TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus) memberikan sanksi terhadap 105 SPBU di Bali.
Sanksi ini diberikan karena SPBU tersebut terbukti melakukan penyimpangan sehingga tidak memberikan pelayanan energi bersubsidi tepat sasaran bagi masyarakat.
Sepanjang Januari hingga 3 September 2026 lalu, Pertamina Parta Niaga melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan standar pelayanan dan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan.
Baca juga: BBM Bersubsidi Tak Tepat Sasaran, Pertamina Patra Niaga Sanksi 105 SPBU di Bali
Hingga awal September 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus telah memberikan 237 sanksi kepada SPBU yang tidak memenuhi ketentuan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 98 SPBU berada di Jawa Timur, 105 SPBU di Bali, 3 SPBU di Nusa Tenggara Barat, dan 31 SPBU di Nusa Tenggara Timur.
Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui pemantauan operasional SPBU, evaluasi transaksi dan penyaluran BBM, serta tindak lanjut atas laporan atau informasi yang diterima dari masyarakat.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, Pertamina melakukan pemeriksaan dan memberikan tindakan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Jenis pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM bersubsidi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional, hingga aspek sarana dan prasarana penunjang pelayanan.
Baca juga: Arti Mimpi Diri Sendiri Meninggal, Akan Ada Perubahan Besar dalam Hidup
Sanksi yang diberikan juga disesuaikan dengan hasil pemeriksaan, mulai dari teguran atau surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyampaikan bahwa pemberian sanksi kepada lembaga penyalur yang terbukti melanggar ketentuan merupakan bagian dari komitmen Pertamina untuk menghadirkan pelayanan energi terbaik bagi masyarakat.
“Sanksi yang diberikan kepada lembaga penyalur yang tidak memenuhi ketentuan merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat,”
“Ini juga menjadi bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi,” ujar Ahad, Senin 9 September 2026.
Baca juga: Pembiayaan Otomotif Buat Bank Danamon Raih Penghargaan, Solusi Finansial Holistik Bagi Nasabah!
Pertamina tidak hanya memastikan ketersediaan BBM, tetapi juga memastikan penyalurannya berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Untuk itu, pengawasan dilakukan secara konsisten dan setiap laporan yang diterima menjadi bagian dari evaluasi serta tindak lanjut.
"Komitmen ini terus diperkuat untuk menjaga ketersediaan, kualitas pelayanan, dan ketepatan sasaran BBM bersubsidi, termasuk dengan memberikan tindakan sesuai ketentuan terhadap setiap pelanggaran yang terbukti, demi memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan energi yang aman, tepat, dan sesuai aturan," imbuh Ahad.
Pertamina juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan.
Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan di SPBU, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Contact Center 135 untuk dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.(*)