TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berkenalan manis lewat platform TikTok dan baru menjalin kasih selama sebulan, hubungan asmara antara Mozza dan Mahendra justru berujung pada petaka mengerikan.
Setelah sang kekasih nekat menghabisi nyawa korban di sebuah kamar kos di Candisari akibat cemburu buta.
Pukul 09.00 WIB, 25 Juni 2025, Mozza Axillia Gunarsa berpamitan kepada orang tuanya di Bergas, Kabupaten Semarang.
Baca juga: Di Lapangan Voli Inilah Polisi Tangkap Mahendra Very Dwi Anggara Pembunuh Mozza Axillia Gunarsa
Hari itu menjadi hari terakhir keluarga melihatnya sebelum dia dinyatakan hilang.
Menurut keterangan pihak kepolisian, setelah berpamitan, Mozza kemudian menemui Mahendra Very Dwi Anggara alias MVDA di sebuah rumah kos di wilayah Tegalsari, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.
Pertemuan yang awalnya berlangsung seperti biasa itu kemudian berubah menjadi pertengkaran.
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Srinitri, mengatakan bahwa dugaan pembunuhan terjadi pada hari yang sama ketika Mozza berpamitan kepada orangtuanya.
"Korban berpamitan ke orangtuanya tanggal 25 pukul 09.00.
Selanjutnya korban menemui pelaku, dan pada tanggal itu juga korban dihilangkan nyawanya oleh tersangka," kata Kompol Ni Made saat pengungkapan kasus di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (5/9/2026).
Menurut pengakuan sementara MVDA, pertengkaran tersebut dipicu rasa cemburu.
Keduanya sebelumnya disebut telah menjalin hubungan sejak berkenalan melalui TikTok pada Mei 2025.
Sekitar Juni 2025, MVDA mengaku emosi setelah mengetahui Mozza berkomunikasi melalui pesan dengan laki-laki lain.
"Yang menurut pengakuan tersangka, pada saat awal Mei 2025 sudah terjalin hubungan pacaran dan sekitaran bulan Juni korban ada chatting dengan laki-laki lain.
Namun ini masih perlu pendalaman, ini hanya masih pengakuan dari tersangka," imbuh Kompol Ni Made.
Bekap Korban Pakai Tangan
MVDA disebut kemudian membekap Mozza menggunakan tangan kosong.
Menurut hasil sementara yang disampaikan polisi berdasarkan pemeriksaan dokter forensik, bekapan tersebut menyebabkan korban mengalami mati lemas.
Dalam keterangan lainnya, polisi menyebut MVDA mengaku membekap korban selama kurang lebih tujuh menit.
Dari hasil forensik sementara, polisi tidak menemukan dugaan pemukulan.
Namun, Kompol Ni Made menegaskan hasil tersebut masih bersifat sementara dan pihaknya tetap menunggu hasil resmi dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Semarang.
Pelaku Survei Lokasi Pembuangan
Setelah Mozza meninggal, MVDA kemudian menghadapi persoalan berikutnya, yakni cara menyembunyikan tubuh korban.
Menurut keterangan polisi, MVDA sempat kebingungan menentukan lokasi pembuangan.
Dia kemudian keluar untuk melakukan survei tempat.
"Karena bingung, baru survei tempat, ketemu, kemudian pelaku balik lagi ke kos," ujar Kompol Ni Made.
Setelah kembali ke kos, tubuh korban diduga mulai dipersiapkan untuk dibuang.
Polisi menyebut korban diikat dan dibungkus di kamar kos tersebut.
Polisi menyebut korban berada dalam posisi meringkuk.
Tubuh korban diikat menggunakan kabel ties dan tali rafia, kemudian dibungkus kardus dan sarung sebelum dimasukkan ke dalam karung.
Karung tersebut selanjutnya diikat.
Sekitar pukul 18.30 WIB, tubuh korban kemudian dibawa meninggalkan kos.
Yang digunakan untuk mengangkutnya ternyata motor milik korban sendiri.
Polisi menyebut MVDA melakukan pembuangan seorang diri berdasarkan pengakuannya.
Tubuh korban kemudian dibuang di kawasan Jangli, Kota Semarang.
Lokasi tersebut berada di kawasan lereng yang cukup curam dan dipenuhi semak.
Setahun Kemudian Ditemukan Kerangka
Lebih dari satu tahun kemudian, tempat itu didatangi polisi.
Petunjuk lokasi berasal dari pemeriksaan terhadap Mahendra Very setelah pria berusia 22 tahun tersebut diamankan di Blora pada 3 September 2026.
Polisi kemudian melakukan penelusuran berdasarkan petunjuk yang diberikan tersangka.
Tim Inafis Satreskrim Polrestabes Semarang bersama tim SAR turun ke lereng Jangli.
Di balik semak-semak, polisi menemukan satu kerangka manusia.
Kerangka tersebut kemudian dievakuasi dari lereng dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Semarang pada Jumat (4/9/2026).
Sejumlah benda yang ditemukan bersama kerangka membuat keluarga menduga kuat bahwa kerangka tersebut merupakan Mozza.
Di antaranya tambalan gigi, bentuk gigi, serta jepit rambut.
Namun identitas belum dinyatakan secara resmi.
Polisi masih menunggu hasil tes DNA untuk memastikan apakah kerangka tersebut benar merupakan Mozza.
Sementara itu, penyidik juga masih mendalami sejumlah barang bukti lain.
Polisi menyebut ada barang yang diduga dihilangkan dengan cara dibuang, sementara kendaraan disebut disewa kemudian dijual untuk menghilangkan barang bukti.
Ponsel yang telah disita juga akan diperiksa secara laboratorium.
"Untuk motif-motif lain kami masih perlu pendalaman lebih lanjut.
Kami akan melakukan pemeriksaan secara laboratorium untuk handphone yang sudah kami lakukan penyitaan," kata Kompol Ni Made.
Baca juga: Tersangka Pembunuh Mozza Baru Dua Pekan Ngekos di Semarang
Ancaman Hukuman
Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengatakan bahwa tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Pasal Perlindungan Anak diterapkan karena ketika dugaan tindak pidana terjadi, Mozza masih berusia di bawah umur. (rez)