Program Insentif Pajak di Palu Berakhir: Samsat Tembus Rp 13,7 Miliar, 18 Ribu Kendaraan Disertakan
Regina Goldie September 07, 2026 02:24 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Program insentif pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan denda dan pengurangan pokok pajak 50 persen Sulawesi Tengah berakhir pada Sabtu (5/9/2026) lalu.

Selama sebulan pelaksanaannya sejak 3 Agustus 2026, UPT Pendapatan Wilayah I Palu (Samsat Palu) berhasil meraup realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp 13,708 miliar.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah I Palu, Zulfahmi I.H Djanggola, mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat Kota Palu cukup tinggi memanfaatkan program penyehatan pajak tersebut.

"Total ada 18.909 unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang memanfaatkan program insentif pajak ini," kata Zulfahmi saat ditemui wartawan, Senin (7/9/2026).

Zulfahmi merincikan, dari total belasan ribu kendaraan tersebut, sebanyak 5.207 unit di antaranya merupakan kendaraan penunggak pajak.

Baca juga: Warga Keluhkan Mutasi Kendaraan Terkesan Lambat, Ini Penjelasan Kepala Samsat Palu

Dari kategori kendaraan menunggak ini, Samsat Palu menyumbang penerimaan sebesar Rp 2,246 miliar.

"Tujuan utama program ini adalah memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang tadinya menunggak agar bisa kembali menjadi wajib pajak yang taat," jelasnya.

Terkait apakah program serupa akan kembali digelar dalam waktu dekat atau tahun depan, pihak Bapenda Sulteng masih akan melihat tingkat kepatuhan masyarakat terlebih dahulu.

"Kalau tingkat ketaatan masyarakat tinggi, tentu program ini tidak dilaksanakan lagi. Namun jika ketaatan masih rendah, intervensi insentif ini menjadi salah satu opsi untuk membantu kondisi ekonomi masyarakat yang sedang lesu," pungkasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.