DPR RI Resmi Tetapkan Revisi UUPA Jadi RUU Usul Inisiatif DPR
Muliadi Gani September 08, 2026 03:54 PM

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.

Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Persetujuan tersebut diraih setelah delapan fraksi di DPR RI, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat, menyerahkan pandangan pandangan tertulis mereka dan sepakat mendukung melangkahnya RUU ini ke tahap berikutnya.

Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, selaku pimpinan sidang pleno, secara resmi menanyakan kesepakatan seluruh anggota dewan yang hadir sebelum mengesahkan keputusan tersebut.

"Sidang dewan yang terhormat, delapan fraksi telah menyampaikan pendapat secara tertulis, dan kini tiba saatnya kami menanyakan apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Dasco di hadapan peserta rapat.

“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan.

Baca juga: DPRA Nyatakan Tahapan Revisi UUPA Rampung, Kini Menunggu DPR RI

Baca juga: Kecelakaan di Aceh Timur Melonjak, 13 Nyawa Melayang Sepanjang Juli-Agustus 2026

Sebelumnya, Baleg DPR RI resmi menyetujui revisi UUPA menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026) lalu.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa, 26 Mei 2026.

Kala itu, Baleg telah menyetujui hasil penyusunan draf revisi UUPA untuk dilanjutkan ke Paripurna.

Dengan resminya status RUU ini sebagai usul inisiatif DPR RI, pembahasan mengenai penguatan otonomi dan tata kelola regulasi Aceh akan segera berlanjut ke tahap pembahasan intensif bersama pemerintah.

Persetujuan tersebut disampaikan setelah seluruh fraksi di DPR RI menerima hasil penyusunan revisi UUPA untuk diproses ke tahap selanjutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

(Serambinews.com/Rianza Alfandi)

Baca juga: Aceh Minta Dana Otsus 2,5 Persen dalam Revisi UUPA, Sekda: Kunci Percepatan Pengentasan Kemiskinan

Baca juga: Comeback Dramatis, Persiraja Banda Aceh Kalahkan RANS Nusantara FC 2-1 di Laga Launching Tim

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.