TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Pembahasan dilakukan Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pasuruan di ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (7/9/2026) siang.
Perubahan regulasi tersebut salah satunya diarahkan untuk memperkuat pengamanan aset milik pemerintah daerah.
Aset tidak hanya harus tercatat dalam administrasi, tetapi juga memiliki kejelasan status, penggunaan, penguasaan, serta dasar hukum yang kuat.
Kepala BKAD Kabupaten Pasuruan Yuswianto mengatakan, terdapat tiga alasan utama yang mendasari perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan BMD.
Pertama, adanya perubahan regulasi di tingkat pusat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Baca juga: Kericuhan Diduga Terjadi saat Acara Sound Horeg di Pasuruan, Sejumlah Orang Terlibat Tawuran
Dengan adanya aturan baru tersebut, sejumlah ketentuan dalam perda lama perlu disesuaikan.
“Tidak ada perubahan atau inisiatif dari pemda karena perintah PP dan penyesuaian dengan yang baru,” jelas Yuswianto.
Kedua, perubahan perda dilakukan untuk menyempurnakan sejumlah ketentuan dalam pengelolaan aset daerah.
Diantaranya mengenai sewa, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah/bangun serah guna (BGS/BSG), penilaian, pemindahtanganan hingga penghapusan aset.
Sedangkan alasan ketiga berkaitan dengan kebutuhan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pengelolaan BMD.
Aset yang dimiliki Pemkab Pasuruan diharapkan tidak berhenti sebatas tercatat, tetapi dapat dimanfaatkan secara tepat untuk mendukung pelayanan maupun memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
“Pemanfaatan aset ditata lebih sederhana, tidak terlalu panjang seperti sebelumnya,” ujarnya.
Baca juga: Sambut Hari Jadi Pasuruan ke-1097, Perumda Giri Nawa Tirta Beri Diskon Denda dan Pasang Baru
Dalam proses pengamanan aset tersebut, sertifikasi tanah milik pemerintah daerah menjadi salah satu perhatian utama.
BKAD mendapat arahan untuk terus melakukan sertifikasi terhadap tanah-tanah aset daerah guna memperjelas status kepemilikan sekaligus mencegah potensi sengketa.
Yuswianto menyebut, Pemkab Pasuruan memiliki sekitar 3.300 aset tanah.
Dari jumlah tersebut, hampir separuh di antaranya telah bersertifikat.
Pemkab juga menargetkan penyelesaian sekitar 500 sertifikat aset daerah tahun ini.
Target tersebut diharapkan dapat meningkatkan persentase aset yang telah memiliki kepastian hukum.
“Harapannya kalau target selesai, bisa menambah persentase,” katanya.
Menurut Yuswianto, pengamanan aset menjadi bagian penting dalam pengelolaan BMD karena aset pemerintah daerah memiliki nilai ekonomi yang besar.
Selain tanah dan bangunan, aset daerah juga mencakup berbagai barang bergerak yang harus tercatat dan dikelola sesuai ketentuan.
Penataan tersebut juga menjadi perhatian dalam upaya pencegahan persoalan hukum.
Inventarisasi dan sertifikasi diperlukan agar aset daerah tidak hilang, berpindah tangan, dikuasai pihak lain, atau dimanfaatkan tanpa dasar yang jelas.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan Andri Wahyudi menambahkan, perubahan perda BMD harus mampu menjadi landasan untuk memastikan seluruh aset daerah benar-benar aman dan tertib.
Menurutnya, langkah awal yang harus dilakukan pemerintah daerah adalah memastikan seluruh aset terinventarisasi secara menyeluruh.
Baca juga: Peringati Maulid Nabi, Yayasan BHS Bagikan Sepeda Motor dan Puluhan Hadiah Menarik
Setelah itu, pemerintah dapat menentukan aset yang masih digunakan untuk pelayanan, aset yang perlu ditertibkan, serta aset yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan.
“Yang paling penting inventarisir dulu, jangan sampai salah seperti Plaza Bangil, yang dulu dikelola pihak ketiga terus ada sengketa dan lepas,” kata Andri.
Ia juga menyoroti sejumlah aset daerah yang pemanfaatannya perlu diperjelas, termasuk aset bekas SMP Negeri 2 Pandaan.
Menurutnya, kejelasan status dan penggunaan aset penting agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
AW, sapaannya menegaskan, penataan BMD setidaknya memiliki dua tujuan utama.
Pertama, memastikan aset pemerintah daerah aman secara administrasi dan hukum.
Kedua, mengoptimalkan aset yang memang memungkinkan untuk dimanfaatkan sehingga dapat memberikan manfaat bagi daerah.
“Poin besarnya, aset daerah ditertibkan agar jelas dan tidak ada masalah hukum. Kedua, meningkatkan potensi PAD,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, aset yang sudah memiliki kepastian hukum akan lebih mudah ditentukan pola pemanfaatannya.
Namun, pemanfaatan aset tetap harus dilakukan berdasarkan aturan yang jelas sehingga upaya mengoptimalkan aset tidak justru menimbulkan persoalan hukum baru.
Pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2018 tersebut masih akan dilanjutkan melalui sejumlah rapat.
DPRD bersama Pemkab Pasuruan akan membahas lebih detail ketentuan pengelolaan, pengamanan, serta pemanfaatan BMD sebelum regulasi tersebut ditetapkan.