TRIBUNKALTIM.CO - Harga BBM Pertamina pada Minggu, 6 September 2026, belum kembali mengalami perubahan setelah penyesuaian tarif yang dilakukan pada awal bulan.
Sejumlah BBM nonsubsidi masih menggunakan harga terbaru yang mulai berlaku pada 1 dan 2 September 2026.
Di tengah perubahan harga tersebut, terdapat kabar lain bagi masyarakat yang menggunakan BBM subsidi. PT Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana penerapan pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai syarat tambahan pembelian BBM subsidi di wilayah Sumatera Selatan.
Dengan keputusan tersebut, masyarakat di Sumatera Selatan tidak perlu menunjukkan STNK ketika membeli BBM subsidi di SPBU mulai 15 September 2026.
Baca juga: DPRD Balikpapan Desak Kuota Pertalite Ditambah, Sementara Kuota BBM Subsidi 2027 akan Dipangkas
Sebelumnya, pemeriksaan STNK direncanakan menjadi bagian dari proses pembelian BBM subsidi.
Namun, rencana tersebut akhirnya resmi dibatalkan oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Sementara itu, penyesuaian harga BBM nonsubsidi pada awal September dilakukan dalam dua tahap.
Pada Selasa, 1 September 2026, perubahan tarif diberlakukan untuk Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.
Kemudian pada Rabu, 2 September 2026, Pertamax Green 95 menyusul mengalami kenaikan harga.
Besaran penyesuaian tidak sama untuk setiap produk dan dapat berbeda sesuai wilayah penjualan.
BBM nonsubsidi merupakan jenis bahan bakar yang tidak mendapatkan subsidi pemerintah dalam penetapan harga jualnya.
Karena itu, tarifnya dapat berubah mengikuti sejumlah komponen yang memengaruhi harga.
Selain itu, harga BBM nonsubsidi Pertamina tidak selalu sama di seluruh Indonesia. Perbedaan harga antardaerah dapat dipengaruhi komponen pembentuk harga maupun kebijakan perpajakan yang berlaku di masing-masing wilayah.
Sebagai gambaran, harga Pertamax Turbo di Jakarta dan sejumlah wilayah sekitarnya kini menjadi Rp19.600 per liter, naik dari sebelumnya Rp18.300 per liter.
Sementara itu, Dexlite naik menjadi Rp23.700 per liter dari sebelumnya Rp22.700 per liter.
Adapun Pertamina Dex mengalami kenaikan hingga Rp25.200 per liter.
Untuk Pertamax Green 95, harga terbaru mencapai Rp19.150 per liter, meningkat dari sebelumnya Rp16.600 per liter.
Produk ini diketahui hanya tersedia di enam wilayah Indonesia.
Berbeda dengan sejumlah BBM nonsubsidi, harga BBM subsidi masih belum berubah secara nasional.
Pertalite tetap dijual dengan harga Rp10.000 per liter, sedangkan Biosolar subsidi masih berada di level Rp6.800 per liter.
Dengan demikian, masyarakat yang hendak membeli BBM subsidi masih dapat menggunakan harga tersebut, sementara pembelian BBM nonsubsidi mengikuti tarif yang berlaku di masing-masing wilayah.
Baca juga: Kuota BBM Balikpapan Dinilai Kurang, DPRD Usulkan Tambahan hingga 177 Ribu KL
Berikut daftar harga BBM Pertamina per wilayah berdasarkan pembaruan data Pertamina Patra Niaga per 2 September 2026.
Seluruh harga dinyatakan per liter.
