TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait perkara dugaan korupsi yang menyeret Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
KPK memilih lebih dulu menuntaskan penyidikan perkara utama sekaligus memastikan seluruh bukti yang dibutuhkan telah terpenuhi.
Kasus pokok yang tengah didalami tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, perkara ini sejak awal berangkat dari dugaan praktik suap terkait perebutan jabatan. Dalam konstruksi perkara, Zulkarnain yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR Kuansing diduga memberikan uang kepada Suhardiman Amby.
Pemberian tersebut diduga dilakukan sebagai upaya Zulkarnain untuk mendapatkan posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing.
Karena itu, penyidik saat ini masih memusatkan perhatian pada pembuktian perkara pokok sebelum mengembangkan pemeriksaan terhadap pihak lain.
"Tentunya karena memang perkara ini berangkat dari adanya dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan yang dilakukan oleh ZKN selaku Kadis PUPR yang kemudian ingin menjadi Sekda di Kuansing kemudian melakukan dugaan tindak penyuapan kepada bupati. Artinya penyidik masih fokus untuk melengkapi alat bukti berkaitan dengan suap jabatan tersebut," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (5/9/2026).
Tim penyidik KPK menemukan fakta bahwa Suhardiman meminta imbalan mobil mewah kepada para calon pejabat Sekda.
Zulkarnain menyanggupi permintaan tersebut dan membelikan mobil Toyota Land Cruiser seharga Rp2,05 miliar secara kredit.
Budi menjelaskan bahwa pengusutan perkara pokok ini membutuhkan konsentrasi penuh dari tim penyidik agar konstruksi hukumnya kuat saat maju ke persidangan.
KPK mengutamakan kelengkapan alat bukti untuk menjerat pihak pemberi dan penerima suap jabatan ini sebelum mengembangkan perkara ke pihak-pihak lain yang lebih luas.
Budi menegaskan penyidik tidak mengabaikan keterlibatan pihak lain, melainkan menata prioritas penanganan perkara secara bertahap.
"Tentu ini juga menjadi sebuah rangkaian yang akan masih terus didalami oleh penyidik yang tentunya kita masih akan fokuskan dulu untuk alat bukti di pokok perkaranya yaitu dugaan suap jabatan dan juga gratifikasinya," ujar Budi.
Meski menunda pemanggilan pucuk pimpinan Kementerian Kehutanan, KPK menolak menghentikan pengusutan skandal aliran dana perizinan hutan.
Tim penyidik mendapati temuan penerimaan lain saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sang bupati.
Suhardiman memeras para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) guna mengumpulkan dana pelicin pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Budi memastikan penyidik terus menelusuri jejak uang hasil perasan tersebut yang mengalir ke pihak kementerian.
KPK berjanji membongkar tuntas rangkaian skandal ini, termasuk mengonfirmasi kemana saja ujung aliran dana puluhan ribu dolar Singapura tersebut bermuara.
"Artinya dalam proses penyidikan tentu juga dilakukan pendalaman berkaitan dengan penerimaan lainnya tersebut atau gratifikasi, dari pengumpulan yang dilakukan oleh bupati melalui beberapa perantaranya uang-uang itu dikumpulkan dari anggota koperasi yang peruntukannya diduga untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan yang kemudian atas uang-uang yang sudah dikumpulkan tersebut ada dugaan kemudian diberikan kepada pihak-pihak di kementerian kehutanan," kata Budi.
(*/Tribun-medan.com)