2 WNA Tiongkok yang Ditangkap Polda Sulut Berstatus sebagai Pembeli Emas
Frandi Piring September 07, 2026 05:50 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - MANADO - Polda Sulawesi Utara (Sulut) masih terus melakukan pengembangan dari penangkapan dua warga negara asing (WNA) China atau Tiongkok yang menyelundupkan 16 kilogram emas batangan di Bandara Sam Ratulangi Manado.

Dua WNA Tiongkok ini berinisial XQI dan XQU.

Menurut sumber Tribunmanado.co.id, kedua WNA tersebut bertugas sebagai pembeli emas di Sulut. 

"Mereka berdua ini tugasnya pembeli emas, kemudian nanti dibawa ke Jakarta," ujar salah seorang penyidik di Polda Sulut, Senin 7 September 2026. 

Ia mengaku keduanya sama sekali tak bisa berbahasa Indonesia.

"Tidak bisa sama sekali bahasa Indonesia," katanya.

"Makanya proses pemeriksaan sangatlah sulit," ucap dia. 

Pemeriksaan kedua WNA tersebut juga dilakukan dengan memakai jasa translator.

"Pemeriksaan keduanya kita pakai translator. Tapi memang agak sulit," ucap dia. 

Sumber juga menuturkan bahwa kedua pelaku sudah profesional. 

Selain itu, keduanya sudah beraksi berulang kali. 

"Yang jelas ini bukan aksi pertama mereka," bebernya. 

Sebelumnya, Polda Sulut menggagalkan upaya penyelundupan barang berharga berupa 16 batang emas yang diduga tidak memiliki izin resmi atau berasal dari tambang ilegal.

Penyelundupan emas dilakukan melalui Bandara Sam Ratulangi Manado, Jumat, 4 September 2026. 

Emas akan dibawa menuju Singapura, sebelum dilanjutkan ke Hongkong.

Dalam kasus ini dua WNA asal Tiongkok terduga sebagai pelaku ikut ditangkap.

Hal terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polda Sulut di Aula Tribrata Polda Sulut, Sabtu, 5 September 2026. 

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim URC Polda Sulut pada Jumat, 4 September 2026, terkait adanya dugaan penyelundupan emas melalui Bandara Sam Ratulangi Manado menuju Singapura, sebelum dilanjutkan ke Hongkong," ujar Dirreskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo. 

Dua orang terlapor berinisial XQI dan XQU, yang merupakan WNA asal Tiongkok, langsung ditangkap oleh petugas.

Dua koper milik terlapor terdeteksi oleh mesin X-Ray.

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam bersama staf bandara, petugas menemukan 16 batangan logam emas di dalam koper tersebut, makannya kedua WNA tersebut langsung kita amankan dan langsung dilakukan penahanan,” tuturnya.

Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diperintahkan oleh seseorang berinisial H untuk menyelundupkan emas hasil pertambangan ilegal tersebut keluar dari Indonesia.

“Yang pasti kita masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa saja yang ikut terlibat,” jelasnya.

Dia menambahkan selain 16 batang emas seberat kurang lebih 16 kilogram, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain.

Diantaranya dua buah paspor dan empat buah kartu tanda pengenal, dua lembar boarding pass tujuan Manado–Singapura dan dua lembar boarding pass tujuan Singapura–Hongkong, lima unit handphone (3 unit iPhone dan 2 unit Xiaomi), dua unit koper dan uang tunai Rp 5 juta Rupiah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

“Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Sulut guna proses pemeriksaan dan penyidikan hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (nie)

Baca juga: Penyelundupan 16 Kilogram Emas Digagalkan Polda Sulut, Pengamat: Momentum Bongkar Rantai Perdagangan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.