Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Bohlam lampu LED tipe kapsul diduga dijadikan tempat menyembunyikan narkotika oleh dua pria di Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Baca juga: Kronologi Warga Tanggamus Tertabrak Kereta Api di Bandar Lampung
Polisi menemukan 11 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu di dalam rongga bohlam tersebut saat mengamankan DS (34) dan ALS (36).
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Rizal mengatakan, temuan tersebut terungkap setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
"Setelah diperoleh informasi yang cukup, petugas bergerak menuju lokasi dan menangkap kedua terduga pelaku. Saat digeledah, petugas menemukan 11 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu yang disembunyikan di dalam bohlam lampu LED tipe kapsul," kata Rizal, Senin (7/9/2026).
DS dan ALS yang sama-sama berdomisili di Desa Muara Gading Mas diamankan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Labuhan Maringgai setelah polisi melakukan penyelidikan di lapangan.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Labuhan Maringgai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain 11 paket yang diduga sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Di antaranya satu botol minuman bersoda bertutup kuning yang telah dimodifikasi menjadi alat isap atau bong, dua potongan pipet, satu potongan sedotan plastik, serta sejumlah plastik klip kosong.
Polisi juga menyita dua telepon seluler yang diduga digunakan oleh kedua pria tersebut. Barang elektronik itu masing-masing berupa Oppo A31 warna hijau kebiruan milik salah satu terduga pelaku dan Xiaomi Redmi A3 warna hitam.
Rizal menegaskan, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal barang yang ditemukan.
Pemeriksaan terhadap kedua pria itu juga diarahkan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna membongkar kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam perkara ini," ujar Rizal.
Menurut Rizal, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian menjadi bahan penyelidikan petugas.
Polisi selanjutnya melakukan pemantauan hingga memperoleh informasi yang dinilai cukup untuk mengambil tindakan.
Ia pun meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," tandasnya.
Hingga kini, DS dan ALS masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan.
Polisi juga terus mengembangkan perkara tersebut guna memastikan sumber narkotika yang ditemukan serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)