Masuk Desil 4, Kekayaan Anggota DPR RI Eva Stevany Rataba Terjun Bebas Rp11 Miliar dalam Setahun
jonisetiawan September 08, 2026 02:38 PM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Nama Eva Stevany Rataba belakangan ramai diperbincangkan setelah namanya disebut masuk dalam desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), kelompok yang berada dalam kategori desil penerima atau sasaran program bantuan sosial.

Sorotan publik kemudian melebar. Eva merupakan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, sementara data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan dirinya memiliki kekayaan miliaran rupiah.

Namun ada hal lain yang tak kalah menarik ketika melihat laporan kekayaan Eva.

Dalam LHKPN 2025, total harta kekayaan Eva Stevany Rataba tercatat sebesar Rp3.501.388.564 tanpa utang.

Angka tersebut ternyata jauh berbeda dibandingkan laporan kekayaannya pada 2024 yang mencapai Rp14.676.473.084.

Artinya, dalam laporan terbaru terdapat selisih sekitar Rp11,17 miliar.

Perubahan ini membuat angka kekayaan Eva menjadi salah satu bagian yang menarik untuk diperhatikan ketika publik membicarakan namanya yang muncul dalam data desil 4.

Baca juga: Harta Kekayaan Nurma Zahara, Nakes Anak DPRD Tasikmalaya yang Komentari Orang Miskin ke Yuriza

LHKPN 2025: Total Harta Rp3,5 Miliar

Berdasarkan data LHKPN 2025 yang diberikan, Eva Stevany Rataba tercatat sebagai Anggota DPR RI dengan NHK 541381.

Total harta kekayaannya mencapai Rp3.501.388.564

Menariknya, dalam laporan tersebut Eva tercatat tidak memiliki utang.

Komposisi hartanya terdiri atas tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Rinciannya cukup jelas.

Tanah dan Bangunan Rp1,63 Miliar

Untuk sektor tanah dan bangunan, Eva melaporkan total kekayaan sebesar Rp1.630.000.000.

Ada dua aset yang tercatat.

Pertama, tanah dan bangunan seluas 1.175 meter persegi dengan bangunan 300 meter persegi di Merauke, yang dilaporkan sebagai hasil sendiri dengan nilai Rp1,25 miliar.

Kedua, tanah seluas 1.158 meter persegi di Merauke, juga dilaporkan sebagai hasil sendiri dengan nilai Rp380 juta.

Jika digabungkan, nilai tanah dan bangunan Eva dalam LHKPN 2025 mencapai Rp1,63 miliar.

Ilustrasi uang - Belakangan ini, bercandaan 'Pinjam Dulu Seratus' tengah ramai dipakai oleh kalangan anak muda di media sosial baik itu di TikTok, Instagram maupun Twitter.
Ilustrasi uang - Anggota DPR RI dua periode Eva Stevany Rataba disebut masuk dalam desil 4 DTSEN. Kekayaan dalam LHKPN 2025 tercatat Rp3,50 miliar tanpa utang. (Pxhere/Mohamad Trilaksono)

Koleksi Kendaraan Senilai Rp620,5 Juta

Selain properti, Eva juga melaporkan sejumlah kendaraan.

Total nilai alat transportasi dan mesin mencapai Rp620.500.000.

Aset tersebut terdiri dari:

  • Honda CRF M/T tahun 2018 senilai Rp27,5 juta
  • Mitsubishi Pajero Sport/Jeep tahun 2017 senilai Rp570 juta
  • Honda Bebek tahun 2013 senilai Rp6,5 juta
  • Yamaha sepeda motor tahun 2013 senilai Rp11 juta
  • Honda sepeda motor tahun 2011 senilai Rp5,5 juta

Dari seluruh kendaraan tersebut, Mitsubishi Pajero Sport tahun 2017 menjadi aset dengan nilai paling tinggi, yakni Rp570 juta.

Sementara kendaraan roda dua lainnya memiliki nilai yang jauh lebih kecil.

Baca juga: Sosok Eva Stevany Rataba, Anggota DPR yang Masuk Desil 4 Kelompok Penerima Bansos, Harta Rp16 Miliar

Harta Bergerak Lainnya Rp419 Juta

Komponen berikutnya adalah harta bergerak lainnya.

Dalam LHKPN 2025, nilainya tercatat sebesar Rp419.000.000.

Eva tidak tercatat memiliki surat berharga maupun harta lainnya dalam laporan tersebut.

Sementara kas dan setara kas mencapai Rp831.888.564.

Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, totalnya menjadi Rp3.501.388.564.

Yang Paling Mencolok Justru Perubahannya

Jika hanya melihat LHKPN 2025, angka Rp3,5 miliar mungkin menjadi perhatian utama.

Namun, ketika dibandingkan dengan laporan tahun sebelumnya, muncul perubahan yang jauh lebih mencolok.

Pada LHKPN 2024, total kekayaan Eva tercatat sebesar Rp14.676.473.084

Sedangkan dalam LHKPN 2025 menjadi Rp3.501.388.564

Ada penurunan sekitar Rp11.175.084.520, atau sekitar 76 persen.

