TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang pria berinisial LT (22).
LT merupakan warga Kecamatan Tumpaan, Minsel.
Dia diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang warga.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/189/IX/2026/SPKT/POLRES MINSEL/POLDA SULUT, tertanggal 4 September 2026.
Korban sekaligus pelapor dalam perkara ini adalah AK (24), warga Desa Boyong Pante II, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minsel.
Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan Iptu Stefi Sumolang mengatakan, dugaan penganiayaan bermula ketika seorang perempuan bernama Cinta Wowor meminta bantuan korban untuk mengantarkannya pulang ke Desa Tumpaan Dua.
Sesampainya di wilayah Desa Tumpaan II, korban diduga dihampiri oleh LT.
Terduga pelaku kemudian melakukan penganiayaan menggunakan tangan dan kayu.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala dan tangan kiri hingga dilaporkan mengalami patah tulang.
Usai menerima laporan, tim kepolisian langsung melakukan upaya pencarian terhadap terduga pelaku pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 17.00 Wita,” ujar Kasat Reskrim.
Penyidik kemudian mendatangi rumah terduga pelaku.
Namun, LT tidak ditemukan di kediamannya.
Petugas selanjutnya memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan perkebunan Kapitu.
Polisi pun menyusun strategi untuk mengamankan yang bersangkutan.
Sekitar pukul 19.30 Wita, petugas menyamar dengan berpura-pura mengantarkan paket pesanan ke lokasi tempat terduga pelaku berada.
Strategi tersebut berhasil.
LT datang untuk mengambil paket yang diantarkan petugas.
Saat itulah penyidik langsung melakukan penangkapan.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Minsel untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Tim masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan mendalami rangkaian peristiwa penganiayaan tersebut,” pungkasnya.
(TribunManado.co.id/Fer)