1. Provinsi Aceh
Pertamax Turbo: Rp20.000
Pertamax: Rp16.300
Pertamax Pertashop: Rp16.200
Pertalite: Rp10.000
Pertamina Dex: Rp25.750
Dexlite: Rp24.200
Biosolar Subsidi: Rp6.800
2. Free Trade Zone (FTZ) Sabang
Pertamax: Rp14.950
Pertamax Pertashop: Rp14.850
Pertalite: Rp10.000
Dexlite: Rp22.150
Biosolar Subsidi: Rp6.800
3. Provinsi Sumatera Utara
Pertamax Turbo: Rp20.000
Pertamax: Rp16.300
Pertamax Pertashop: Rp16.200
Pertalite: Rp10.000
Pertamina Dex: Rp25.750
Dexlite: Rp24.200
Biosolar Subsidi: Rp6.800
4. Provinsi Sumatera Barat
Pertamax Turbo: Rp20.450
Pertamax: Rp16.650
Pertamax Pertashop: Rp16.550
Pertalite: Rp10.000
Pertamina Dex: Rp26.300
Dexlite: Rp24.750
Biosolar Subsidi: Rp6.800
5. Provinsi Riau
Pertamax Turbo: Rp20.450
Pertamax: Rp16.650
Pertamax Pertashop: Rp16.550
Pertalite: Rp10.000
Pertamina Dex: Rp26.300
Dexlite: Rp24.750
Biosolar Subsidi: Rp6.800
6. Provinsi Kepulauan Riau
Pertamax Turbo: Rp20.450
Pertamax: Rp16.650
Pertamax Pertashop: Rp16.550
Pertalite: Rp10.000
Pertamina Dex: Rp26.300
Dexlite: Rp24.750
Biosolar Subsidi: Rp6.800
7. Free Trade Zone (FTZ) Batam
Pertamax Turbo: Rp18.550
Pertamax: Rp15.150
Pertamax Pertashop: Rp15.050
Pertalite: Rp10.000
Pertamina Dex: Rp23.950
Dexlite: Rp22.500
Biosolar Subsidi: Rp6.800
8. Provinsi Jambi
Pertamax Turbo: Rp20.000
Pertamax: Rp16.300
Pertamax Pertashop: Rp16.200
Pertalite: Rp10.000
Pertamina Dex: Rp25.750
Dexlite: Rp24.200
Biosolar Subsidi: Rp6.800
9. Provinsi Bengkulu
Pertamax Turbo: Rp20.000
Pertamax: Rp16.300
Pertamax Pertashop: Rp16.200
Pertalite: Rp10.000
Pertamina Dex: Rp25.750
Dexlite: Rp24.200
Biosolar Subsidi: Rp6.800
10. Provinsi Sumatera Selatan
Pertamax Turbo: Rp20.000
Pertamax: Rp16.300
Pertamax Pertashop: Rp16.200
Pertalite: Rp10.000
Pertamina Dex: Rp25.750
Dexlite: Rp24.200
Biosolar Subsidi: Rp6.800
11. Provinsi Bangka Belitung
Pertamax Turbo: Rp20.000
Pertamax: Rp16.300
Pertamax Pertashop: Rp16.200
Pertalite: Rp10.000
Pertamina Dex: Rp25.750
Dexlite: Rp24.200
Biosolar Subsidi: Rp6.800
12. Provinsi Lampung
Pertamax Turbo: Rp20.000
Pertamax: Rp16.300
Pertamax Pertashop: Rp16.200
Pertalite: Rp10.000
Pertamina Dex: Rp25.750
Dexlite: Rp24.200
Biosolar Subsidi: Rp6.800
13. Provinsi DKI Jakarta
Pertamax Turbo: Rp19.600
Pertamax Green 95: Rp19.150
Pertamax: Rp15.950
Pertamax Pertashop: Rp15.850
Pertalite: Rp10.000
Pertamina Dex: Rp25.200
Dexlite: Rp23.700
Biosolar Subsidi: Rp6.800
14. Provinsi Banten
Pertamax Turbo: Rp19.600
Pertamax Green 95: Rp19.150
Pertamax: Rp15.950
Pertamax Pertashop: Rp15.850
Pertalite: Rp10.000
Pertamina Dex: Rp25.200
Dexlite: Rp23.700
Biosolar Subsidi: Rp6.800
15. Provinsi Jawa Barat
Pertamax Turbo: Rp19.600
Pertamax Green 95: Rp19.150
Pertamax: Rp15.950
