TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dishub Kota Semarang menegaskan Jalan Puri Anjasmoro Raya, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, merupakan jalan kelas III.
Jalan tersebut memiliki batas muatan sumbu terberat (MST) maksimal delapan ton.
Penegasan itu disampaikan menyusul insiden truk tronton yang menyeruduk gapura PRPP di akses masuk Jalan Puri Anjasmoro Raya, Selasa (8/9/2026) pagi.
Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Semarang, Mulyadi mengatakan, kendaraan yang melintas di jalan kelas III tersebut harus mematuhi batas maksimal muatan yang telah ditentukan.
Baca juga: Sosok Denok Sofi Kota Semarang, Belajar Percaya Diri dari Modeling Sejak SD
"Kelas 3 maksimal delapan ton," kata Mulyadi kepada Tribunjateng.com, Selasa (8/9/2026).
Sementara itu, truk yang menabrak gapura diketahui memiliki tonase lebih dari 10 ton.
Menurut Mulyadi, ketentuan mengenai batas muatan tersebut sebenarnya telah dilengkapi dengan rambu lalu lintas yang terpasang di ujung jalan arteri menuju kawasan Puri Anjasmoro.
"Kelas 3 maksimal delapan ton, itu sudah ada rambunya di ujung jalan arteri (Yos Sudarso) itu," ujarnya.
Terkait kecelakaan tersebut, Dishub Kota Semarang telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, khususnya Satuan Lalu Lintas.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Dinas PU dan Disperkim untuk memastikan status aset gapura yang mengalami kerusakan.
Dishub juga telah memperoleh data kendaraan yang terlibat dalam insiden tersebut. Data itu selanjutnya akan dikoordinasikan dengan kepolisian untuk proses lebih lanjut.
Mulyadi mengatakan, identitas kendaraan yang menabrak gapura sudah diketahui. Namun, pihaknya masih melakukan verifikasi terkait perusahaan yang menjadi pemilik kendaraan tersebut.
Dishub juga akan berkoordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) pelabuhan dan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).
Ke depan, Dishub Kota Semarang akan memperketat pengawasan di kawasan tersebut untuk mencegah kejadian serupa.
Pengawasan akan dibarengi dengan penguatan sarana informasi dan perlengkapan jalan, termasuk rambu-rambu yang mengatur kendaraan yang diperbolehkan melintas.
"Kami akan perketat, termasuk sarana-sarana informasi perlengkapan jalannya dan sebetulnya akses masuknya sudah kelihatan jelas rambu-rambu itu," ujarnya.
Dishub juga mengimbau pengguna jalan agar selalu memperhatikan ketentuan lalu lintas yang berlaku.
"Imbauan-imbauan tetap, untuk pengguna jalan kami imbau tetap memperhatikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lalu lintas," imbuhnya.
Sementara penanganan terhadap kendaraan yang menabrak gapura selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Sebelumnya, gapura PRPP di akses masuk Jalan Puri Anjasmoro Raya, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, diseruduk truk tronton hingga mengalami kerusakan dan ambrol sebagian, Selasa (8/9/2026).
Pantauan Tribunjateng.com sekira pukul 10.15, petugas dari dinas terkait terlihat membersihkan puing-puing kerangka gapura yang ambrol.
Anggota kepolisian juga berada di lokasi. Pimpinan PRPP Jawa Tengah turut terlihat di sekitar lokasi kejadian.
Seorang saksi, Putin (50), penjual warung kaki lima yang berjarak sekira 20 meter dari lokasi mengatakan, kejadian berlangsung sekira pukul 05.30.
Saat itu, Putin sedang memasak di warungnya. Dia kemudian mendengar suara benturan keras.
"Keras sekali. Terus aku keluar. Ternyata truk yang besar itu. Terusan dia mundur, sedikit dibelokkan ke kiri," kata Putin.
Putin kemudian melihat truk tersebut bergerak mundur dan berbelok ke arah barat menuju kawasan Mangkang.
Dia sempat melihat sopir truk tersebut.
"Terus dia ke sana," ujarnya sembari menunjuk arah barat.
"Aku sempat lihat sopirnya."
• Kesaksian Siswanto Temukan Jenazah Mozza di Jangli Semarang, Ranting Patah Jadi Petunjuk
Putin bahkan sempat mencoba memanggil sopir agar turun dan bertanggung jawab atas kerusakan gapura.
