TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat telah menangani 169 laporan terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama periode 1 Januari hingga 4 September 2026.
Dari ratusan laporan tersebut, polisi telah menetapkan 113 orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla.
Baca juga: Imbas Karhutla di Tana Tidung, Masker Anak jadi Buruan Warga untuk Hindari ISPA
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto menjelaskan, kasus karhutla yang ditangani kepolisian terjadi di berbagai wilayah.
Total luas lahan yang terbakar berdasarkan perkara yang telah ditangani mencapai 4.741,8915 hektare.
Pipit menyebut sebagian besar tersangka dalam kasus karhutla hingga saat ini merupakan individu atau perorangan.
Sejumlah tersangka diduga membakar lahan yang berada di sekitar tempat tinggal atau lahan milik mereka sendiri.
Salah satu alasan pembakaran tersebut adalah untuk membuka lahan.
"Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan.
"Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan," ujar Pipit dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Penanganan kasus tersebut dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh jajaran kepolisian di wilayah masing-masing.
Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 42 orang.
Berikutnya, Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing menetapkan 20 orang sebagai tersangka.
Sementara itu, Polda Kalimantan Timur menangani 13 tersangka, Polda Jambi delapan tersangka, Polda Kalimantan Barat tujuh tersangka, dan Polda Kalimantan Selatan tiga tersangka.
Meski mayoritas tersangka merupakan perorangan, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk perusahaan atau korporasi.
"Ini terus kami dalami apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Pipit.
79 Perkara Karhutla Masuk Tahap Penyidikan
Dari total 169 laporan polisi yang diterima hingga 4 September 2026, sebanyak 55 perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Sedangkan 79 perkara lainnya telah naik ke tahap penyidikan.
Angka tersebut menunjukkan bahwa proses penanganan kasus karhutla masih terus berjalan. Tidak semua laporan yang diterima polisi langsung berlanjut ke tahap penyidikan.
Polri juga mencatat luas lahan yang terbakar di sejumlah wilayah berdasarkan perkara yang ditangani.
Polda Riau menjadi wilayah dengan luas lahan terbakar terbesar, yaitu mencapai 2.112,25 hektare.
Selanjutnya, Polda Kalimantan Barat mencatat luas lahan terbakar 1.696,3 hektare. Kemudian Polda Lampung dengan luas 637,4 hektare.
Penegakan Hukum untuk Cegah Karhutla
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penegakan hukum menjadi salah satu langkah Polri dalam mencegah terjadinya karhutla sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku pembakaran lahan secara ilegal.
"Polri tidak hanya melakukan pemadaman dan penanganan ketika terjadi kebakaran, tetapi juga memastikan aspek penegakan hukum berjalan.
"Setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana karhutla akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum," ujar Trunoyudo.
Menurutnya, penanganan kebakaran hutan dan lahan tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian.
Diperlukan kerja sama antara aparat, pemerintah, masyarakat, serta berbagai pihak terkait.
Polri juga mengimbau masyarakat agar melaporkan aktivitas yang diduga berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan.
"Penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak. Polri mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran," tuturnya.
Karhutla bukan hanya berkaitan dengan persoalan hukum. Kebakaran hutan dan lahan juga berdampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta pengelolaan lahan.
Kebakaran dalam jumlah besar dapat menghasilkan asap yang menurunkan kualitas udara. Selain itu, lahan dan ekosistem yang terbakar juga berpotensi mengalami kerusakan.
Dalam proses penegakan hukum, polisi perlu memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.
Hal ini penting karena kebakaran hutan dan lahan dapat dipicu oleh berbagai faktor, baik aktivitas manusia maupun kondisi lingkungan.
Karena itu, proses penyelidikan diperlukan untuk mengetahui penyebab kebakaran, pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Berdasarkan data Polri hingga 4 September 2026, sebagian besar tersangka kasus karhutla yang telah ditetapkan merupakan perorangan.
Namun, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan korporasi dalam sejumlah perkara yang sedang ditangani.
Pembedaan antara pelaku perorangan dan korporasi menjadi bagian penting dalam proses penanganan kasus karhutla. Terlebih, kegiatan pembukaan dan pengelolaan lahan dalam skala besar dapat melibatkan perusahaan serta proses pengambilan keputusan yang lebih kompleks.
Dengan demikian, keberhasilan penegakan hukum terhadap kasus karhutla tidak hanya diukur dari banyaknya laporan atau tersangka yang ditetapkan.
Proses hukum juga diharapkan mampu mengungkap penyebab kebakaran, menentukan pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan setiap pihak mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan bukti dan aturan hukum yang berlaku.
Baca juga: Daftar 3 Calon Dewan Pengawas Perumda Tirta Merangin yang Dinyatakan Kompeten
Baca juga: Daftar 5 JPT Pratama Pemkot Sungai Penuh yang Terbuka pada Lelang Jabatan 2026
Baca juga: Duel Berdarah di Pasar Ikan Tungkal Pagi Buta dan Tuntutan 18 Tahun Penjara