidikan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua terdakwa tidak memiliki gangguan kepribadian patologis maupun kecenderungan perilaku antisosial yang menetap. Mereka juga dinilai masih mampu beradaptasi secara sosial, melakukan evaluasi diri, serta menyadari kesalahan yang telah dilakukan.

“Bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 masih memiliki kemampuan untuk dibina, beradaptasi secara sosial, mampu melakukan evaluasi diri, menyadari kesalahan yang telah dilakukan, serta memiliki kapasitas yang memadai untuk menjalani proses pembinaan dan rehabilitasi moral maupun sosial dan perilaku secara efektif,” tulis majelis hakim dalam putusan yang dikutip Sabtu (5/9/2026).

Berdasarkan hasil tersebut, hakim menilai tujuan pemidanaan tidak semata-mata untuk menghukum, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri.

Bukan Residivis dan Bersikap Kooperatif

Selain faktor psikologis, majelis hakim juga mempertimbangkan rekam jejak kedua terdakwa selama bertugas sebagai prajurit TNI.

Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto disebut bukan residivis serta tidak memiliki catatan pelanggaran berat sebelumnya. Selama proses persidangan berlangsung, keduanya juga mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, dan menunjukkan penyesalan atas tindakan yang dilakukan.

Hakim menilai sikap tersebut menjadi indikator bahwa kedua terdakwa masih dapat menjalani proses pembinaan di lingkungan militer.

Pertimbangan Kondisi Korban dan Keluarga Terdakwa

Majelis hakim turut mempertimbangkan aspek pembuktian terkait kondisi korban. Dalam putusannya disebutkan bahwa Andrie Yunus tidak pernah hadir maupun diperiksa langsung selama persidangan berlangsung.

Karena itu, kondisi medis korban tidak dapat diuji secara langsung melalui pemeriksaan saksi korban ataupun pembuktian medis yang lebih mendalam di ruang sidang.

Selain itu, hakim juga memperhatikan kondisi keluarga kedua terdakwa. Edi dan Budhi dinilai memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga yang menjadi tulang punggung bagi istri dan anak-anak mereka.

Atas dasar berbagai pertimbangan tersebut, majelis hakim menyimpulkan bahwa keduanya masih layak dipertahankan sebagai anggota TNI.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 dipandang masih dapat untuk dipertahankan sebagai Prajurit TNI,” tulis hakim dalam putusan banding.

Hukuman Penjara Tetap Dijalani

Meski membatalkan hukuman pemecatan, majelis hakim tetap menyatakan kedua terdakwa bersalah dan harus menjalani pidana penjara.

Dalam putusan tingkat pertama yang dibacakan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Juni 2026, Serda Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta dipecat dari dinas militer. Sementara Lettu Budhi Hariyanto dihukum dua tahun enam bulan penjara dan pemecatan.

Pada tingkat banding, hukuman penjara keduanya dikurangi enam bulan. Edi divonis dua tahun enam bulan penjara, sedangkan Budhi menjalani hukuman dua tahun penjara.

Dengan putusan tersebut, keduanya tetap menjalani hukuman badan, namun tidak lagi dikenai sanksi tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer.

Berawal dari Rencana Penyiraman Air Keras

Kasus ini bermula dari aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Dalam persidangan terungkap bahwa para terdakwa menganggap tindakan Andrie saat mengganggu rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta sebagai bentuk penghinaan terhadap institusi TNI.

Rencana penyerangan disebut mulai dibahas dalam pertemuan antara Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto di lingkungan BAIS TNI. Awalnya Edi berencana memberi pelajaran dengan cara memukul korban.

Namun, dalam diskusi tersebut muncul usulan untuk menggunakan cairan pembersih karat. Usulan itu kemudian disepakati dan melibatkan beberapa anggota lainnya dalam proses perencanaan.

Pada sidang tingkat pertama, empat anggota BAIS TNI dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap Andrie Yunus. Selain Edi dan Budhi, dua terdakwa lain yakni Nandala Dwi Prasetya dan Sami Lakka masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun serta satu tahun enam bulan penjara.

Dalam putusan banding terbaru, majelis hakim menegaskan bahwa pengurangan hukuman dan penghapusan pemecatan dilakukan dengan mempertimbangkan paradigma pemidanaan modern dalam KUHP Nasional yang tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga pembinaan pelaku dan pemulihan hubungan sosial. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.