Terekam CCTV, Wanita Muda Ketahuan Curi Ponsel saat Pemilik Rumah Salat di Jatinegara Jakarta Timur
Irwan Wahyu Kintoko September 08, 2026 02:34 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap wanita muda yang diduga mencuri telepon seluler (ponsel) milik warga di Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (27/6/2026) pukul 18.05 WIB di Jalan Kebon Nanas Selatan 2, Cipinang Cempedak.

Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di rumahnya.

Saat kejadian, korban sedang melaksanakan salat di lantai dua rumah. 

Baca juga: Menyamar sebagai Satpam, Pencuri Motor yang Beraksi di Cakung Jakarta Timur Diketahui Residivis

Sebelum salat, korban meninggalkan ponselnya di lantai, di dekat meja kerja.

"Pintu rumah dalam keadaan tertutup, namun tidak terkunci," kata Ressa, Selasa (8/9/2026).

Setelah selesai melaksanakan salat, korban menyadari ponsel miliknya sudah tidak berada di tempat semula. 

Korban kemudian kembali mengecek lantai dua, termasuk lokasi tempatnya melaksanakan salat, namun ponsel tersebut tetap tidak ditemukan.

Baca juga: Rusak Pintu Mobil, Kendaraan Bak Terbuka Nyaris Dibawa Kabur Pencuri di Duren Sawit Jakarta Timur

Merasa ada sesuatu yang janggal, korban memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya.

Dari rekaman tersebut, korban melihat seorang wanita masuk ke dalam rumah. 

Wanita itu kemudian terlihat mengambil ponsel milik korban.

Baca juga: Warga Cipayung Tangkap Pencuri Rumah Kosong, Pelaku Sempat Todongkan Pistol Mainan

"Korban yang curiga ada yang aneh lalu melihat CCTV rumahnya dan ditemukan dalam video CCTV terlapor, yakni perempuan, masuk ke rumah mengambil handphone korban," tuturnya.

Ponsel yang dilaporkan hilang tersebut merupakan satu unit Samsung S23 Ultra hijau. 

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur.

Ditangkap

Menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 27 Juni 2026, Tim Opsnal Unit 5 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.

Tim dipimpin Kanit V Kompol Arief Ryzki Wicaksana, Panit V Resmob AKP Nurul Farouq Fadillah, serta Ipda Gede Bayu Krisna melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut.

Dari proses penyelidikan tersebut, polisi mendapatkan rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku.

Polisi mengamankan wanita muda inisial SAP alias Caca (20) pada Kamis (4/9/2026) pukul 21.30 WIB, di Jalan Kesatrian, Kelurahan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Caca yang diketahui mahasiswa sudah ditetapkan sebagai tersangka. (m31)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.