TRIBUNPEKANBARU.COM - Permohonan uji materiil atas Undang-Undang APBN 2026 yang diajukan oleh Herifuddin Daulay, seorang tenaga pendidik dari Dumai, Riau, resmi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan yang terdaftar dalam perkara nomor 301/PUU-XXIV/2026 tersebut dinyatakan tidak dapat diterima pada sidang pleno hari Senin (07/09/2026).
Sebelumnya, Herifuddin mendorong agar profesi guru dimasukkan secara legal dalam struktur pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) demi menjamin efektivitas penyaluran nutrisi bagi para siswa.
Amar putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo secara bersamaan dengan pemungkas perkara nomor 290/PUU-XXIV/2026 yang menyoal UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan nomor 290/PUU-XXIV/2026 dan nomor 301/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menilai pemohon tidak menguraikan secara spesifik persoalan konstitusionalitas norma.
"Pemohon lebih banyak memberikan uraian mengenai jenis kurikulum, beban akademik kognitif kurikulum, gizi esensial otak, persoalan teknis MBG," kata Saldi.
"Dan tidak adanya keterlibatan guru dalam pengawasan MBG, serta penghitungan biaya pengawasan untuk guru dalam MBG," lanjutnya.
MK juga menilai objek dan petitum perkara 301 bermasalah, termasuk karena Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 sebelumnya sudah mengalami perubahan akibat putusan MK lain.
Rumusan petitum juga dinilai tidak lazim dan tidak jelas.
Baca juga: Terungkap Kandungan Menu MBG Diduga Penyebab Keracunan di Tapung Hulu, Zat Kimia Hingga Bakteri
Baca juga: Seluruh Kecamatan di Siak Berstatus Tidak Sehat, ISPU Kandis Tertinggi Capai 197
Dalam sidang perdana, Jumat (07/08/2026), Herifuddin menilai pengawasan MBG merupakan kunci keberhasilan pelaksanaan program.
Menurutnya, pihak yang paling tepat menjalankan fungsi tersebut adalah guru karena berinteraksi langsung dengan peserta didik setiap hari.
Lebih lanjut, Herifuddin menilai guru memiliki posisi strategis untuk memastikan MBG benar-benar diterima siswa, memenuhi standar gizi, serta layak dikonsumsi.
Karena itu, peran guru dinilai perlu diatur secara resmi dalam pelaksanaan program berikut dukungan anggarannya.
Herifuddin berpendapat negara tidak cukup hanya menyediakan makanan bagi peserta didik.
Namun harus memastikan pemenuhan gizi tersebut benar-benar sampai kepada penerima manfaat.
Herifuddin juga menyatakan tanggung jawab pemerintah tidak berhenti pada penyediaan anggaran.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan kebutuhan gizi peserta didik benar-benar terpenuhi sebagai bagian dari keberhasilan pendidikan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Herifuddin mengusulkan setiap sekolah memiliki dua orang guru yang bertugas mengawasi pelaksanaan program MBG dengan insentif rata-rata Rp2 juta per bulan.
"Dalam maksud melakukan pengawasan, tentu diperlukan sejumlah dana, setidaknya dana transportasi dan operasional," ujar Herifuddin.
"Untuk melibatkan guru tentu diperlukan dana tambahan. Setidaknya diperlukan 2 orang guru wakil tiap sekolah dengan insetif rata Rp2 juta per bulan," lanjutnnya.
Berdasarkan perhitungannya, skema itu membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp888,63 miliar. Sehingga alokasi program MBG dalam APBN 2026 perlu disesuaikan.