Wagub Sulut: Penanganan Undocumented Person Tak Boleh Berhenti di Meja Penandatanganan
Dewangga Ardhiananta September 07, 2026 01:35 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) meminta penanganan masyarakat yang belum memiliki kepastian status kewarganegaraan dilakukan secara serius.

Wakil Gubernur Sulut Dr J. Victor Mailangkay, SH, MH, menegaskan persoalan undocumented person atau orang yang belum memiliki kejelasan status kewarganegaraan tidak boleh berakhir hanya pada penandatanganan perjanjian kerja sama.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Penyelesaian Status Kewarganegaraan Undocumented Person di wilayah Kota Bitung, Senin (7/9/2026).

Mailangkay menghadiri penandatanganan kerja sama percepatan penyelesaian
HADIR - Wagub Sulut Victor Mailangkay menghadiri penandatanganan kerja sama percepatan penyelesaian status kewarganegaraan undocumented person di Kota Bitung, Senin (7/9/2026). Ia menegaskan penyelesaian persoalan tersebut harus diwujudkan dalam langkah nyata, bukan sekadar seremoni.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Wali Kota Bitung dan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Sulut bersama Pemerintah Kota Bitung.

Victor mengapresiasi langkah yang dilakukan kedua pihak dalam mendorong penyelesaian persoalan kewarganegaraan tersebut.

Namun, ia mengingatkan bahwa kerja sama itu harus menghasilkan tindakan nyata.

“Jangan sampai hanya berhenti pada penandatanganan dokumen atau kegiatan seremonial saja. Yang lebih penting adalah apa yang kita lakukan setelahnya,” tegas Victor.

Menurutnya, persoalan kewarganegaraan menyangkut lebih dari sekadar kepemilikan dokumen identitas.

Status kewarganegaraan, kata Victor, menentukan kepastian hukum seseorang sebagai bagian dari suatu negara.

Kejelasan status tersebut juga berkaitan dengan kemampuan masyarakat dalam menjalankan hak dan kewajibannya serta memperoleh pelayanan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak terkait tidak bekerja sendiri-sendiri dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Jika ada persoalan yang membutuhkan penyelesaian lintas kewenangan, jangan sampai berjalan sendiri-sendiri. Kita duduk bersama, kita lihat persoalannya secara utuh, kemudian kita mencari solusi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing,” ujarnya.

Diminta Segera Turun ke Lapangan

Wagub Victor Mailangkay menghadiri penandatanganan kerja sama percepatan
HADIR - Wagub Sulut Victor Mailangkay menghadiri penandatanganan kerja sama percepatan penyelesaian status kewarganegaraan undocumented person di Kota Bitung, Senin (7/9/2026). Ia menegaskan penyelesaian persoalan tersebut harus diwujudkan dalam langkah nyata, bukan sekadar seremoni.

Victor mendorong agar perjanjian kerja sama yang telah diteken segera diterjemahkan ke dalam langkah konkret.

Mulai dari pendataan masyarakat yang menghadapi persoalan kewarganegaraan, verifikasi dokumen, koordinasi antarinstansi hingga fasilitasi proses penyelesaian.

Menurut dia, proses tersebut harus dilakukan secara cermat agar penyelesaian tidak sekadar cepat, tetapi juga tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Masyarakat yang mengalami persoalan status kewarganegaraan juga harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai tahapan yang harus dilalui.

“Persoalan ini perlu ditangani secara tertib, cermat dan berdasarkan hukum, namun pada saat yang sama harus dilakukan dengan pendekatan yang manusiawi,” kata Victor.

Ia menilai pendekatan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian administratif, tetapi juga perlindungan terhadap hak-haknya.

Victor turut menyinggung posisi Sulawesi Utara yang berada di kawasan utara Indonesia.

Letak geografis Sulut yang berhadapan dengan wilayah perairan internasional membuat mobilitas masyarakat dan interaksi lintas wilayah cukup tinggi.

Dalam konteks tersebut, Kota Bitung memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi dan perdagangan di Sulawesi Utara.

Kondisi itu membuat persoalan administrasi kependudukan maupun kewarganegaraan perlu mendapat perhatian serius.

Pemerintah, lanjut Victor, harus memastikan setiap persoalan dapat ditangani melalui koordinasi yang baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemprov Sulut sendiri menyatakan siap mendukung proses percepatan penyelesaian status kewarganegaraan undocumented person di Kota Bitung.

Victor berharap seluruh instansi terkait memiliki arah dan tujuan yang sama.

“Dengan data yang akurat dan koordinasi yang baik, proses penyelesaian tentu akan dapat dilakukan secara lebih efektif,” ungkapnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung tertib administrasi kependudukan dan kewarganegaraan dengan memberikan informasi serta dokumen yang diperlukan secara benar.

Penandatanganan kerja sama tersebut diharapkan menjadi awal dari langkah bersama pemerintah pusat, Pemprov Sulut, Pemkot Bitung dan instansi terkait dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menghadapi persoalan status kewarganegaraan.

“ Kita ingin setiap persoalan yang ada dapat ditangani dengan baik, sehingga masyarakat dapat menjalani kehidupannya dengan lebih pasti dan pemerintah dapat menjalankan tugasnya dengan semakin baik,” pungkasnya.

Penandatanganan kerja sama turut dihadiri Wali Kota Bitung Hengky Honandar, SE, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Sulawesi Utara Hendrik Pagiling, jajaran Pemprov Sulut, Pemkot Bitung serta pejabat di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara.

Wagub Sulut Victor Mailangkay hadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama
HADIR - Wagub Sulut Victor Mailangkay menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Penyelesaian Status Kewarganegaraan Undocumented Person di Kota Bitung, Senin (7/9/2026). Ia menegaskan orang yang belum memiliki kejelasan status kewarganegaraan tidak boleh berakhir hanya pada penandatanganan perjanjian kerja sama.

(TribunManado.co.id/Ren/Adv)

WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.