Sengketa Lahan Karang Panjang Memanas, Nimbrod Soplanit Bantah Seluruh Pernyataan Pattiradjawane
Mesya Marasabessy September 06, 2026 10:47 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Perang argumentasi hukum terkait sengketa lahan Karang Panjang, Kota Ambon, kembali berlanjut. 

Setelah kuasa hukum Pemohon Eksekusi Noke Philips Pattiradjawane menyatakan sita telah sah.

Kuasa hukum ahli waris almarhum Izack Baltazar Soplanit kini membalas dengan bantahan resmi yang mempersoalkan dasar hukum hingga prosedur pelaksanaan eksekusi.

Dalam tanggapan resminya, Nimbrod Soplanit menilai klaim bahwa sita eksekusi tidak cacat hukum merupakan pendapat sepihak yang tidak mempertimbangkan keseluruhan fakta hukum dan prosedur yang terjadi selama proses perkara.

Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang membuat pelaksanaan sita eksekusi terhadap lahan sengketa tersebut patut dipersoalkan secara hukum.

Sebut Sita Eksekusi Tidak Memiliki Dasar yang Tepat

Nimbrod menjelaskan, dalam Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 187/Pdt.G/2022/PN Amb, majelis hakim sebelumnya telah mempertimbangkan bahwa penggugat tidak pernah secara serius mengajukan permohonan sita jaminan.

Bahkan, dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, tuntutan sita jaminan dinyatakan ditolak.

Karena itu, menurutnya, penerbitan penetapan sita eksekusi pada hari yang sama dengan pembacaan putusan tingkat pertama merupakan tindakan yang dinilai bertentangan dengan hukum acara perdata.

"Penerbitan penetapan sita eksekusi dilakukan tanpa adanya dasar sita jaminan sebagaimana telah dipertimbangkan dalam putusan. Ini merupakan persoalan prosedural yang kami nilai serius," ujar Nimbrod, Minggu (6/9/2026).

Selain itu, Nimbrod juga membantah pernyataan Noke yang menyebut pelaksanaan sita eksekusi sah karena Peninjauan Kembali (PK) kedua telah diputus Mahkamah Agung sejak 1 Desember 2025.

Menurutnya, dalam praktik hukum acara perdata, pelaksanaan eksekusi tidak cukup hanya berpatokan pada informasi bahwa putusan telah diputus.

Nilai Objek Eksekusi Tidak Jelas

Nimbrod juga membantah klaim bahwa objek yang dieksekusi telah sesuai dengan amar putusan.

Ia berpendapat amar Putusan Nomor 187/Pdt.G/2022/PN Amb tidak menguraikan secara rinci batas-batas geografis objek yang menjadi dasar eksekusi.

Di lapangan, kata dia, sebagian lahan juga telah berdiri fasilitas pemerintah maupun bangunan publik sehingga menimbulkan persoalan mengenai kepastian objek.

Ia mengungkapkan, dalam proses konstatering pada 3 Juni 2025, pihak pemohon disebut tidak mampu menunjukkan batas objek secara jelas.

"Hasil konstatering bahkan menyatakan objek bermasalah dan tidak jelas. Luasan objek juga disebut tidak sesuai dengan amar putusan," katanya.

Selain itu, Nimbrod menyebut terdapat keberatan dari Pemerintah Provinsi Maluku, adanya pengurangan objek akibat ganti rugi pemerintah, serta sebagian lahan masih dikuasai pihak lain berdasarkan pelepasan hak sejak 2017.

Bantah Penyemprotan Tulisan "Objek Eks. 187"

Nimbrod juga menanggapi penjelasan Noke terkait penyemprotan tulisan "OBJEK EKS. 187" di lokasi sengketa pada 25 Agustus 2026.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai penandaan resmi objek eksekusi.

Ia menegaskan bahwa penandaan maupun pelaksanaan sita eksekusi seharusnya dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Ambon dengan didampingi aparat kepolisian serta disaksikan pemerintah setempat.

Karena itu, tindakan yang dilakukan secara sepihak dinilai bukan bagian dari mekanisme resmi pengadilan.

Pertanyakan Urgensi Pelaksanaan Eksekusi

Dalam pernyataan resminya, Nimbrod turut mempertanyakan alasan pengadilan tetap melaksanakan sita eksekusi apabila, menurutnya, objek tersebut telah lama dikuasai oleh pihak pemohon.

"Pertanyaan sederhana kami, apa urgensi pengadilan melakukan sita eksekusi jika pemohon sendiri telah menguasai objek tersebut sejak tahun 2017 jauh sebelum gugatan wanprestasi diajukan dan hingga kini masih menguasainya?" katanya.

Di akhir pernyataannya, Nimbrod mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum secara utuh dan tidak mengabaikan tahapan hukum acara demi memaksakan pelaksanaan eksekusi di lapangan.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati hukum secara menyeluruh dan jujur pada prosedur hukum acara yang berlaku, bukan memotong tahapan hukum acara demi memaksakan kehendak di lapangan," tegasnya.

Noke juga membantah adanya intimidasi terhadap warga maupun perubahan objek eksekusi. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.