Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyebut kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 pada KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
"Kerugian keuangan negara saat ini masih dalam proses perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dengan perkiraan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp10 miliar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra di Palangka Raya, Selasa.
Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur 2024 pada KPU Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023-2024.
KPU Kotawaringin Timur menerima dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp40 miliar.
Dana tersebut terdiri atas Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024 berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan KPU Kotawaringin Timur untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
Menurut Dodik, penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut, antara lain pengeluaran di luar rencana anggaran biaya (RAB), penggunaan dana setelah tahapan selesai, belanja fiktif, penggelembungan harga, dan pemberian uang kembali.
Kejati Kalteng telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni MR, W, JJ, MT, E, F, dan MHM.
Lima tersangka, yakni MR, W, JJ, MT, dan E, merupakan komisioner KPU Kotawaringin Timur. Sementara F merupakan Sekretaris KPU Kotim sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan MHM merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kotim periode 2023-2024.
Penyidik juga memeriksa 24 saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur pada Senin (7/9) untuk melengkapi penyidikan.
"Saksi yang dipanggil sebanyak 26 orang, namun hanya 24 saksi yang memenuhi panggilan, sedangkan satu orang tidak hadir karena sakit dan satu orang lainnya masih berada di Jakarta," katanya.
Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang diterbitkan sejak Januari 2026 dan mengalami perubahan hingga Juli 2026.
Dodik mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk mempercepat penyidikan perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur tersebut.