Pertamax Pertashop: Rp15.850
Pertalite: Rp10.000
Pertamina Dex: Rp25.200
Dexlite: Rp23.700
Biosolar Subsidi: Rp6.800
16. Provinsi Jawa Tengah
Pertamax Turbo: Rp19.600
Pertamax Green 95: Rp19.150
Pertamax: Rp15.950
Pertamax Pertashop: Rp15.850
Pertalite: Rp10.000
Pertamina Dex: Rp25.200
Dexlite: Rp23.700
Biosolar Subsidi: Rp6.800
17. Provinsi DI Yogyakarta
Pertamax Turbo: Rp19.600
Pertamax Green 95: Rp19.150
Pertamax: Rp15.950
Pertamax Pertashop: Rp15.850
Pertalite: Rp10.000
Pertamina Dex: Rp25.200
Dexlite: Rp23.700
Biosolar Subsidi: Rp6.800
18. Provinsi Jawa Timur
Pertamax Turbo: Rp19.600
Pertamax Green 95: Rp19.150
Pertamax: Rp15.950
Pertamax Pertashop: Rp15.850
Pertalite: Rp10.000
Pertamina Dex: Rp25.200
Dexlite: Rp23.700
Biosolar Subsidi: Rp6.800
19. Provinsi Bali
Pertamax Turbo: Rp19.600
Pertamax: Rp15.950
Pertamax Pertashop: Rp15.850
Pertalite: Rp10.000
Pertamina Dex: Rp25.200
Dexlite: Rp23.700
Biosolar Subsidi: Rp6.800
20. Provinsi Nusa Tenggara Barat
Pertamax Turbo: Rp19.600
Pertamax: Rp15.950
Pertamax Pertashop: Rp15.850
Pertalite: Rp10.000
Pertamina Dex: Rp25.200
Dexlite: Rp23.700
Biosolar Subsidi: Rp6.800
21. Provinsi Nusa Tenggara Timur
Pertamax Turbo: Rp19.600
Pertamax: Rp15.950
Pertamax Pertashop: Rp15.850
Pertalite: Rp10.000
Pertamina Dex: Rp25.200
Dexlite: Rp23.700
Biosolar Non Subsidi: Rp23.600
Biosolar Subsidi: Rp6.800
22. Provinsi Kalimantan Barat
Pertamax Turbo: Rp20.000
Pertamax: Rp16.300
Pertamax Pertashop: Rp16.200
Pertalite: Rp10.000
Pertamina Dex: Rp25.750
Dexlite: Rp24.200
Biosolar Subsidi: Rp6.800
23. Provinsi Kalimantan Tengah
Pertamax Turbo: Rp20.000
Pertamax: Rp16.300
Pertamax Pertashop: Rp16.200
Pertalite: Rp10.000
Pertamina Dex: Rp25.750
Dexlite: Rp24.200
Biosolar Subsidi: Rp6.800
24. Provinsi Kalimantan Selatan
Pertamax Turbo: Rp20.000
Pertamax: Rp16.300
Pertamax Pertashop: Rp16.200
Pertalite: Rp10.000
Pertamina Dex: Rp25.750
Dexlite: Rp24.200
Biosolar Subsidi: Rp6.800
25. Provinsi Kalimantan Timur
Pertamax Turbo: Rp20.000
Pertamax: Rp16.300
Pertamax Pertashop: Rp16.200
Pertalite: Rp10.000
Pertamina Dex: Rp25.750
Dexlite: Rp24.200
Biosolar Subsidi: Rp6.800
26. Provinsi Kalimantan Utara
Pertamax Turbo: Rp20.450
Pertamax: Rp16.650
Pertamax Pertashop: Rp16.550
Pertalite: Rp10.000
Pertamina Dex: Rp26.300
Dexlite: Rp24.750
Biosolar Subsidi: Rp6.800
27. Provinsi Sulawesi Utara
Pertamax Turbo: Rp20.000
Pertamax: Rp16.300
Pertamax Pertashop: Rp16.200
Pertalite: Rp10.000
Pertamina Dex: Rp25.750
Dexlite: Rp24.200
Biosolar Subsidi: Rp6.800
28. Provinsi Gorontalo
Pertamax Turbo: Rp20.000
Pertamax: Rp16.300
Pertamax Pertashop: Rp16.200
Pertalite: Rp10.000
Pertamina Dex: Rp25.750
Dexlite: Rp24.200
Biosolar Subsidi: Rp6.800