"Aku bilang, 'Loh, Pak, Pak, Pak, Pak, enggak turun, enggak tanggung jawab, Pak?'" ungkapnya.
Namun menurut Putin, sopir tidak turun dari kendaraan. Dia hanya melihat dari dalam kabin melalui kaca, kemudian meninggalkan lokasi.
"Sopirnya hanya melihat dari kaca dan ketawa," ujarnya.
Putin heran dengan sikap sopir tersebut setelah mengetahui truk menabrak gapura.
"Lihat kayak gini kok ketawa," katanya.
Truk itu kemudian langsung meninggalkan lokasi.
"Langsung bablas," ungkap Putin.
Saat kejadian berlangsung, kondisi jalan disebut masih sepi dan belum banyak aktivitas warga.
"Enggak tahu tiba-tiba ada truk, masih sepi. Enggak ada orang," ujarnya.
Gapura yang ditabrak truk tersebut diketahui merupakan properti milik PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda).
Direktur PT PRPP Jawa Tengah Perseroda, Heri Kristanto mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pengamanan terhadap gapura yang mengalami kerusakan.
"Sebenarnya jalan ini tidak diperuntukkan untuk mobil-mobil yang tinggi. Jadi untuk mobil-mobil yang besar seperti ini seharusnya tidak lewat di sini," kata Heri.
Heri mengatakan, kondisi gapura mengalami kerusakan cukup parah. Bagian tengah gapura patah sehingga perlu dibongkar terlebih dahulu untuk mengetahui tingkat kerusakan secara menyeluruh.
"Nah, ini harus dibongkar," ucapnya.
Tim teknis PRPP akan memeriksa kondisi bagian besi gapura untuk memastikan apakah masih dapat dipertahankan atau harus diganti.
"Kalau diperbaiki saja biasanya ini banyak sekali. Nanti akan ada tim teknis kami yang akan mengecek secara langsung kondisi dari bangunan ini masih bisa dipertahankan atau tidak untuk besi-besinya."
"Kalaupun tidak, akan kami ganti yang baru semuanya," ungkapnya.
Pihak PRPP juga masih mencari keberadaan truk dan perusahaan yang bertanggung jawab atas kendaraan tersebut untuk dilakukan koordinasi.
"Kami masih mencari dari truk itu dan dari perusahaannya supaya bisa koordinasi," ujarnya.
Meski truk langsung meninggalkan lokasi setelah menabrak gapura, pihak PRPP telah mengantongi identitas perusahaan dan nomor polisi kendaraan.
Data tersebut telah dikoordinasikan dengan aparat.
Menurut Heri, kerusakan gapura harus segera ditangani karena berada di akses yang digunakan masyarakat umum.
Baca juga: Java United Ditahan Garudayaksa FC 1-1 di Jatidiri Semarang, Fabio Lefundes Minta Maaf
Heri menjelaskan gapura tersebut memiliki ketinggian sekira empat meter.
Menurutnya, akses tersebut memang bukan jalur yang diperuntukkan bagi kendaraan berukuran besar dan tinggi.
"Kalau ketinggian gapura ini sekira empat meter. Nah, sebenarnya kalau untuk jalur di kawasan ini memang sebenarnya kalau yang mobil-mobil tinggi, besar itu biasanya memang tidak lewat di sini," tuturnya.
Dia menduga truk tersebut memaksakan diri melintas di jalur tersebut meski ukuran kendaraan tidak sesuai kondisi jalan dan ketinggian gapura.
"Tapi mungkin karena ada pertimbangan apa saya kurang paham, memaksakan lewat di jalur ini, akhirnya tidak melihat besi tadi dipaksakan akhirnya enggak bisa lewat di sini," ujarnya.
Heri menyebut, kendaraan dengan ukuran besar dan tonase lebih dari 20 ton dinilai berbahaya jika melintas di jalur tersebut.
"Kalau truk-truk yang kecil mungkin masih oke, masih bisa. Tapi kalau sudah truk-truk yang tinggi dan besar, yang tonasenya lebih dari 20 ton berbahaya," jelasnya.
Dia menambahkan, kondisi kawasan tersebut memang kurang memenuhi syarat untuk kendaraan besar dan tinggi.
"Memang kondisi di wilayah sini kurang memenuhi syarat truk-truk yang tinggi," imbuhnya. (*)