BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Cek tahapan dan syarat rekam KTP-el di wilayah Tapin Kalsel, ada pengambilan sidik jari.
Antusiasme warga terlihat saat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tapin membuka pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Sabtu (5/9/2026).
Warga dari desa dan kelurahan di Kecamatan Tapin Utara serta wilayah yang berdekatan datang untuk mengikuti perekaman data biometrik.
Tak sedikit warga yang harus mengantre untuk menjalani proses perekaman, mulai dari pengambilan sidik jari hingga pemindaian iris mata.
Baca juga: Dua Siswa MTs Al Furqan Meninggal Tenggelam di Kolam Kampus UMB Batola
Baca juga: Isi Curhartan Seorang Warga di Kotabaru yang Enggan Lakukan Sanggahan Meski Bansosnya Dihentikan
Pelayanan jemput bola tersebut menyasar terutama warga yang telah memasuki usia 16 tahun sebagai persiapan sebelum memasuki usia wajib memiliki KTP-el.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Tapin, Lea Hastuti, S.Kom., mengatakan pelayanan yang digelar tersebut diperkirakan melayani sekitar 500 warga.
"Ini kami melaksanakan pelayanan perekaman KTP dari usia 16 tahun sampai umur 17 tahun dan seterusnya, yaitu bagi warga yang sudah wajib KTP," kata Lea.
Menurutnya, perekaman sejak usia 16 tahun penting dilakukan agar warga tidak perlu menunggu hingga genap berusia 17 tahun.
Dengan perekaman lebih awal, proses administrasi kependudukan dapat dipersiapkan sehingga ketika warga memasuki usia 17 tahun, KTP-el dapat segera dicetak sesuai ketentuan.
"Jadi dari umur 16 tahun diharapkan agar bisa cepat melakukan perekaman KTP-el. Karena pada saat umur 17 tahun apabila tidak melaksanakan perekaman KTP-el, maka dokumennya tidak bisa dicetak," jelasnya.
Lea mengatakan pelayanan perekaman KTP-el secara jemput bola menjadi salah satu upaya Disdukcapil Tapin mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Pelayanan serupa akan dilakukan secara langsung di kecamatan-kecamatan di Kabupaten Tapin.
"Kami akan melaksanakan pelayanan secara langsung di kecamatan dan kami juga memberikan undangan kepada warga-warga di Kabupaten Tapin," ujarnya.
Ia berharap masyarakat yang telah berusia 16 tahun segera memanfaatkan pelayanan perekaman KTP-el.
Selain mempercepat kepemilikan dokumen kependudukan, langkah tersebut juga membantu Disdukcapil meningkatkan cakupan perekaman KTP-el di Kabupaten Tapin.\
Orangtua Gembira
ayanan perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi remaja usia 16 tahun yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tapin, mendapat apresiasi dari para orangtua.
Salah satunya disampaikan Karno, warga Kelurahan Kupang, Kecamatan Tapin Utara, yang mendampingi putrinya berusia 16 tahun mengikuti perekaman KTP-el di kantor Disdukcapil Tapin.
Karno mengaku terkejut ketika putrinya menerima undangan khusus untuk melakukan perekaman KTP sebelum genap berusia 17 tahun.
"Alhamdulillah, bagi ulun pribadi ini sesuatu yang bagus. Kami terkejut ketika ada undangan khusus untuk anak-anak usia 16 tahun membuat KTP baru," ujarnya, Sabtu (5/9/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi terobosan pelayanan publik karena masyarakat diberi kesempatan melakukan perekaman pada hari Sabtu saat libur sekolah dan kerja.
"Ini terobosan yang bagus karena diberi waktu luang di hari Sabtu. Pas libur, jadi masyarakat bisa datang," katanya.
Karno yang mendapat nomor antrean 110 itu mengaku mendaftarkan putrinya sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu, suasana pelayanan sudah dipadati warga.
Ia menilai tingginya antusiasme masyarakat menunjukkan respons positif terhadap program perekaman KTP-el bagi pemohon baru.
"Kalau melihat antusiasnya, pagi-pagi sudah banyak yang datang. Respon masyarakat bagus untuk pembuatan KTP elektronik bagi pembuat baru," ungkapnya.
Karno memahami bahwa putrinya yang masih berusia 16 tahun baru menjalani proses perekaman, sedangkan KTP-el baru dapat diterbitkan ketika memasuki usia 17 tahun.
Sementara pemohon yang sudah berusia 17 tahun dapat mengambil KTP pada hari kerja berikutnya.
Selain memberikan apresiasi, Karno juga berharap Disdukcapil dapat memperluas layanan serupa hingga ke tingkat kecamatan agar warga dari wilayah yang jauh tidak perlu datang ke Rantau.
"Kalau masyarakat yang jauh mungkin bisa didatangi ke kecamatan. Itu akan lebih mempermudah masyarakat melihat antusias yang sangat tinggi seperti hari ini," pungkasnya.
Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi yang diakui negara sebagai bukti sah kependudukan seseorang.
Setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah wajib memiliki KTP.
Namun, terkadang ada kondisi di mana KTP seseorang hilang atau rusak. Hal tersebut dapat menjadi masalah sebab KTP dapat sewaktu-waktu dibutuhkan di kondisi tertentu.
Selama ini kepengurusan dokumen seringkali membutuhkan berbagai berkas dokumen lainnya, termasuk surat pengantar RT dan RW.
Namun, mengurus KTP yang rusak atau hilang tidak memerlukan surat pengantar RT dan RW.
Lantas, bagaimana cara mengutus KTP yang rusak atau hilang?
Syarat mengurus KTP hilang dan rusak 2026
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, mengatakan prosedur pengurusan KTP yang hilang maupun rusak masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan, dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk serta Pencatatan Sipil.
Menurut Teguh, surat edaran yang diterbitkan pada 28 September 2021 tersebut hingga kini masih berlaku sebagai pedoman pelayanan administrasi kependudukan.
"Sampai dengan saat ini Surat Edaran Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil tanggal 28 September 2021 tersebut masih berlaku," ujar Teguh dikutip dari Kompas.com, Senin (6/2/2026).
Berdasarkan ketentuan tersebut dan merujuk Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen sesuai kondisi KTP yang dimiliki.
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), persyaratannya meliputi:
KTP lama yang rusak (apabila mengurus penggantian karena rusak).
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (apabila KTP hilang).
Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) juga diwajibkan membawa KTP yang rusak atau surat kehilangan dari kepolisian jika KTP hilang.
Cara mengurus KTP hilang dan rusak
Pengurusan KTP yang hilang maupun rusak dilakukan di kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja.
Pemohon diminta mengisi formulir F-1.02, kemudian melampirkan KTP lama apabila kartu mengalami kerusakan atau surat kehilangan dari kepolisian apabila KTP hilang.
Setelah seluruh dokumen diverifikasi, petugas Dukcapil akan memproses penerbitan KTP baru hingga selesai dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
Bagi WNA, prosedurnya pada dasarnya sama, yakni datang ke kantor Dukcapil, mengisi formulir F-1.02, melampirkan KTP yang rusak atau surat kehilangan dari kepolisian, lalu menunggu proses pencetakan KTP baru.
Perlu diketahui, seluruh layanan pengurusan dokumen kependudukan di Dukcapil tidak dipungut biaya.
Masyarakat juga diimbau mengurus dokumen secara langsung melalui layanan resmi untuk menghindari praktik percaloan.
(Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid/kompas.com)