SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Sebuah box truk kontainer jatuh setelah tersangkut dahan besar pohon di Jalan Residen H Awaludin, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sako, Palembang, Senin (7/9/2026).
Box kontainer tersebut sempat melintang dan menutupi badan jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas kendaraan yang melintas.
Pantauan Tribunsumsel.com dan Sripoku.com, box kontainer kemudian telah digeser ke sisi jalan sehingga kendaraan sudah dapat melintas. Sementara truk bersama sopir masih berada di lokasi.
Petugas dari Polsek Sako bersama Satlantas Polrestabes Palembang melakukan pengaturan lalu lintas dengan sistem satu arah, baik kendaraan dari simpang BLK menuju simpang Dogan maupun arah sebaliknya.
Sopir truk, Dedi (43), mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu, ia sedang dalam perjalanan menuju kawasan Boom Baru setelah melakukan bongkar muat. Kontainer yang dibawanya dalam kondisi kosong.
"Ini kontainer dalam keadaan kosong, saya habis dari Jalan Sako Baru mau balik lagi ke Boom Baru. Pas lewat tiba-tiba box kontainernya nyangkut, terus terjatuh," ujar Dedi.
Dedi mengaku sempat syok dan langsung keluar dari kendaraan karena khawatir ada kendaraan lain yang terdampak.
"Tidak ada kendaraan lain, alhamdulillah," katanya.
Setelah kejadian, box kontainer kemudian dipindahkan ke sisi jalan menggunakan truk dengan cara ditarik agar kendaraan lain dapat melintas.
Namun, proses evakuasi belum sepenuhnya selesai. Dedi masih menunggu pihak perusahaan yang membawa peralatan untuk mengangkut box kontainer tersebut.
"Nunggu dari pihak penanggung jawab lagi bawa alat ke sini," katanya.
Sementara itu, Kanit Lantas Polsek Sako, Iptu Sulendra membenarkan kejadian tersebut.
"Jadi truk ini melintas tapi di lokasi box kontainernya nyangkut di dahan sehingga terjatuh. Tidak ada korban, sekarang sedang kami lakukan pengaturan lalu lintas satu arah setelah box dipinggirkan," katanya.
Menurut Sulendra, sopir truk juga telah dikenakan tindakan tilang oleh Satlantas Polrestabes Palembang karena diduga melanggar ketentuan jam maupun jalur yang diperbolehkan bagi kendaraan kontainer.
"Truk kontainer menyalahi jam atau jalan yang harus dilintasi, untuk tindakan sudah ditilang dari Satlantas Polrestabes Palembang," katanya.