Kejati Kalteng Periksa 24 Saksi Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KPU Kotim
Nia Kurniawan September 07, 2026 09:50 PM

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah mempercepat proses penyidikan perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2024.

Sebanyak 24 saksi diperiksa penyidik Kejati Kalteng di Kantor Kejari Kotim, Senin (7/9/2026).

Baca juga: Jadwal Penerbangan Bandara Soekarno-Hatta, Dampak Penutupan Diperpanjang cek Kondisi di Kalteng

Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang telah menetapkan tujuh tersangka.

"Ada 26 saksi yang dipanggil untuk diperiksa. Namun hanya 24 saksi memenuhi panggilan," ujar Dodik dalam keterangan tertulsnya.

Dodik menyebut, satu saksi berhalangan karena sakit, sedangkan satu saksi lainnya masih berada di Jakarta.

Ke-24 saksi tersebut, kata dia, diperiksa terkait perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 pada KPU Kabupaten Kotim dengan tersangka berinisial MR, W, JJ, MT, E, F dan MHM.

Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan dana hibah yang diterima KPU Kotim dari APBD.

Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), KPU Kotim menerima dana hibah sebesar Rp40 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.

Dana tersebut disalurkan dalam dua tahun anggaran, yakni Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024.

Dalam penyidikan, lanjut Dodik, Kejati Kalteng menduga penggunaan dana hibah tersebut tidak sepenuhnya mengacu pada NPHD dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi lampiran perjanjian.

Penyidik juga menemukan dugaan pemberian kickback atau suap maupun gratifikasi kepada pihak komisioner dan pihak lainnya di lingkungan KPU Kotim.

Sementara itu, perhitungan kerugian keuangan negara masih dilakukan oleh BPKP Kalteng.

Kejati Kalteng memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai kurang lebih Rp10 miliar.

"Dugaan kerugian tersebut antara lain berasal dari pengeluaran di luar RAB, penggunaan dana setelah tahapan kegiatan selesai, belanja fiktif, mark-up, serta cashback," tutup Dodik.

(Tribunkalteng.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.