DISANKSI Penutupan Tapi Tetap Beroperasi, DPRD Desak Pabrik Racun di Tanjung Morawa Ditindak Tegas
Septrina Ayu Simanjorang September 07, 2026 05:09 PM

TRIBUN-MEDAN.com,LUBUKPAKAM - Disanksi penutupan tapi tetap beroperasi, DPRD desak pabrik racun di Tanjung Morawa ditindak tegas.

Anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi Partai Gerindra, Paian Purba meminta agar Pemkab Deli Serdang menindak tegas Pabrik racun PT ARTHA MAKMUR ABADI.

Pabrik ini berada di dusun VII Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa.

Baca juga: Abu Vulkanik Ancam Pernapasan Anak, Orang Tua Diminta Waspadai Tanda-tanda Ini

Hal ini lantaran perusahaan masih beroperasi meski sudah dijatuhi sanksi administratif penutupan sementara. Dianggap kalau perusahaan menyepelekan sanksi yang dijatuhkan. 

"Kita minta supaya perusahaan ditindak tegas. Kita takut kalau nanti masyarakat yang bertindak. Masyarakat kan dari awal sudah mengeluh dengan bau racun itu," ujar Paian Purba, Senin (7/9/2026). 

Dewan dari dapil Deli Serdang 2 ini mengaku banyak mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar soal perusahaan yang masih beroperasi ini.

Baca juga: SOSOK Habiburokhman, Anggota DPR RI Sebut Era Prabowo Jauh Lebih Demokratis dari Sebelumnya

Masyarakat juga heran mengapa setelah diputus dan disanksi pemberhentian sementara perusahaan masih bisa beroperasional seperti biasa.

Ia mengaku terus meminta agar masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang berlebihan. 

"Kalau saya terusnya bilang supaya tetap tenang masyarakat. Tapi kitakan juga takut nanti mereka marah dan kembali mendatangi perusahaan dan berbuat yang lebih besar lagi dari yang sebelumnya. Makanya harus cepat ditindak oleh Pemkab," kata Paian.

Zufri salah satu warga yang tinggal di sekitaran Pabrik mengatakan meski sudah diberi sanksi oleh DLH namun aktivitas di perusahaan masih tetap berjalan. Perusahaan masih beroperasi seperti biasa melakukan produksi dan pengepakan barang.

Baca juga: Ramalan Zodiak 8 September 2026, Waspadai Pengeluaran Membengkak

" Ya libur pekerjanya cuma hari minggu saja. Hari ini tetap kerja seperti biasa dan truk kontainer bawa bahan baku ya ada saja masuk," bilang Zufri. 

Catatan Tribun Medan sanksi terhadap PT ARTHA MAKMUR ABADI ini dikeluarkan DLH pada 19 Agustus lalu.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang nomor 024 tahun 2026 tentang penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT Artha Makmur Abadi yang ditandatangani Kepala DLH Rio Laka Dewa. 

Baca juga: Warga Heran Pabrik Racun Membandel, Sudah Ditutup Masih Beroperasi, DPRD Desak Pemkab Bertindak

Saat ini Rio sudah diangkat Bupati menjadi Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu.  

Keputusan sudah dibacakan di perusahaan oleh pihak DLH dengan didampingi Satpol PP, Pemerintah Kecamatan dan Desa serta Badan Permusyawarata Desa (BPD). Selain itu juga sudah dipasang pengumuman informasi di depan perusahaan. 

Adapun poin penting dalam keputusan sanksi administratif ini yakni perusahaan telah terbukti melakukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendali Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup. 

Karena itu paksaan pemerintah tertuang dalam 4 hal.

Pertama menghentikan sementara usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk pada persetujuan lingkungan dalam waktu 3x24 jam sampai dengan terbitnya persetujuan lingkungan baru, kedua memiliki dokumen lingkungan baru dan perubahan persetujuan lingkungan paling lama 60 hari, ketiga menghentikan sementara kegiatan produksi yang menggunakan bahan baku acephate dalam waktu 3x24 jam sampai dengan tersedianya, terpasangnya, dan beroperasinya sarana/alat pengendalian kebauan yang memadai serta telah dinyatakan memenuhi ketentuan lingkungan berdasarkan hasil verifikasi pejabat yang berwenang serta keempat menyediakan, memasang, dan mengoperasikan sarana/alat pengendalian kebauan paling lama 60 hari. 

(dra/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.