29. Provinsi Sulawesi Tengah
Pertamax Turbo: Rp20.000
Pertamax: Rp16.300
Pertamax Pertashop: Rp16.200
Pertalite: Rp10.000
Pertamina Dex: Rp25.750
Dexlite: Rp24.200
Biosolar Subsidi: Rp6.800
30. Provinsi Sulawesi Tenggara
Pertamax Turbo: Rp20.000
Pertamax: Rp16.300
Pertamax Pertashop: Rp16.200
Pertalite: Rp10.000
Pertamina Dex: Rp25.750
Dexlite: Rp24.200
Biosolar Subsidi: Rp6.800
31. Provinsi Sulawesi Selatan
Pertamax Turbo: Rp20.000
Pertamax: Rp16.300
Pertamax Pertashop: Rp16.200
Pertalite: Rp10.000
Pertamina Dex: Rp25.750
Dexlite: Rp24.200
Biosolar Subsidi: Rp6.800
32. Provinsi Sulawesi Barat
Pertamax Turbo: Rp20.000
Pertamax: Rp16.300
Pertamax Pertashop: Rp16.200
Pertalite: Rp10.000
Pertamina Dex: Rp25.750
Dexlite: Rp24.200
Biosolar Subsidi: Rp6.800
33. Provinsi Maluku
Pertamax: Rp16.300
Pertamax Pertashop: Rp16.200
Pertalite: Rp10.000
Dexlite: Rp24.200
Biosolar Subsidi: Rp6.800
34. Provinsi Maluku Utara
Pertamax: Rp16.300
Pertamax Pertashop: Rp16.200
Pertalite: Rp10.000
Dexlite: Rp24.200
Biosolar Subsidi: Rp6.800
35. Provinsi Papua
Pertamax Turbo: Rp20.000
Pertamax: Rp16.300
Pertamax Pertashop: Rp16.200
Pertalite: Rp10.000
Dexlite: Rp24.200
Biosolar Subsidi: Rp6.800
36. Provinsi Papua Barat
Pertamax: Rp16.300
Pertamax Pertashop: Rp16.200
Pertalite: Rp10.000
Pertamina Dex: Rp25.750
Dexlite: Rp24.200
Biosolar Subsidi: Rp6.800
37. Provinsi Papua Selatan
Pertamax: Rp16.300
Pertamax Pertashop: Rp16.200
Pertalite: Rp10.000
Dexlite: Rp24.200
Biosolar Subsidi: Rp6.800
38. Provinsi Papua Pegunungan
Pertamax: Rp16.300
Pertamax Pertashop: Rp16.200
Pertalite: Rp10.000
Dexlite: Rp24.200
Biosolar Subsidi: Rp6.800
39. Provinsi Papua Tengah
Pertamax: Rp16.300
Pertamax Pertashop: Rp16.200
Pertalite: Rp10.000
Dexlite: Rp24.200
Biosolar Subsidi: Rp6.800
40. Provinsi Papua Barat Daya
Pertamax: Rp16.300
Pertamax Pertashop: Rp16.200
Pertalite: Rp10.000
Pertamina Dex: Rp25.750
Dexlite: Rp24.200
Biosolar Subsidi: Rp6.800
Rencana penerapan pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bagian dari proses pembelian BBM subsidi di wilayah Sumatera Selatan resmi dibatalkan PT Pertamina Patra Niaga.
Dengan pembatalan tersebut, masyarakat tidak perlu menunjukkan STNK sebagai persyaratan tambahan untuk membeli BBM subsidi di SPBU mulai 15 September 2026.
Ketentuan penyaluran BBM subsidi tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Baca juga: Harga BBM Pertamina Hari Ini 5 September 2026, Tarif Pertalite hingga Turbo di Kaltim dan Seluruh RI
Sebelumnya, rencana pemeriksaan STNK sempat menjadi perhatian publik karena dikaitkan dengan pembelian BBM subsidi.
Namun, Pertamina menegaskan mekanisme tersebut bukan kebijakan yang diberlakukan secara nasional.