Dengan kata lain, nilai kekayaan yang tercatat dalam LHKPN Eva pada 2025 tinggal sekitar seperempat dari nilai yang dilaporkan pada 2024.

Perubahan sebesar itu tentu menarik perhatian karena terjadi dalam waktu satu periode pelaporan.

Dari Rp14,67 Miliar Menjadi Rp3,5 Miliar

Perbedaan tersebut ternyata bukan disebabkan oleh satu komponen saja.

Pada 2024, Eva tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp3,185 miliar.

Aset tersebut terdiri dari beberapa bidang tanah dan bangunan, antara lain di Toraja Utara, Merauke, dan Kota Makassar.

Dalam laporan 2025, nilai tanah dan bangunan yang tercatat tinggal Rp1,63 miliar.

Dengan demikian, terdapat perbedaan nilai sekitar Rp1,555 miliar pada komponen tanah dan bangunan.

Perubahan yang lebih besar terlihat pada bagian harta bergerak lainnya.

Pada LHKPN 2024, komponen ini tercatat sangat besar, yakni Rp10,539 miliar.

Namun dalam LHKPN 2025, nilainya menjadi Rp419 juta.

Perbedaan sekitar Rp10,12 miliar pada komponen inilah yang menjadi penyumbang terbesar terhadap turunnya total kekayaan yang dilaporkan.

Baca juga: Sosok Lurah Syerly yang Viral Disebut Hina Warga yang Protes Jalan Gelap, Harta Kekayaan Rp84,2 Juta

Kendaraan Tidak Berubah

Menariknya, tidak semua komponen mengalami perubahan.

Nilai kendaraan yang dilaporkan Eva pada 2024 dan 2025 tetap berada di angka Rp620.500.000.

Daftar kendaraannya juga tercatat sama, mulai dari Honda CRF, Mitsubishi Pajero Sport, hingga beberapa sepeda motor.

Artinya, penurunan total kekayaan yang sangat besar tersebut bukan berasal dari sektor kendaraan.

Kas Justru Naik

Ada pula komponen yang bergerak ke arah sebaliknya.

Kas dan setara kas Eva pada LHKPN 2024 tercatat sebesar Rp331.973.084.

Dalam laporan 2025, angka tersebut meningkat menjadi Rp831.888.564.

Terjadi kenaikan sekitar Rp499,9 juta.

Namun kenaikan kas tersebut tidak mampu menutupi penurunan pada komponen harta bergerak lainnya dan tanah maupun bangunan.

Akibatnya, total kekayaan yang tercatat tetap mengalami penurunan sangat besar.

Lalu Apa Kaitannya dengan Desil 4?

Di sinilah polemik mengenai Eva menjadi semakin menarik.

Namanya disebut masuk dalam desil 4, sehingga muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai bagaimana seorang anggota DPR RI dengan harta miliaran rupiah bisa tercatat dalam kelompok tersebut.

Namun, dua hal ini perlu dipisahkan.

Tercatat dalam data desil 4 tidak otomatis berarti seseorang terbukti menerima atau mencairkan bantuan sosial.

Dalam kasus Eva, sebelumnya ia menyatakan tidak pernah mengajukan maupun menerima PKH. Ia justru mengaku mengetahui namanya masuk dalam data tersebut dan kemudian meminta agar data itu diperiksa serta dikoreksi.

Karena itu, keberadaan nama dalam data sosial ekonomi tidak bisa langsung dijadikan bukti bahwa yang bersangkutan telah menerima bantuan.

Eva Minta Data Ditelusuri

Eva sebelumnya meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti sebagai polemik.

Ia mendorong agar asal-usul masuknya namanya dalam data dapat diperiksa secara terbuka, termasuk kapan namanya masuk dan berdasarkan data apa.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena persoalan yang diperdebatkan bukan hanya mengenai besarnya harta kekayaan, tetapi juga mengenai bagaimana sistem pendataan sosial ekonomi bekerja.

Data kepemilikan harta dalam LHKPN dan data sosial ekonomi memiliki fungsi serta mekanisme yang berbeda.

Karena itu, keduanya tidak bisa dibandingkan secara sederhana hanya dengan melihat angka kekayaan.

Angka Kekayaan Bukan Bukti Penerimaan Bansos

LHKPN memang memberikan gambaran mengenai harta yang dilaporkan seorang penyelenggara negara.

Namun, keberadaan seseorang dalam data desil sosial ekonomi juga tidak serta-merta membuktikan bahwa orang tersebut menerima bantuan tertentu.

Begitu pula sebaliknya, angka kekayaan dalam LHKPN perlu dibaca sesuai dengan komponen yang dilaporkan.

Dalam kasus Eva, misalnya, terjadi perubahan sangat besar pada komponen harta bergerak lainnya dari Rp10,539 miliar pada 2024 menjadi Rp419 juta pada 2025.

Tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai perubahan tersebut, angka LHKPN hanya menunjukkan perbedaan nilai aset yang tercatat dalam masing-masing laporan.

Tidak tepat jika perubahan tersebut langsung ditafsirkan sebagai sesuatu yang melanggar hukum.

***

(TribunTrends/Jonisetiawan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.