Kecelakaan Maut di Mamuju: Detik-detik Bus Terguling ke Jurang, 2 Penumpang Tewas, Sopir Tersangka
Wahyu Septiana September 07, 2026 05:07 PM

TRIBUNJAKARTA.COM - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Muhajir, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Senin (7/9/2026).

Dilaporkan TribunSulbar, bus yang membawa 12 orang, termasuk sopir, mengalami kecelakaan hingga terperosok ke jurang sedalam sekitar lima meter.

Peristiwa tersebut mengakibatkan dua penumpang meninggal dunia.

Polisi kemudian menetapkan pengemudi bus berinisial S sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

Bus Melaju dari Makassar Menuju Palu

Kasat Lantas Polres Mamuju Tengah Iptu Bambang Hermiady menjelaskan, bus tersebut sebelumnya bergerak dari arah selatan menuju utara.

Kendaraan itu diketahui menempuh perjalanan dari Makassar menuju Palu sebelum kecelakaan terjadi.

Saat melintas di lokasi kejadian, bus menghadapi kondisi jalan yang menikung sekaligus menurun.

Pada saat bersamaan, sistem pengereman kendaraan diduga mengalami gangguan.

Situasi tersebut membuat pengemudi kehilangan kendali atas laju bus.

"Kecelakaan tunggal," kata Bambang dikutip dari TribunSulbar, Senin (7/9/2026).

Tabrak Pembatas Jalan, Bus Masuk Jurang

Kendaraan yang tidak lagi dapat dikendalikan itu kemudian menghantam pagar pembatas jalan.

Setelah menabrak pembatas, bus terguling dan jatuh ke jurang dengan kedalaman sekitar lima meter.

"Bus kemudian menabrak pagar pembatas jalan dan terguling ke dalam jurang sedalam 5 meter di tempat kejadian perkara," ujar Bambang.

Dua penumpang menjadi korban dalam kecelakaan tersebut.

Satu korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sedangkan satu korban lainnya sempat dibawa untuk mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Lara. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan.

Sementara penumpang lainnya mengalami luka dengan kondisi yang beragam.

Mereka telah mendapatkan penanganan medis setelah kecelakaan tersebut.

Sopir Bus Tersangka

Setelah kecelakaan terjadi, polisi melakukan pemeriksaan untuk mengungkap penyebab insiden tersebut.

Hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan adanya gangguan pada sistem pengereman bus.

Namun, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan faktor yang menyebabkan kecelakaan maut tersebut.

Dalam perkembangan penanganan perkara, polisi menetapkan S selaku sopir bus sebagai tersangka.

Menurut Iptu Bambang, penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan pengemudi berada dalam pengaruh obat-obatan ketika mengemudikan kendaraan.

"Jelas, kita tersangkakan dia, dalam hal pengaruh obat-obatan dalam membawa kendaraan sehingga mengakibatkan 2 orang meninggal dunia," tegas Iptu Bambang.

Atas perkara tersebut, sopir bus terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Berita Lainnya

Baca juga: Penyebab Asap Hitam Keluar dari Bawah Tanah Pertokoan Pasar Baru Terungkap, Polisi: Korsleting Gardu

Baca juga: Ketua DPRD DKI Suhud Alynudin Minta Warga Tak Panik Hadapi Aktivitas Gunung Anak Krakatau

Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Jalur Tengkorak Jembrana: Luxio Ringsek, Sopir Dijahit 7 Kali

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.