Rencana itu merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang sedang disiapkan secara lokal oleh Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), khususnya di wilayah Sumatera Selatan.
Pemeriksaan STNK tersebut juga tidak dimaksudkan untuk mengecek apakah pemilik kendaraan telah membayar pajak kendaraan bermotor.
Mekanisme itu sebelumnya dirancang untuk membantu mencegah transaksi pengisian BBM subsidi berulang yang dinilai tidak wajar dan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan.
PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK sebagai syarat untuk pembelian BBM di SPBU bukan merupakan kebijakan nasional.
Mekanisme tersebut merupakan rencana pengawasan yang bersifat lokal di wilayah Sumatera Selatan.
Menanggapi informasi yang telah berkembang luas dan menimbulkan keresahan di masyarakat, Pertamina Patra Niaga memutuskan untuk membatalkan rencana implementasi mekanisme tersebut.
Dengan begitu, ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Gandeng Forkopimda Berau Lakukan Pengawasan Penyaluran BBM
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora menyampaikan perusahaan sangat memperhatikan respons serta masukan masyarakat atas informasi yang tersebar dari wilayah Sumatera Selatan dan meluas sehingga menjadi pembahasan secara nasional.
Menurut Kitty, informasi yang meluas secara nasional itu menimbulkan ketidaknyamanan pada masyarakat.
“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” kata dia kepada Kompas.com, Jumat (4/9/2026).
“Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional,” sambungnya.
Pihaknya memastikan setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang berkaitan dengan masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator, khususnya BPH Migas, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.
Dalam memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga penyalur.
Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional.
Apabila terbukti terdapat pelanggaran, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.
Perusahaan juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
Selain pengawasan di lapangan, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan melalui penggunaan QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina untuk mendukung penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak.
Baca juga: Kuota BBM Balikpapan Dinilai Kurang, DPRD Usulkan Tambahan hingga 177 Ribu KL
Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) terus melakukan evaluasi terhadap berbagai mekanisme pengawasan penyaluran BBM subsidi.
Hal itu bertujuan untuk memastikan implementasinya berjalan efektif, tepat sasaran, serta tetap memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Terkait rencana pengecekan STNK sebagai salah satu mekanisme verifikasi dalam pembelian BBM subsidi, Pertamina terus melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan hasil selama masa transisi/uji coba, kondisi di lapangan, masukan dari masyarakat, serta koordinasi dengan para pemangku kepentingan.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, mekanisme pengecekan STNK yang sebelumnya direncanakan untuk diberlakukan mulai 15 September 2026 di wilayah Sumatera Selatan dibatalkan.
Lebih jauh, Pertamina akan berkoordinasi kembali dengan pemangku kepentingan lain untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi menyampaikan, evaluasi merupakan bagian dari proses penyempurnaan pelayanan dan pengawasan di lapangan.
“Pada prinsipnya, tujuan kami tetap sama, yaitu memastikan BBM subsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan,” tutur dia kepada Kompas.com, Kamis (3/9/2026).
“Berdasarkan evaluasi selama masa uji coba dan masukan dari berbagai pihak, mekanisme pengawasan akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada sebelumnya dan pengecekan STNK dibatalkan sebagai persyaratan pelayanan di SPBU,” imbuhnya.
Pertamina tetap melakukan pengawasan terhadap transaksi BBM subsidi, termasuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan QR Code maupun nomor polisi kendaraan, transaksi berulang yang tidak wajar, serta modus penyalahgunaan lainnya.
Pengawasan dilakukan melalui optimalisasi sistem digital, monitoring transaksi, evaluasi terhadap lembaga penyalur, serta koordinasi dengan BPH Migas, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Setiap kebijakan maupun mekanisme yang diterapkan akan terus dievaluasi agar tujuan pengawasan dapat tercapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” beber Rusminto.
Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM subsidi secara bijak dan sesuai peruntukannya serta tidak melakukan penyalahgunaan QR Code maupun nomor polisi kendaraan.
Masyarakat juga dapat menyampaikan pertanyaan, masukan, maupun laporan melalui Pertamina Contact Center 135. (*)