Jangan sampai kemudian terjadi konflik hanya karena keputusan keliru yang dibuat oleh Kemendagri
Sorong (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) dan Maluku Utara menyandingkan data dan dokumen pendukung terkait status administratif Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas yang diperselisihkan kedua daerah.
Wakil Gubernur Papua Barat Daya Ahmad Nausrau di Sorong, Selasa, mengatakan penyandingan dokumen dilakukan dalam pertemuan yang difasilitasi Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Kamis (3/9).
"Pertemuan itu untuk menyandingkan data dari kedua provinsi. Dari Maluku Utara menyampaikan data-data dukung mereka, demikian juga Papua Barat Daya menyampaikan data pendukung terkait status tiga pulau itu," katanya.
Menurut Ahmad, Pemprov PBD membawa sejumlah dokumen untuk memperkuat klaim bahwa ketiga pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Raja Ampat.
Dokumen tersebut antara lain berupa peraturan perundang-undangan, keputusan presiden, peraturan menteri, peraturan daerah, peraturan gubernur, dan peraturan bupati yang berkaitan dengan status serta pembagian wilayah.
Pemprov PBD juga menyerahkan peta dan dokumen kewilayahan dari masa pemerintahan Hindia Belanda sebagai bagian dari bukti historis yang mendukung klaimnya.
"Data dukung berupa undang-undang, keputusan presiden, peraturan menteri, perda, pergub, peraturan bupati, kemudian peta-peta pendukung, baik pada masa pemerintahan Belanda maupun aturan yang dikeluarkan pemerintah Indonesia," ujarnya.
Ahmad mengatakan berdasarkan dokumen yang dimiliki Pemprov PBD, ketiga pulau tersebut secara historis dinilai sebagai bagian dari wilayah Papua dan kemudian Raja Ampat.
Data yang disampaikan, kata dia, juga mencakup sejarah administrasi kewilayahan Papua, termasuk pembentukan Provinsi Irian Barat hingga pemekaran wilayah yang kemudian melahirkan Provinsi Papua Barat Daya.
"Kalau kita lihat, semua data-data itu konsisten menunjukkan bahwa tiga pulau itu masuk wilayah Papua dan semua peraturan mendukungnya," katanya.
Menurut Ahmad, Pemprov PBD juga menyerahkan data mengenai pemanfaatan dan pengelolaan ketiga pulau tersebut oleh masyarakat maupun pemerintah daerah untuk memperkuat argumentasi.
Ia mengatakan faktor geografis dan hubungan masyarakat adat turut menjadi bagian dari argumentasi Pemprov PBD atas klaim ketiga pulau tersebut.
"Secara pertuanan adat, suku Kawei yang mendominasi di situ dan memiliki tanah adat di pulau itu," katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Pemprov PBD meminta Kemendagri menampilkan dan menilai seluruh dokumen yang disampaikan kedua pihak secara objektif.
Ahmad mengatakan pihaknya sempat menyampaikan keberatan karena menilai tidak seluruh dokumen yang dibawa Pemprov PBD ditampilkan dalam pembahasan.
"Kami minta supaya data-data yang kami sampaikan ditampilkan semua dan dinilai secara objektif," ujarnya.
Saat ini Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas tercatat secara administratif sebagai bagian dari Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Papua Barat Daya meminta pemerintah pusat meninjau kembali status administratif tersebut.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah juga mempertahankan ketiga pulau tersebut sebagai bagian dari wilayahnya dengan mengajukan argumentasi historis, yuridis, dan administratif kepada pemerintah pusat.
Rapat koordinasi pada 3 September 2026 merupakan tindak lanjut permohonan peninjauan kembali yang diajukan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya terkait pencantuman ketiga pulau tersebut.
Ahmad mengatakan Pemprov PBD akan terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat dan pihak terkait untuk memperjuangkan klaim atas ketiga pulau itu.
"Kita tidak akan mundur. Kita akan terus berupaya agar tiga pulau itu dikembalikan karena memang bagian dari tanah Papua," katanya.
Menurut dia, pertemuan lanjutan masih dimungkinkan untuk membahas dan memverifikasi kembali dokumen kedua provinsi sebelum pemerintah pusat mengambil langkah penyelesaian.
Ahmad berharap persoalan administrasi kewilayahan tersebut diselesaikan secara cermat untuk menghindari konflik di tengah masyarakat.
"Jangan sampai kemudian terjadi konflik hanya karena keputusan keliru yang dibuat oleh Kemendagri," ujarnya.





