TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Buntut insiden aksi kekerasan saat pembubaran massa unjuk rasa di kawasan Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, sejumlah elemen masyarakat mendatangi Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum pada Senin (7/9/2026).
Kedatangan massa bertujuan untuk mendesak pemerintah agar mencabut status badan hukum dan izin operasional dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Grib Jaya.
Perwakilan elemen masyarakat, Ahmad Zainudin, menilai tindakan aksi Ormas Grib Jaya di lapangan telah melampaui kewenangan hukum dan mengambil alih peran aparat kepolisian dalam menangani pengamanan massa.
Baca juga: Posko Ormas GRIB di Kedoya Jakbar Terbakar Dini Hari, 8 Unit Damkar Dikerahkan
"Kami pikir tadinya SKT (Surat Keterangan Terdaftar), karena kalau SKT itu adanya di Kementerian Dalam Negeri dan diperpanjang lima tahun sekali," jelas Ahmad Zainudin, Senin (7/9/2026).
Melanggar UU Ormas
Zainudin menegaskan bahwa tindakan Ormas yang menghalau, menyuruh pulang, hingga mengejar peserta demo secara sepihak jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Ia merujuk pada Pasal 59 Ayat 3 Huruf D UU Ormas yang menegaskan larangan keras bagi organisasi masyarakat untuk menjalankan tugas dan kewenangan penegak hukum.
Selain itu, UU Nomor 17 Tahun 2013 Pasal 80A mengatur sanksi administratif berupa pencabutan status badan hukum jika ditemukan pelanggaran berat.
"Kami membawa kemari karena Kementerian Hukum lah yang berwenang terhadap badan hukum Ormas sekaligus melakukan pembinaan sampai ke pencabutan badan hukum," tegasnya.
Kementerian Hukum: Berproses dan Dikaji
Menanggapi desakan tersebut, perwakilan Kementerian Hukum, Saud Nababan, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan dari perwakilan elemen masyarakat untuk diteruskan kepada pimpinan.
Saud menekankan bahwa keputusan penonaktifan atau pencabutan status badan hukum tidak bisa dilakukan secara instan lantaran membutuhkan pengkajian mendalam serta koordinasi lintas instansi.
"Nanti kami akam memberikan pengkajian. Karena tadi beberapa bapak-bapak dan ibu sampaikan beberapa tindak pidana, tapi itu kan di ranah aparat penegak hukum, silahkan bapak ibu berproses di kepolisian," terang Saud Nababan.
Ia menambahkan bahwa perkembangan terkait permohonan pencabutan izin Ormas Grib Jaya tersebut bakal disampaikan secara resmi melalui kanal komunikasi elektronik.
"Rasanya seperti itu, hari ini baru masuk suratnya tentu berproses dan mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada jawabannya," tandasnya.