TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengizinkan kepala daerah di wilayah terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau untuk memberlakukan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penyesuaian pola kerja ini dapat ditingkatkan hingga maksimal 75 persen apabila paparan abu vulkanik mengancam keselamatan jiwa dan kesehatan pegawai.
Kebijakan diskresi tersebut diserahkan kepada penilaian masing-masing pemerintah daerah (pemda) di wilayah terdampak, seperti Banten, Lampung, Jawa Barat, DKI Jakarta, hingga Sumatera Selatan.
Langkah penyesuaian pada sektor layanan publik diambil untuk mengalihkan risiko dan mengurangi dampak buruk erupsi terhadap para abdi negara.
"Kalau suatu pemerintah kabupaten/kota melihat bahwa aspek kesehatan dan keamanan di daerah itu bagi masyarakat—termasuk bagi ASN—bisa terganggu, maka work from home bisa dilakukan sebagian. Misalnya 75 persen kalau memang dianggap perlu," ujar Tito dalam konferensi pers virtual, Minggu (6/9/2026).
Tito menegaskan agar kepala daerah tidak mengambil keputusan secara parsial. Setiap pemda diinstruksikan menjaga komunikasi intensif serta berpijak pada data teknis dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Baca juga: 299 Personel Polri dan 10 Anjing K9 Disiagakan Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
Berdasarkan data BNPB, erupsi Gunung Anak Krakatau berdampak langsung pada 3 kabupaten dan 15 kecamatan di pesisir Selat Sunda, meliputi:
1. Kabupaten Lampung Selatan (Lampung)
Kecamatan Punduh Pidada, Rajabasa, Kalianda, Ketapang, Bakauheni, Sidomulyo, dan Katibung.
2. Kabupaten Tanggamus (Lampung)
Kecamatan Pematang Sawa, Cukuh Balak, Semaka, dan Kota Agung.
3. Kabupaten Pandeglang (Banten)
Kecamatan Carita, Labuan, Panimbang, dan Cigeulis.
Selain 15 kecamatan di pesisir Selat Sunda tersebut, sebaran abu vulkanik meluas hingga ke wilayah DKI Jakarta, serta Bogor dan Sukabumi di Jawa Barat.