TRIBUN-MEDAN.com – Seorang kepala lingkungan (Kepling) wanita berinisial FAP (41) ditangkap aparat Polrestabes Medan setelah kedapatan mengedarkan liquid rokok elektrik mengandung narkotika (pod getar) serta pil ekstasi.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menyebutkan pihaknya menyita dua unit vape narkoba merek El Chapo dan dua butir pil ekstasi.
“Pelaku berprofesi sebagai Kepling di Kota Medan. Barang bukti yang diamankan berupa dua pod getar dan dua butir ekstasi,” ujarnya, Sabtu (5/9/2026).
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (29/8/2026), di Jalan Brigjen Katamso, Pantai Burung, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumut.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia baru dua bulan menjalankan bisnis haram tersebut.
Dalam setiap transaksi, FAP memanfaatkan minimarket di pinggir jalan sebagai lokasi serah terima narkoba.
Dari satu pod getar, ia meraup keuntungan Rp200 ribu, sedangkan dari satu butir ekstasi memperoleh Rp30 ribu.
“Pelaku tidak hanya mengedarkan di lingkungan tempat ia bertugas, tetapi juga ke masyarakat di luar wilayahnya,” tambah Rafli.
Polisi kini masih memburu pemasok berinisial M.
“Pengedar maupun bandar bisa berlari, tapi tidak akan bisa bersembunyi dari kami,” tegas Rafli.
Baca juga: 2 Kepling di Medan Terlibat Narkoba, Usai Kepling Madras Hulu Giliran Kepling Perempuan Ditangkap
Penggerebekan Sarang Narkoba di Sei Mati
Sebelum penangkapan kepling wanita, Polsek Medan Kota juga melakukan penggerebekan sarang narkoba di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pengedar bernama Adi Surya (30), warga setempat.
Barang bukti yang disita berupa tujuh paket sabu dengan berat kotor 11 gram, empat plastik klip kosong, serta uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan.
Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah tim mendapat informasi adanya peredaran narkoba di lokasi.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, menambahkan bahwa pihaknya melakukan penyamaran sebagai calon pembeli untuk menjebak pelaku.
Adi Surya mengaku baru sebulan menjadi pengedar. Ia mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A dengan harga Rp350 ribu per gram.
Setelah penangkapan, polisi merobohkan dan membakar barak narkoba di lokasi agar tidak lagi digunakan sebagai tempat konsumsi.
“Selanjutnya tim merobohkan dan membakar barak-barak yang dijadikan tempat menggunakan narkoba,” jelas Poltak.
(*/Cr25/Tribun-medan.com)
Baca juga: Edarkan Narkoba Pod Getar dan Ekstasi, Kepling Perempuan di Medan Ditangkap, Pemasok Diburu
Baca juga: Kepling di Madras Hulu Pengedar Narkoba Ditangkap, Temukan 600 Butir Ekstasi