BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Dana hibah bantuan keuangan bagi partai politik (parpol) diserahkan Pemkab Tabalong melalui Badan Kesbangpol Kabupaten Tabalong.
Bantuan keuangan ini diberikan kepada delapan parpol yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Tabalong periode 2024-2029.
Secara simbolis bantuan diserahkan Bupati Tabalong HM Noor Rifani kepada perwakilan delapan parpol, Senin (7/9/2026) di Balai Rakyat H Dandung Suchrowardi.
Penyerahan hibah bantuan keuangan bagi parpol ini turut disaksikan Ketua KPU Tabalong, Ketua Bawaslu Tabalong dan kepala SKPD terkait.
Dalam arahannya, Bupati Tabalong, HM Noor Rifani, menyampaikan, Pemkab Tabalong berencana menaikkan nilai bantuan keuangan bagi parpol yang memperoleh kursi di DPRD.
Kenaikannya mencapai 50 persen pada tahun anggaran 2027. Dari awalnya Rp10.000 per suara sah, naik menjadi Rp15.000 per suara sah.
Langkah ini merupakan bentuk tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh jajaran anggota DPRD maupun usulan langsung dari pemerintah daerah.
"Insya Allah di tahun 2027 ini sedang digodok pertama terkait dengan regulasinya. Alhamdulillah proses regulasi ini sudah berjalan dan mendapat persetujuan," katanya.
Kemudian yang kedua dari sisi penganggaran, lanjut H Fani, juga sudah disiapkan untuk tahun depan bantuan per suara sah naik menjadi Rp15.000.
Sehingga melalui kenaikan mencapai 50 persen ini maka bantuan yang diterima parpol dapat bertambah signifikan, seperti dari Rp100 juta menjadi Rp150 juta atau dari Rp200 juta menjadi Rp300 juta.
Kendati mengalami penyesuaian nilai anggaran, H Fani mengingatkan seluruh pengurus parpol penerima bantuan agar tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi sesuai mekanisme pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Pertanggungjawaban tetap harus diikuti sesuai arahan BPK. Jadi akuntabel dan transparan, hal-hal yang sudah dilaksanakan selama ini tentu terus ditingkatkan," tegasnya.
Sementara, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tabalong, Arbuansyah, mengatakan, kenaikan ini juga sudah melalui kajian ilmiah yang dilakukan perguruan tinggi.
"Kajian ilmiahnya sudah selesai, persetujuan gubernur juga sudah, rencananya di tahun 2027 itu Rp15.000 per suara sah," katanya.
Sedangkan untuk yang disalurkan hari ini sesuai dengan tahun anggaran 2026 besaran bantuannya sebesar Rp10.000 untuk setiap suara sah.
Disebutkannya, berdasarkan hasil perolehan suara sah Pemilu 2024, jumlah total suara sah dari delapan parpol penerima di Tabalong sebanyak 138.064 suara.
Dengan perhitungan tersebut, maka total bantuan keuangan yang disalurkan bagi parpol mencapai Rp1.380.640.000.
Arbuansyah merinci, penerima dengan bantuan terbesar adalah DPD Partai NasDem yang memperoleh 26.572 suara dengan 6 kursi di DPRD dan menerima bantuan sebesar Rp267.520.000.
Berikutnya DPC Partai Gerindra dengan 22.019 suara dan 5 kursi menerima Rp220.190.000. DPC PKB dengan 21.784 suara dan 5 kursi menerima Rp217.840.000.
DPD Partai Golkar yang meraih 21.562 suara dan 4 kursi menerima Rp215.620.000. DPD PKS dengan 18.182 suara dan 4 kursi menerima Rp181.820.000.
Kemudian DPD PAN dengan 11.210 suara dan 3 kursi menerima Rp112.100.000. DPC Partai Demokrat dengan 9.984 suara dan 2 kursi menerima Rp99.840.000.
Terakhir, DPC PDI Perjuangan dengan 6.571 suara dan 1 kursi menerima Rp65.710.000.
Ditambahkan Arbuansyah, bantuan keuangan ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap parpol.
Khususnya dalam rangka meningkatkan pendidikan politik kepada masyarakat, memperkuat kehidupan demokrasi, serta membantu pelaksanaan kegiatan parpol sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami berharap bantuan keuangan ini dapat dipergunakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peruntukannya, terutama untuk mendukung kegiatan pendidikan politik dan kegiatan lain yang diperbolehkan," harap Arbuansyah. (AOL)